POJOKSATU.id - Bapak/Ibu guru yang belum sertifikasi, ada kabar yang cukup menenangkan di tahun 2026 ini.

Pemerintah resmi menetapkan bahwa tambahan penghasilan atau tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan akan diberikan secara rutin.

Memang nilainya belum besar, tapi ini bentuk pengakuan bahwa guru non sertifikasi juga berhak mendapatkan perhatian.

Baca Juga: Kesal Terus-terusan Ribut dengan Istri, Suami di Balikpapan Nekat Bakar Diri demi Meluapakan Emosi

Nah, supaya tidak sekadar jadi kabar lewat, penting banget untuk tahu syarat dan cara memastikan Bapak/Ibu benar-benar masuk sebagai penerima.

Tambahan Penghasilan Kini Lebih Jelas dan Rutin

Kalau sebelumnya banyak guru merasa “tidak pasti”, sekarang sistemnya dibuat lebih jelas.

Tambahan penghasilan ini disalurkan setiap bulan dalam satu tahun anggaran, sama seperti tunjangan lainnya.

Yang menarik, penyaluran dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru.

Jadi, harapannya tidak ada lagi kendala seperti tidak diusulkan atau tertahan di daerah.

Baca Juga: Ternyata Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung Ditangkap KPK Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat

Artinya, selama syarat terpenuhi dan data aman, peluang menerima tamsil ini terbuka lebar, nih.

Syarat Utama yang Wajib Dipenuhi

Nah, ini bagian penting yang tidak boleh dilewatkan.

Supaya bisa menerima tambahan penghasilan, Bapak/Ibu harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Belum memiliki sertifikat pendidik

2. Sudah berkualifikasi minimal S1 atau D4

3. Memiliki NUPTK yang valid

4. Aktif mengajar dan terdata di Dapodik

5. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu

Sekilas terlihat sederhana, tapi sering kali ada detail kecil yang jadi penghambat.

Misalnya data belum sinkron atau jam mengajar belum terbaca sistem.

Kenapa Masih Ada yang Belum Menerima?

Di lapangan, masih ada guru yang merasa sudah memenuhi syarat, tapi belum juga mendapatkan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Guru 2026 Dibuka, Ini Timeline Lengkap dari Input Data hingga Dana Masuk Rekening Guru

Biasanya, penyebabnya bukan karena tidak berhak, tapi karena hal teknis seperti:

1. Data Dapodik belum diperbarui

2. NUPTK belum aktif atau bermasalah

3. Beban kerja tidak terinput dengan benar

4. Status di Info GTK belum valid

Hal-hal seperti ini sering luput dari perhatian.

Padahal dampaknya langsung ke pencairan.

Cara Memastikan Anda Tidak Terlewat

Supaya lebih aman, yuk mulai lebih aktif sedikit, Bapak/Ibu.

Beberapa langkah ini bisa membantu:

1. Rutin cek Info GTK, jangan menunggu waktu pencairan

2. Pastikan update data sebelum tanggal 10 setiap bulan

3. Koordinasi dengan operator sekolah jika ada kendala

4. Pastikan semua aktivitas mengajar tercatat di sistem

Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Tantangan Wagub Kalbar, Tegaskan Pembangunan Bukan Ajang Perbandingan Daerah

Kuncinya ada di satu hal: data harus benar dan terbaca sistem.

Jangan Anggap Kecil, Tetap Hak yang Harus Dijaga

Walaupun nominalnya Rp250 ribu, ini tetap hak yang sudah dijamin pemerintah.

Dan kalau dikumpulkan setiap bulan, tentu sangat membantu kebutuhan sehari-hari.

Yang terpenting, kebijakan ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap guru non sertifikasi mulai diperkuat.

Jadi jangan sampai terlewat hanya karena hal administratif, ya.

Pada akhirnya, sistem sudah dibuat lebih rapi dan transparan. Tinggal bagaimana kita sebagai guru bisa lebih teliti dan proaktif.

Yuk, Bapak/Ibu, mulai biasakan cek data dan pahami alurnya.

Supaya hak yang sudah ada ini benar-benar sampai ke rekening kita tanpa hambatan.***