POJOKSATU.id - Tambahan kuota formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah disepakati Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor bersama dengan Himpunan Guru Honorer Negeri P3 Status Kode P Kabupaten Bogor, sudah diajukan ke Kemenpan RB di Jakarta.
Perubahan tambahan kuota formasi PPPK di Kabupaten Bogor dari 2.235 menjadi 4000 formasi ini merupakan pengajuan yang sesuai kebutuhan daerah, yaitu setelah melakukan pemutakhiran data guru honorer negeri di Kabupaten Bogor.
Melalui tambahan kuota formasi PPPK ini, Pemkab Bogor berencana untuk mengangkat guru honorer menjadi tenaga PPPK sebagai upaya membantu pemerintah pusat menjalankan penuntasan status honorer sesuai amanat UU ASN Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 yang menetapkan tenggat waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2024.
Langkah serius Pemkab Bogor melakukan tambahan kuota formasi PPPK ini juga sejalan dengan dorongan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani yang sudah menetapkan kuota guru PPPK sebanyak 419.146 guru dan berharap dapat menyelesaikan penuntasan pengangkatan 1 juta guru PPPK.
Pertimbangan dan alasan itu menjadi bagian dari keberanian langkah BKPSDM Kabupaten Bogor, BKD Kabupaten Bogor, Disdik Kabupaten Bogor dan jajaran terkait di Pemkab Bogor untuk mengusulkan penambahan kuota PPPK yang didukung oleh good will Plt. Bupati Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu.
Berkas perubahan untuk tambahan kuota formasi PPPK di Kabupaten Bogor diserahkan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor melalui kunjungan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Rabu (13/03/2024).
Baca Juga: AGAK LAEN (Juga), Tes PPPK Tahun 2024 Hanya Formalitas, Ribuan Guru Honorer di Bogor Kawal Janji
Berkas perubahan itu ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten Bogor dan unsur-unsur terkait usai cuti bersama Ramadhan yang di dalamnya menyatakan perubahan tambahan kuota formasi PPPK di Kabupaten Bogor dari 2235 menjadi 4000 formasi.
Penjelasan itu disampaikan BKPSDM Kabupaten Bogor kepada jajaran pengurus Himpunan Guru Honorer Negeri P3 Status Kode P Kabupaten Bogor yang bersilaturahmi ke kantor BKPSDM Kabupaten Bogor pada Kamis (21/3/2024).
Ketua Himpunan Guru Honorer Negeri P3 Status Kode P Kabupaten Bogor, Esa Saputra memaparkan saat ini ribuan guru honorer negeri itu, menunggu respon dan petunjuk teknis dari Kemenpan RB, sedianya bulan April 2024 keputusan tambahan kuota formasi PPPK di Kabupaten Bogor tersebut sudah keluar.
"Kami menunggu regulasi yang Insya Allah turun di bulan April. Mudah-mudahan setelah itu respon dan petunjuk teknisnya bisa muncul dan semoga keputusannya berpihak pada kami, para guru honorer negeri," harap Esa.
Esa menyebut, pihaknya memahami jika saat ini Kemenpan RB juga tengah bergerak cepat mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
RPP sebagai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan selesai pada 30 April 2024.
"Setelah ada respon dari Kemenpan RB, kami dan BKPSDM sepakat akan bertemu kembali dan berdiskusi untuk tindak lanjut langkah berikutnya," jelas Esa.
Meski begitu, konsistensi pernyataan Menteri Anas yang mengatakan tenaga honorer 100% akan mendapatkan NIP dan tes PPPK hanya formalitas menjadi celah baru harapan 2.303 guru non-ASN di sekolah negeri Kabupaten Bogor yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Seperti diketahui, pegawai non-ASN atau honorer akan menjadi prioritas untuk rekrutmen ASN 2024 dan dipastikan 100 persen diterima.
Selain dikaitkan dengan perkembangan terbaru, tentu saja, bagi guru honorer negeri P3 dengan status kode P di Kabupaten Bogor, seharusnya ada celah kebijakan sehingga dinilai tak perlu mengikuti test ulang dengan beberapa poin pertimbangan sebagai berikut.
- Dinilai cukup masa baktinya, sudah memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik, sejalan dengan syarat pengangkatan honorer.
- Tingkat pendidikan juga rata-rata sudah sarjana.
- Sudah dinyatakan lulus sesuai indikator ambang batas seleksi PPPK tahun sebelumnya.
- Peserta dinyatakan tidak lulus karena kategori prioritas 3 ini terdiri dari guru non-ASN yang tidak mendapat formasi. Fakta terbaru, Pemkab Bogor sengaja melakukan tambahan formasi PPPK hingga 4000 formasi untuk mempercepat penempatan guru honorer kategori ini.
- Pertimbangan anggaran dan biaya yang tinggi untuk penyelenggaraan seleksi bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus tetapi belum mendapat penempatan.
Sehingga, jika dilihat dari Dimensi Penilaian terhadap Pelamar Kategori Prioritas 3, sangat memungkinkan jika guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dengan kategori P3 ini hanya akan melewati seleksi wawancara untuk mempertimbangkan aspek integritas dan moralitas. ***




