POJOKSATU.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan bagi para guru, yakni tambahan 100 persen 1 bulan TPG (tunjangan profesi guru) atau tunjangan sertifikasi dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
Kebijakan ini telah menjadi topik hangat di kalangan para pendidik dan masyarakat luas, dengan harapan agar pencairannya merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan terkait tambahan 100 persen TPG dalam pencairan THR dan gaji 13 ini diatur oleh sejumlah regulasi yang baru saja disahkan pada tahun 2025.
Diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan tambahan satu kali gaji pokok atau TPG kepada guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Regulasi ini menjadi landasan hukum yang jelas dan kuat terkait pemberian tambahan 100 persen TPG, yang sebelumnya juga sudah diterapkan pada tahun 2024.
Baca Juga: Forum Pemred SMSI Sesalkan Pernyataan Hasan Nasbi, Harusnya Tunjukkan Sikap Tegas dan Empati
Namun, meskipun regulasi sudah ada, masih terdapat kendala dalam pencairan yang merata di beberapa daerah.
Banyak guru yang mengungkapkan bahwa pencairan tambahan 100 persen TPG di daerahnya tidak berlangsung sesuai harapan pada tahun lalu, bahkan ada daerah yang belum menerima sama sekali.
Regulasi Pemberian Tambahan Tunjangan 100 Persen TPG
Sebagai landasan hukum utama, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Duit Rp5 Miliar Raib, Mantan Sekretaris Gerindra Gugat Bank Mandiri dan Iwan Sumule
Dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan secara spesifik bahwa bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin), akan diberikan tunjangan profesi guru yang dibayarkan dalam satu bulan penuh.
Regulasi ini menjadi dasar hukum yang sah untuk pencairan tambahan satu kali gaji pokok atau TPG bagi guru di seluruh Indonesia.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 juga memberikan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan THR dan gaji 13.
Pada pasal 9 ayat 15 Permenkeu itu, kembali ditegaskan bahwa bagi guru yang tidak menerima tukin, dapat diberikan tunjangan profesi yang juga diterima dalam satu bulan penuh.
Penegasan lebih lanjut juga disampaikan melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, yang menambahkan informasi bahwa tambahan satu kali gaji pokok atau TPG ini akan dibayarkan bersamaan dengan pencairan THR dan gaji 13.
Kenapa Pencairan Tambahan 100 Persen TPG Belum Merata?
Meskipun regulasi yang mendasari pemberian tambahan 100 persen TPG sudah sangat jelas dan kuat, pada kenyataannya, pencairan tambahan ini tidak selalu merata di seluruh daerah.
Berdasarkan informasi dari guru-guru di lapangan, pada tahun 2024, banyak daerah yang belum melaksanakan pencairan sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal ini menjadi sorotan, mengingat adanya peraturan yang mengatur pencairan tersebut.
Menurut beberapa guru, kendala utama terletak pada pelaksanaan teknis di tingkat daerah, yang terkadang belum sepenuhnya memahami atau mematuhi regulasi yang berlaku.
Meskipun pusat sudah mengeluarkan peraturan yang jelas, beberapa daerah belum sepenuhnya melaksanakan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kabar Buruk, Dua Kategori Guru Ini Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sebelum Lebaran
Oleh karena itu, para guru disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kendala atau hambatan yang terjadi dalam pencairan tambahan ini.
Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih aktif dalam memastikan agar setiap guru di daerahnya mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Tidak hanya itu, dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan agar pencairan tambahan satu kali TPG dalam THR dan gaji 13 tahun 2025 dapat dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi harapan bersama agar para guru yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan bisa menerima insentif yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan tambahan satu kali gaji pokok atau TPG dalam pencairan THR dan gaji 13 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan sah, diharapkan pencairan tambahan 100 persen TPG dapat terlaksana dengan merata di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025.
Untuk itu, pemerintah daerah dan dinas pendidikan di setiap wilayah diharapkan dapat segera menindaklanjuti regulasi yang ada.
Baca Juga: KIM Indonesia Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bupati dan Wakil Bupati Banggai
Pemda wajib memastikan proses pencairan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para guru pun diimbau untuk aktif mengawasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait agar hak-hak mereka tidak terlewatkan.
Dengan demikian, diharapkan bahwa tambahan 100 persen TPG dalam pencairan THR dan gaji 13 dapat membawa manfaat yang besar bagi para pendidik di seluruh Indonesia, khususnya pada tahun 2025 ini.***




