POJOKSATU.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu pendapatan yang sangat dinantikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, setiap tahunnya.

Pada tahun 2025 ini, ada ketentuan baru yang perlu diketahui oleh para guru, terutama terkait dengan tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi guru yang disalurkan melalui THR.

Meskipun sebagian besar ASN di Indonesia akan mendapatkan tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Era Kecerdasan AI, Bill Gates Prediksi Guru dan Dokter akan Hilang dalam 10 Tahun Mendatang

Informasi ini penting agar para guru dapat memahami regulasi terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan regulasi yang telah disusun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kelompok ASN, khususnya guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya, misalnya, tidak berhak menerima THR dan tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Guru Non ASN dapat Bantuan Insentif Ratusan Ribu per Bulan, Persyaratannya Apa Saja? Cek di Sini!

Hal ini merupakan salah satu bagian dari aturan yang terkandung dalam pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang membahas tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan P3K.

Kategori PPPK Tidak Berhak Dapat THR dan Gaji ke-13

Salah satu poin penting yang perlu dipahami adalah mengenai ketentuan masa kerja.

Baca Juga: Mulai Triwulan 2 TPG Bakal Dicairkan Setiap Bulan Bukan Per Triwulan? Bapak Ibu Guru Wajib Tahu Regulasi Pembayaran Terbarunya!

PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak atas THR dan gaji ke-13, namun dengan perhitungan yang proporsional.

Penentuan jumlah THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada lamanya masa kerja, dengan rumus N/12 kali penghasilan bulanan.

Misalnya, jika masa kerja PPPK adalah 10 bulan, maka perhitungannya adalah 10 dibagi 12 dikalikan dengan penghasilan bulanan.

Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya, mereka tidak akan mendapatkan THR.

Selain itu, jika masa kerja PPPK kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni, mereka juga tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Ini adalah aturan yang sangat penting untuk dipahami, terutama bagi guru P3K yang merasa bahwa mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13, padahal ternyata masa kerja mereka tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Dukung Arus Mudik Lebaran 2025, PELNI Siapkan 4.625 Tiket Gratis untuk 15 Rute Perjalanan

Guru PNS dan CPNS dalam Pencairan THR

Berbeda dengan PPPK, tidak ada pengecualian yang sama bagi guru PNS.

Semua guru PNS, termasuk CPNS, akan menerima THR dan tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi.

Kecuali bagi mereka yang belum diangkat atau yang masa kerjanya tidak mencukupi ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2025 ini, meskipun ada seleksi CPNS yang dilakukan pada tahun 2024, banyak dari calon CPNS yang pengangkatannya belum dilakukan, sehingga mereka tidak bisa menerima THR dan tambahan tunjangan tersebut.

Peraturan yang mengatur soal tunjangan sertifikasi sebagai bagian dari THR ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap masa kerja seorang guru.

Baca Juga: Libur Lebaran 2025, KA Bandara Medan Layani 148 Ribu Penumpang

Jika seorang guru PNS sudah terdaftar dan masa kerjanya memenuhi persyaratan, maka mereka akan mendapatkan THR secara utuh, termasuk tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi.

Prosedur Pencairan TPG Triwulan 1

Selain informasi tentang tunjangan hari raya, ada juga informasi penting terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1.

TPG ini juga mengalami perubahan status dan pengolahan data yang melibatkan beberapa prosedur.

Menurut informasi dari tim admin info GTK, proses penyaluran TPG ini melibatkan beberapa tahapan rutin yang harus dilakukan oleh pihak terkait, termasuk operator dinas pendidikan.

Prosedur pertama melibatkan penarikan dan pengolahan data yang dilakukan antara 7 hingga 14 hari, tanpa jadwal pasti.

Hasil dari proses ini adalah perubahan status kode, misalnya kode 1 atau 2 menjadi 13 atau 16, yang menunjukkan bahwa data tersebut sudah valid atau sedang menunggu verifikasi bank.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Chelsea vs Tottenham: Duel Panas di Stamford Bridge, Siapa Unggul?

Proses selanjutnya adalah verifikasi rekening yang dapat menghasilkan perubahan status kode dari 13 menjadi 16 jika sudah terverifikasi oleh bank.

Setelah itu, ada pengusulan yang dilakukan oleh dinas pendidikan yang dapat mengubah kode dari 13 atau 16 menjadi 7, yang menunjukkan status menunggu penerbitan SK.

Setelah penerbitan SK, status kode berubah menjadi 8, yang berarti SKTP sudah diterbitkan dan guru dapat menerima tunjangan yang seharusnya diterima.

Hal ini menunjukkan bahwa pencairan TPG tidak dilakukan dalam waktu yang pasti, tergantung pada banyaknya SK yang diterbitkan dan proses verifikasi yang dilakukan.

Oleh karena itu, bagi guru yang masih menunggu pencairan TPG, disarankan untuk tetap sabar dan menunggu hingga proses tersebut selesai, tanpa mudah termakan isu atau hoax yang beredar.

Baca Juga: JTT Catat 103 Ribu Kendaraan dari Wilayah Timur Trans Jawa Melalui GT Cikampek Utama Usai Hari Pertama Periode Arus Balik Lebaran 2025

Tidak Ada Jadwal Pasti Pencairan

Pencairan tunjangan profesi, baik itu TPG maupun tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi, memang memerlukan kesabaran.

Meskipun beberapa prosedur telah dijelaskan, tidak ada jadwal pasti terkait kapan pencairan tunjangan tersebut akan dilakukan.

Yang terpenting adalah memastikan bahwa semua dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap dan valid, serta menunggu proses verifikasi dari bank dan penerbitan SK.

Bagi para guru, penting untuk terus memantau perkembangan terkait pencairan THR dan TPG, serta memahami regulasi dan prosedur yang ada agar tidak terjadi kebingungannya di kemudian hari.

Selain itu, informasi yang akurat dan terpercaya sangat dibutuhkan, karena seringkali informasi yang beredar di media sosial atau forum-forum tidak sepenuhnya valid.

Dengan memahami regulasi dan prosedur yang ada, diharapkan para guru bisa lebih siap dan tidak bingung mengenai hak-hak mereka dalam pencairan tunjangan sertifikasi dan THR tahun 2025 ini.***