POJOKSATU.id - Bapak ibu guru ASN saat ini tengah mempertanyakan terkait dengan pembayaran tambahan 1 bulan TPG (Tunjangan Profesi Guru).
Diketahui bahwa berdasarkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, tambahan 1 bulan TPG ini masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi guru ASN.
Namun hingga saat ini hilal pembayaran tambahan 1 bulan TPG masih belum terlihat.
Dan apakah benar tambahan 1 bulan TPG ini dibayarkan sesuai dengan kemampuan fiscal daerah?
Pada artikel ini Pojoksatu.id akan memberikan penjelasannya.
Dalam Siaran Pers Kemenkeu tentang THR 2025 disebutkan bahwa untuk instansi pemerintah daerah komponen THR dan gaji 13 yang diberikan adalah gaji pokok dan juga tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji pokok ini di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta paling banyak tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Namun dijelaskan bahwa tunjangan kinerja derah ini pembayarannya memperhatikan kemampuan kapasita fiscal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah tambahan 1 bulan TPG pembayarannya juga mengikuti kapasitas fiscal daerah?
Perlu dicatat bahwa dalam siaran pers tersebut juga dijelaskan guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja diberikan tunjangan profesi guru yang dibayarkan per bulannya.
Menkeu menjelaskan bahwa untuk tambahan 1 bulan TPG ini sumbernya langsung dari pemerintah pusat yang ditransferkan ke pemerintah daerah.
Baca Juga: Penyebab KODE 13 Info GTK LAMA TAK BERUBAH, Simak SOLUSI TERDEKAT yang Bisa Dilakukan
Jadi disimpulkan khusus untuk tambahan 1 bulan TPG ini pembayarannya tidak menyesuaikan dengan kapasitas fiscal daerah.
Lalu kapan pembayarannya? Hingga kini belum ada info resmi dari pemerintah untuk pembayaran tambahan 1 bulan TPG.
Namun jika melihat dari tahun 2024, banyak guru yang menerima tambahan 1 bulan TPG ini pada bulan Juli hingga Desember.
Jadi bapak ibu guru bersabar dan menunggu info resmi dari pemerintah.
***



