POJOKSATU.id - Tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa lagi menikmati tunjangan keluarga.

Pemerintah menegaskan, pencairan tunjangan suami/istri maupun anak hanya diberikan kepada pegawai yang masih memenuhi syarat sesuai regulasi.

Bagi yang tidak lagi masuk ketentuan, hak tersebut otomatis dihentikan.

Aturan mengenai tunjangan keluarga bukan hal baru.

Baca Juga: Peran Oknum Inisial F dalam Kasus Kematian Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Pelaku Penganiayaan?

Landasannya tertuang dalam beberapa regulasi, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 1967, PP Nomor 51 Tahun 1992, dan terakhir PP Nomor 15 Tahun 2019.

Meski tidak mengubah besaran persentase tunjangan, pemerintah kini memperketat mekanisme pencairannya agar tepat sasaran.

Sejak lama, PNS berhak atas tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan maksimal tiga orang.

Namun, tidak semua anak bisa otomatis menerima tunjangan tersebut.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Fadli Zon Memperoleh Gelar Bintang Mahaputera Utama di Istana Negara

-Usia anak di bawah 21 tahun,

-Bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika masih sekolah atau kuliah dengan surat keterangan resmi,

-Belum menikah,

-Tidak memiliki penghasilan sendiri,

-Masih menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

Begitu anak menikah, bekerja, berusia di atas 21 tahun (atau 25 tahun meski masih kuliah), maupun meninggal dunia, tunjangan otomatis dihentikan.

PNS juga diwajibkan melaporkan perubahan kondisi keluarga agar tidak terjadi kelebihan pembayaran.

Baca Juga: Tak Sama! Ini Bedanya Aturan Pemberhentian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Nominal tunjangan anak PNS berkisar antara Rp33.714 – Rp127.464, bergantung pada golongan kepangkatan.

Selain tunjangan anak, PNS juga berhak atas tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 1992.

Tunjangan ini hanya diberikan kepada pasangan sah yang dibuktikan dengan akta nikah.

Namun, aturan juga menegaskan:

-Jika terjadi perceraian, tunjangan dihentikan pada bulan berikutnya,

Baca Juga: ADA Tes Khusus PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi Penuh Waktu? Begini Penjelasan dari Pemerintah Pusat!

-Jika pasangan meninggal dunia, hak tunjangan juga otomatis gugur,

-Jika suami dan istri sama-sama ASN, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pihak.

Besaran tunjangan suami/istri PNS berada pada kisaran Rp168.570 – Rp637.320 sesuai golongan.

Dengan aturan yang berlaku, ada sejumlah kategori PNS yang dipastikan tidak lagi bisa menikmati tunjangan keluarga, yakni:

Baca Juga: TERBARU! 4 Kategori Guru Non ASN yang Akan Terima Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah!

1. PNS dengan anak yang sudah melewati batas usia (di atas 21 atau 25 tahun meski masih kuliah).

2. PNS dengan anak yang sudah menikah atau bekerja.

3. PNS yang bercerai (tunjangan suami/istri otomatis berhenti).

4. PNS yang pasangannya juga ASN (tunjangan hanya diberikan pada salah satu, bukan keduanya).

Langkah penghentian tunjangan bagi kategori tertentu ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

Dengan begitu, pengelolaan belanja pegawai negara diharapkan menjadi lebih efisien sekaligus adil.

***