POJOKSATU.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini tengah ramai diperbincangkan.

Pramono Anung pun mendapat apresiasi dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu.

Kevin menuturkan jika PPPK tidak sekadar angka dalam struktur anggaran pemerintah. Tetapi juga tulang punggung pelayanan publik.

Baca Juga: Lurah Karawang Wetan Dukung Normalisasi Irigasi Johar, Larang Bangunan Liar Muncul Lagi

Ditambahkan Kevin, bahwa terdapat tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga layanan administratif yang langsung dirasakan masyarakat dari hadirnya PPPK tersebut.

“Saya mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK,” tegasnya, dikutip Selasa (31/3/2026).

Kevin tak memungkiri jika kebijakan tersebut merupakan tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.

Baca Juga: PJT II Kebut Normalisasi Irigasi Johar Karawang

Pasalnya, pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027.

Dengan ketentuan tersebut, ruang belanja pegawai di DKI Jakarta diperkirakan berada di kisaran Rp24–27 triliun, sementara jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK mencapai puluhan ribu orang.

Meski begitu, Kevin menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan APBD harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Bukan Sekadar Nomor! Ini Perbedaan NIP PNS dan PPPK yang Penting Dipahami

Kevin juga mengingatkan agar pembatasan anggaran tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan publik.

“Jangan sampai pembatasan anggaran justru menurunkan kualitas layanan publik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang paling dirugikan,” pungkasnya. ***