POJOKSATU.id - PT Taspen (Persero) terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan layanan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah pengalihan pembayaran gaji pensiun dari beberapa bank ke Kantor Pos, yang akan mulai berlaku efektif pada Juli 2025 mendatang.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah maraknya penipuan yang mengatasnamakan Taspen, sekaligus memastikan dana pensiun tepat sasaran dan diterima langsung oleh penerima yang sah.
Namun, bagaimana jika ada pensiunan PNS yang merasa keberatan gajinya dibayarkan melalui Kantor Pos?
Taspen rupanya telah menyiapkan opsi mudah bagi mereka yang ingin tetap menerima dana pensiun melalui jalur perbankan.
Sesuai informasi resmi yang dirilis Taspen, kebijakan pengalihan pembayaran ke Kantor Pos ini hanya berlaku bagi pensiunan PNS yang sebelumnya menerima gaji pensiun melalui Bank BTPN dan Bank BWS.
Bagi para pensiunan yang terdampak kebijakan ini, Taspen memastikan mekanisme pengambilan dana pensiun tetap mudah diakses.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi! Ini Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2!
Gaji pensiun dapat dicairkan melalui berbagai saluran berikut:
-Outlet Kantor Pos di seluruh Indonesia.
-Indomaret di seluruh Indonesia.
-ATM tanpa kartu di lokasi tertentu.
-Layanan antar pembayaran pensiun, khusus untuk wilayah tertentu.
Baca Juga: Gandeng Mendes, Gubernur dan Bupati, Jamintel Harap Banten Bisa Swasembada Pangan
-Perwakilan resmi, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
-Meski demikian, sebagian pensiunan menyatakan lebih nyaman menerima dana pensiun langsung ke rekening bank.
Bagi pensiunan yang tidak ingin pembayaran gajinya dialihkan ke Kantor Pos, Taspen memberikan solusi praktis: cukup membuka rekening baru di bank lain yang diinginkan.
Setelah memiliki rekening baru, pensiunan dapat mengajukan proses mutasi kantor bayar atau pemindahan tempat pembayaran dana pensiun.
Proses ini memungkinkan gaji pensiun tetap dikirimkan melalui rekening bank sesuai pilihan pribadi.
Perlu dicatat, hingga saat ini belum ada perubahan nominal gaji pokok pensiun untuk PNS tahun 2025.
Besaran gaji pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I:
Ia: Rp1.748.000 - Rp2.062.000
Ib: Rp1.748.000 - Rp2.127.000
Ic: Rp1.748.000 - Rp2.165.000
Id: Rp1.748.000 - Rp2.256.000
Baca Juga: IDN United Jalin Sinergi dengan Polres Cirebon Kota, Bahas Isu Sosial hingga Inovasi Teknologi
Golongan II:
IIa: Rp1.748.000 - Rp2.833.000
IIb: Rp1.748.000 - Rp2.953.000
IIc: Rp1.748.000 - Rp3.378.000
IId: Rp1.748.000 - Rp3.428.000
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.000 - Rp3.558.000
IIIb: Rp1.748.000 - Rp3.709.000
IIIc: Rp1.748.000 - Rp3.866.000
IIId: Rp1.748.000 - Rp4.029.000
Golongan IV:
IVa: Rp1.748.000 - Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.000 - Rp4.377.000
IVc: Rp1.748.000 - Rp4.562.000
IVd: Rp1.748.000 - Rp4.755.000
IVe: Rp1.748.000 - Rp4.957.000
Dengan demikian, pengalihan sistem pembayaran tidak berdampak pada besaran hak yang diterima oleh para pensiunan.
Taspen menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi terhadap risiko penipuan dan upaya untuk memperlancar proses pembayaran dana pensiun.
Perusahaan pelat merah tersebut juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi pensiunan yang memiliki pertanyaan atau keberatan terkait mekanisme baru ini.
Bagi para pensiunan yang terdampak, diimbau untuk segera mengurus pembukaan rekening baru jika tidak menginginkan pembayaran melalui Kantor Pos.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Taspen terdekat atau kanal resmi layanan pelanggan Taspen.
***



