POJOKSATU.id - PT Taspen (Persero) terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan layanan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah pengalihan pembayaran gaji pensiun dari beberapa bank ke Kantor Pos, yang akan mulai berlaku efektif pada Juli 2025 mendatang.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah maraknya penipuan yang mengatasnamakan Taspen, sekaligus memastikan dana pensiun tepat sasaran dan diterima langsung oleh penerima yang sah.

Namun, bagaimana jika ada pensiunan PNS yang merasa keberatan gajinya dibayarkan melalui Kantor Pos?

Baca Juga: Hanya untuk Guru PNS dan PPPK, Ini 3 Tunjangan Resmi yang Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Taspen rupanya telah menyiapkan opsi mudah bagi mereka yang ingin tetap menerima dana pensiun melalui jalur perbankan.

Sesuai informasi resmi yang dirilis Taspen, kebijakan pengalihan pembayaran ke Kantor Pos ini hanya berlaku bagi pensiunan PNS yang sebelumnya menerima gaji pensiun melalui Bank BTPN dan Bank BWS.

Bagi para pensiunan yang terdampak kebijakan ini, Taspen memastikan mekanisme pengambilan dana pensiun tetap mudah diakses.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi! Ini Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2!

Gaji pensiun dapat dicairkan melalui berbagai saluran berikut:

-Outlet Kantor Pos di seluruh Indonesia.

-Indomaret di seluruh Indonesia.

-ATM tanpa kartu di lokasi tertentu.

-Layanan antar pembayaran pensiun, khusus untuk wilayah tertentu.

Baca Juga: Gandeng Mendes, Gubernur dan Bupati, Jamintel Harap Banten Bisa Swasembada Pangan

-Perwakilan resmi, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

-Meski demikian, sebagian pensiunan menyatakan lebih nyaman menerima dana pensiun langsung ke rekening bank.

Bagi pensiunan yang tidak ingin pembayaran gajinya dialihkan ke Kantor Pos, Taspen memberikan solusi praktis: cukup membuka rekening baru di bank lain yang diinginkan.

Setelah memiliki rekening baru, pensiunan dapat mengajukan proses mutasi kantor bayar atau pemindahan tempat pembayaran dana pensiun.

Baca Juga: Muncul Notifikasi 'Ajuan Data Disetujui pada PPG Dalam Jabatan 2025' Apa Artinya? Dan Langkah Apa yang Harus Dilakukan Berikutnya?

Proses ini memungkinkan gaji pensiun tetap dikirimkan melalui rekening bank sesuai pilihan pribadi.

Perlu dicatat, hingga saat ini belum ada perubahan nominal gaji pokok pensiun untuk PNS tahun 2025.

Besaran gaji pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I:

Ia: Rp1.748.000 - Rp2.062.000

Ib: Rp1.748.000 - Rp2.127.000

Ic: Rp1.748.000 - Rp2.165.000

Id: Rp1.748.000 - Rp2.256.000

Baca Juga: IDN United Jalin Sinergi dengan Polres Cirebon Kota, Bahas Isu Sosial hingga Inovasi Teknologi

Golongan II:

IIa: Rp1.748.000 - Rp2.833.000

IIb: Rp1.748.000 - Rp2.953.000

IIc: Rp1.748.000 - Rp3.378.000

IId: Rp1.748.000 - Rp3.428.000

Golongan III:

IIIa: Rp1.748.000 - Rp3.558.000

IIIb: Rp1.748.000 - Rp3.709.000

IIIc: Rp1.748.000 - Rp3.866.000

IIId: Rp1.748.000 - Rp4.029.000

Baca Juga: Muncul Notifikasi 'Ajuan Data Disetujui pada PPG Dalam Jabatan 2025' Apa Artinya? Dan Langkah Apa yang Harus Dilakukan Berikutnya?

Golongan IV:

IVa: Rp1.748.000 - Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.000 - Rp4.377.000

IVc: Rp1.748.000 - Rp4.562.000

IVd: Rp1.748.000 - Rp4.755.000

IVe: Rp1.748.000 - Rp4.957.000

Dengan demikian, pengalihan sistem pembayaran tidak berdampak pada besaran hak yang diterima oleh para pensiunan.

Taspen menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi terhadap risiko penipuan dan upaya untuk memperlancar proses pembayaran dana pensiun.

Baca Juga: BNI Catat Transaksi Digital Rp764 Triliun, Bukti Transformasi Digital Perkuat Pendanaan di Tengah Tantangan Ekonomi

Perusahaan pelat merah tersebut juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi pensiunan yang memiliki pertanyaan atau keberatan terkait mekanisme baru ini.

Bagi para pensiunan yang terdampak, diimbau untuk segera mengurus pembukaan rekening baru jika tidak menginginkan pembayaran melalui Kantor Pos.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Taspen terdekat atau kanal resmi layanan pelanggan Taspen.

***