POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak situasi darurat.
Salah satu instrumen penting yang kini diperkuat adalah santunan insidental korban bencana, yang menjadi bagian dari program bantuan sosial adaptif.
Skema ini dirancang untuk merespons cepat kebutuhan warga yang terdampak bencana alam maupun bencana sosial.
Santunan insidental merupakan bantuan sosial yang diberikan secara langsung dan bersifat situasional.
Baca Juga: DUA KABAR GEMBIRA PPPK BANGGAI! SK Paruh Waktu 2026 Diserahkan dan Kontrak PPPK 2023 Diperpanjang
Bantuan ini tidak terikat pada program bansos reguler seperti PKH atau BPNT, melainkan diberikan berdasarkan kondisi kedaruratan yang dialami masyarakat.
Tujuannya adalah memastikan korban bencana tetap mendapatkan dukungan negara pada masa paling krusial.
Dalam konteks bansos adaptif, Kemensos menyesuaikan mekanisme bantuan dengan dinamika risiko bencana yang semakin meningkat.
Ketika terjadi banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, atau bencana lainnya, santunan insidental dapat segera disalurkan tanpa menunggu proses panjang seperti pendataan ulang bansos reguler.
Santunan ini umumnya diberikan kepada korban yang mengalami kerugian serius, kehilangan tempat tinggal, luka berat, atau bahkan kehilangan anggota keluarga.
Nilai santunan disesuaikan dengan tingkat dampak yang dialami dan kemampuan anggaran negara, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Keunggulan dari santunan insidental sebagai bagian dari bansos adaptif adalah fleksibilitasnya.
Penerima bantuan tidak harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selama korban dinyatakan terdampak bencana oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, bantuan dapat diusulkan dan disalurkan.
Dalam pelaksanaannya, Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah, dinas sosial, serta pilar-pilar sosial seperti Tagana dan pendamping sosial.
Mereka berperan melakukan asesmen cepat di lapangan untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan.
Baca Juga: Resmi Dijamin UU ASN 2023, Ini 7 Hak Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu
Santunan insidental juga berfungsi sebagai penyangga awal sebelum bantuan lanjutan diberikan.
Setelah kondisi darurat terlewati, korban bencana dapat diarahkan untuk mengakses program perlindungan sosial lainnya, termasuk bantuan pangan, hunian sementara, hingga program pemulihan ekonomi.
Konsep bansos adaptif sendiri menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam perlindungan sosial.
Negara tidak lagi hanya berfokus pada bantuan rutin, tetapi juga pada kemampuan merespons krisis secara cepat dan tepat.
Baca Juga: Skema Absensi dan SKP Ubah Pola Cair Gaji PPPK Paruh Waktu, Jadi Alasan Tak Cair Awal Bulan?
Santunan insidental menjadi bukti konkret bahwa kebijakan sosial mampu menyesuaikan diri dengan situasi darurat di lapangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang terdampak bencana untuk segera melapor ke aparat desa, kelurahan, atau posko bencana setempat.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan santunan insidental ke Kemensos.
Dengan koordinasi yang baik, bantuan dapat disalurkan tanpa hambatan berarti.
Melalui penguatan program bansos adaptif, Kemensos berharap tidak ada korban bencana yang terabaikan.
Santunan insidental menjadi simbol kehadiran negara di saat masyarakat berada dalam kondisi paling rentan, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial nasional yang responsif dan berkeadilan.***




