POJOKSATU.id - Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) seharusnya menjadi penyelamat bagi siswa miskin dan rentan miskin untuk melanjutkan sekolah.
Namun, jutaan siswa justru berpotensi gagal menerima bantuan ini karena data kependudukan dan pendidikan yang tidak valid, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Dalam Sosialisasi NSPK PIP Tahun 2025 berdasarkan Persesjen Nomor 10 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dijelaskan bahwa penerima PIP adalah siswa miskin atau rentan miskin yang terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan terintegrasi dengan Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Redenominasi Rupiah Apa Dampaknya bagi Uang Hasil Korupsi?
Namun, banyak siswa terancam tidak menerima bantuan akibat kesalahan teknis pada data pribadi mereka. Simak tiga penyebab utama siswa batal menerima PIP;
1. NIK Tidak Valid Jadi Penyebab Utama
Masalah terbesar yang menyebabkan penolakan data PIP adalah NIK tidak valid. Sesuai standar nasional, NIK harus terdiri dari 16 digit angka tanpa spasi atau huruf.
Jika format ini salah, misalnya terdapat huruf, spasi, atau jumlah digit tidak sesuai, maka sistem otomatis menolak data siswa di Dapodik.
Selain itu, penolakan juga bisa terjadi karena NIK siswa tidak terdaftar di database Dukcapil, atau terjadi perubahan data Dukcapil yang belum diperbarui di Dapodik. Dalam beberapa kasus, muncul NIK baru di Dukcapil, namun Dapodik masih mencatat NIK lama. Akibatnya, siswa yang seharusnya layak PIP gagal diverifikasi.
Baca Juga: Densus 88: Total Ada 7 Peledak di SMAN 72, Faknya Hanya 4 yang Meledak, Sisanya Gagal
2. NISN Ganda atau Fiktif Juga Jadi Kendala
Tak hanya NIK, kesalahan pada NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) juga menjadi penyebab ribuan siswa gagal mendapatkan PIP.
Banyak kasus ditemukan NISN fiktif, salah ketik, atau tidak sesuai format sepuluh digit. Bahkan, untuk siswa baru di jenjang SD, belum semua sekolah mengajukan permohonan NISN ke Pusdatin, sehingga data mereka belum terdaftar resmi.
Selain itu, sistem PIP akan menolak data bila nama siswa, nama ibu kandung, dan tanggal lahir tidak sesuai dengan data resmi di Dapodik.
Siswa juga bisa gagal bila usia tidak sesuai ketentuan, yakni di bawah 6 tahun atau di atas 21 tahun.
Baca Juga: Cek Hasil TKA 2025, Dapat Nilai Nol tapi Tetap Bisa Ikut SNBP 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
3. Penghasilan Orang Tua Dianggap Tidak Layak
Faktor lain yang menjadi penghambat adalah penghasilan orang tua.
Meskipun tidak ada batasan nominal dalam regulasi, Puslapdik menegaskan bahwa secara logis, siswa dengan penghasilan orang tua di atas Rp5 juta per bulan dianggap tidak layak menerima PIP.
Hal ini menjadi salah satu alasan sistem menolak data siswa.
Sekolah dan Orang Tua Bisa Perbaiki Data
Puslapdik mengingatkan agar sekolah dan orang tua aktif memperbarui data yang tidak valid.
Sekolah dapat melakukan pembaruan melalui laman: vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Orang tua/siswa dapat memperbaiki langsung melalui: nisn.data.kemdikbud.go.id
Data yang dapat diperbaiki mencakup nama siswa, nama orang tua, NISN, tanggal lahir, hingga penghasilan orang tua.
Baca Juga: 9 Jenis Tambal Gigi yang Wajib Diketahui
Jutaan Siswa Gagal Terima Bantuan
Berdasarkan data Puslapdik, pada penyaluran PIP 2025 (fase 1) yang menggunakan data cut off per 10 Februari 2025, terdapat 46.328.830 siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Dari jumlah tersebut, 26.283.222 siswa ditandai “layak PIP”.
Namun, 3.685.321 siswa ditolak (reject) oleh sistem SiPintar karena data tidak memenuhi syarat validitas PIP.
Sementara pada tahun 2024, tercatat:
1.573.511 siswa gagal karena NIK tidak valid,
572.507 siswa bermasalah pada NISN,
162.532 siswa gagal akibat kesalahan tanggal lahir,
dan 70.066 siswa tidak lolos karena penghasilan orang tua melebihi ketentuan.
Baca Juga: Ini 5 Jurusan dengan Punya Peluang Besar di CPNS 2026, Tegaskan Kompetensi Sesuai Keahlian
Upaya Perbaikan dan Sinkronisasi Data
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengimbau satuan pendidikan untuk memperkuat validasi data di Dapodik serta melakukan sinkronisasi berkala dengan Dukcapil dan Pusdatin.
Langkah ini penting agar siswa miskin dan rentan miskin tidak kehilangan haknya untuk memperoleh bantuan pendidikan.
Pemerintah berharap proses sinkronisasi data berjalan lancar sehingga penyaluran PIP tahap selanjutnya bisa lebih tepat sasaran, transparan, dan bebas dari kesalahan teknis. ***



