POJOKSATU.id - Wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih hangat menjadi perbincangan, begitu juga di Kota Semarang, Jawa Tengah.

berdasarkan informasi yang diterima, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, tidak melakukan PHK terhadap PPPK di wilayahnya.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono, bahwa Pemkot Semarang masih mampu membayar gaji dan tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Baca Juga: SKTP Terlambat Terbit Bisa Hambat TPG Berbulan-Bulan, Ini Analisis Sistem Info GTK dan Solusi Agar Guru Tidak Dirugikan di 2026

“Ini patut disyukuri kawan-kawan ASN khususnya PPPK, bahwa tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, maka itu patut disyukuri dengan cara berikan kinerja yang terbaik,” kata Joko dikutip, Rabu (1/4/2026).

Selain tak ada PHK, Pemkot Semarang dikabarkan membuka rekrutmen PPPK pada tahun ini.

Menurut Joko Pemkot Semarang meminta PPPK sekitar 8.000 orang. Ia juga menambahkan untuk tak perlu khawatir karena kemampuan fiskal dalam belanja pegawai telah dihitung secara matang sejak membuka rekrutmen PPPK pada 2022 silam.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Peringatkan Mitra SPPG dan Yayasan: Jangan Mark-Up Harga, Itu Uang Negara untuk Rakyat!

Lebih lanjut Joko menjelaskan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tetap dijaga agar tidak melampaui batas maksimal 30 persen.

Pada tahun 2026, porsi belanja pegawai tercatat sebesar 29,6 persen, sedangkan pada 2027 diproyeksikan mencapai 29,9 persen.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur Diserang Israel, MPR Desak Pemerintah Segera Tarik Pasukan Perdamaian dari Lebanon

Kebijakan pembatasan itu, kata Joko, bertujuan agar APBD dapat lebih optimal digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan semata untuk operasional pemerintahan atau belanja pegawai.

Sesuai ketentuan, PPPK penuh waktu memiliki masa perjanjian kerja selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu selama satu tahun.

Para abdi negara itu akan divaluasi kinerjanya tiap akhir tahun untuk menentukan perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Resmi Dirilis, Catat Tanggalnya Biar Nggak Ketinggalan

“Maka mari sama-sama tingkatkan terus kinerja di Pemkot Semarang ini agar APBD sehat sehingga terus bisa menggaji kawan-kawan PPPK,” kata Joko. ***