POJOKSATU.id - Di tahun 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan Kembali dicairkan pemerintah kepada guru yang sudah bersertifikasi.
Namun sayangnya pada pencairan TPG tahun 2026 akan ada perbedaan nominal yang diterima oleh guru.
Hal ini membuat banyak guru bertanya-tanya apakah penyebabnya.
Dirjen GTK Nunuk Suryani pun menjelaskan factor penyebab berubahnya nominal TPG di tahun 2026.
Baca Juga: Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Wajib Unggah Foto KKS dan Rumah, Ini Penjelasan Lengkapnya
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemerintah tidak melakukan penurunan Nominal TPG.
Namun nominal berkurang lantaran adanya penyesuaian system pemotongan iuran wajib.
Nominal TPG yang diterima oleh guru akan dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2025 ada perubahan mekanisme pencairan TPG.
Jika biasanya TPG dicairkan melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda), di tahun 2025 pemerintah pusat langsung mentransfer dana ke rekening guru penerima.
Baca Juga: Info Kepala BKN Terkait dengan Nasib Seleksi PPPK di Tahun 2026, Benarkah akan Dihentikan?
Saat awal penerapan mekanisme baru ini ternyata iuran BPJS Kesehatan belum terpotong secara otomatis.
Nah untuk saat ini system mulai berjalan normal.
Pemotongan iuran BPJS Kesehatan ini hanya dilakukan bagi guru ASN saja.
Karena memang guru ASN memiliki kewajiban iuran Kesehatan yang harus dipenuhi dari total penghasilan yang diterima.
Baca Juga: Tak Cuma Gaji, Ini Sumber Penghasilan yang Didapatkan Guru di Tahun 2026
BPJS Kesehatan memastikan bahwa potongan iuran tidak lebih dari 1 persen.
Oleh karena itu mulai tahun 2026 ini, nominal TPG yang diterima guru ASN tidak utuh.
***



