POJOKSATU.ID - Proses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap krusial.

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan ini memberi kesempatan tambahan bagi para calon PPPK Paruh Waktu untuk melengkapi berkas, termasuk dokumen pribadi hingga surat keterangan resmi yang menjadi syarat verifikasi.

Baca Juga: Awas Ketipu! Segitiga Penipuan Mobil Bekas yang Bikin Dompet Jebol

Setelah DRH selesai, tahapan berikutnya adalah usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang berlangsung hingga 25 September 2025, lalu ditutup dengan penetapan resmi NI pada 30 September 2025.

Kontrak Kerja Hanya Satu Tahun
Dalam Lampiran SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, format penetapan NI PPPK Paruh Waktu memuat sejumlah identitas penting seperti nama, tanggal lahir, status perkawinan, unit kerja, gaji/upah, hingga masa perjanjian kerja.

Poin yang menarik perhatian adalah masa kontrak yang ditetapkan: 01 Oktober 2025 sampai 30 September 2026. Dengan kata lain, setiap PPPK Paruh Waktu hanya mengantongi kontrak kerja selama satu tahun.

Baca Juga: Langkah Bijak Menggunakan Instagram Untuk Menghindari Hoaks dan Disinformasi di Era Digital

Meskipun ada pengakuan formal melalui Nomor Induk PPPK, sistem kontrak tahunan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: apakah kepastian kerja dan kesejahteraan pegawai benar-benar terjamin dengan status “paruh waktu” tersebut?

Mataram: 3.078 Lulus PPPK Paruh Waktu
Di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, proses administrasi berjalan paralel.

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, mengonfirmasi bahwa sebanyak 3.078 tenaga non-ASN yang diajukan seluruhnya lulus seleksi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: TES AKHIR MODUL PPG PAI 2025: 50 Soal Lengkap dengan Jawaban, Guru Madrasah Wajib Simak!

“Alhamdulillah, semua pegawai non-ASN yang kami ajukan itu lulus. Jika tidak ada kendala, pada 1 Oktober 2025 mereka sudah menerima SK sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal),” ujarnya di Mataram, Senin (15/9/2025).

Saat ini ribuan pegawai tersebut tengah menyiapkan dokumen tambahan seperti surat keterangan sehat, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta kelengkapan lain yang harus dikumpulkan sebelum batas waktu 22 September.

Tahapan Selanjutnya: Verifikasi dan SK Pengangkatan
Setelah dokumen terkumpul, pemerintah pusat melalui BKN akan melakukan verifikasi ulang.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Anak Buahnya Salah Nulis Soal Uang Rp 200 T Ditarik Lagi Setelah 6 Bulan

Proses ini akan dilanjutkan dengan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu, yang kemudian menjadi dasar pengesahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Dengan SK di tangan, PPPK Paruh Waktu resmi diakui negara sebagai bagian dari birokrasi, meski status kerja dan pola gaji tetap mengacu pada perjanjian kerja awal.

“Jadi meskipun ada pengakuan formal lewat NIP, gaji mereka tetap sesuai kontrak yang berlaku saat ini. Begitu juga jam kerja dan beban tugas, tidak ada perubahan signifikan,” kata Taufik menegaskan.

Meski ribuan pegawai menyambut baik pengangkatan ini, status paruh waktu dinilai masih menyisakan problem struktural.

Baca Juga: Rahasia Belajar ala Pelajar Korea, Kamu Berani Coba yang Mana?

Pertama, durasi kontrak hanya setahun yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian karier.

Kedua, istilah “paruh waktu” sering disalahartikan. Taufik menekankan, jam kerja tetap sama seperti pegawai pada umumnya.

“Jangan sampai ada yang mengira, PPPK Paruh Waktu bekerja separuh jam kerja,” jelasnya.

Ketiga, besaran gaji/upah masih menjadi catatan penting. Dalam format penetapan NIP disebutkan bahwa jumlah gaji mengikuti perjanjian kerja, bukan standar gaji PNS.

Baca Juga: BSU September 2025 Cair Lagi? Ini Link Resmi Cek Status Penerima

Hal ini memunculkan pertanyaan lebih luas: apakah sistem PPPK Paruh Waktu benar-benar solusi atas persoalan tenaga non-ASN, atau justru bentuk baru dari kontrak kerja jangka pendek dalam birokrasi?

Dengan tahapan administrasi yang diperpanjang hingga 22 September 2025, para calon PPPK Paruh Waktu kini berada di fase menentukan sebelum akhirnya menerima SK pada 1 Oktober mendatang.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Namun, di balik kabar baik tersebut, isu mengenai kepastian karier, kesejahteraan, dan kejelasan status paruh waktu masih perlu diawasi secara kritis, baik oleh publik maupun pemangku kebijakan. ***