POJOKSATU.id - Proses penarikan data Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 kembali berlanjut.

Mulai Senin (13/10/2025), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka penarikan data Info GTK tahap 2, yang dijadwalkan berlangsung hingga 18 Oktober 2025.

Tahap ini menjadi perhatian banyak guru karena bertepatan dengan masa persiapan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Oktober.

Banyak yang berharap, data yang masuk pada penarikan tahap kedua ini akan menjadi prioritas verifikasi dan dasar penerbitan SKTP bulan ini.

Baca Juga: BKN Tarik Data 10 Oktober, Tapi Info GTK Masih 02? Ini Penjelasan dan Solusinya

Berdasarkan jadwal resmi, penarikan data Info GTK bulan Oktober 2025 dibagi menjadi empat tahap.

Tahap 1: 1–11 Oktober 2025

Tahap 2: 13–18 Oktober 2025

Tahap 3: 20–25 Oktober 2025

Tahap 4: 27–31 Oktober 2025

Setiap tahap menjadi bagian penting dari proses sinkronisasi data Dapodik dengan sistem Info GTK, yang digunakan untuk memvalidasi kelayakan penerima tunjangan profesi.

Data yang valid akan menjadi acuan utama dalam penentuan SKTP.

Baca Juga: Makna di Balik 18 Digit Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penjelasannya

SKTP merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai bukti bahwa guru bersertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi.

SKTP berlaku selama enam bulan, dan dapat dipantau melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

SKTP yang telah diterbitkan dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota untuk kemudian disalurkan melalui sistem penyaluran tunjangan.

Guru yang belum memperoleh SKTP umumnya masih terkendala pada validasi data, beban mengajar, atau perbaikan Dapodik.

Baca Juga: Mie Gacoan Bantah Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Karawang

Hingga akhir tahap pertama penarikan data, 11 Oktober 2025, belum ada laporan resmi terkait SKTP Oktober yang terbit.

Sejauh ini, Kemendikbudristek baru menyelesaikan pencairan TPG untuk SKTP September 2025.

Penerbitan SKTP dapat dilakukan dengan dua mekanisme, digital dan manual.

1. Digital: Berdasarkan data Dapodik yang sudah tervalidasi.

Jika data di Dapodik belum sinkron atau masih ada kesalahan (seperti beban jam mengajar atau riwayat sekolah ganda), maka SKTP otomatis tertunda.

2. Manual: Diterapkan jika terjadi kendala teknis pada Dapodik.

Baca Juga: Terekam CCTV Sosok Pria Selingkuhan Wanita Hamil Tewas di Hotel Palembang, Wajah Masih Muda

Dinas pendidikan akan melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pendukung, lalu mengusulkan penerbitan SKTP ke pusat.

Proses validasi Info GTK untuk penerbitan SKTP biasanya melewati beberapa tahap perubahan kode, antara lain:

1. Penarikan Data (7–14 hari)

Status Info GTK dari 01/02 berubah ke 13/16 menandai data dari Dapodik sudah ditarik.

2. Verifikasi Rekening (3 hari kerja)

Bank memverifikasi keaktifan rekening penerima TPG.

Baca Juga: JADWAL Pencairan TPG 100 Persen Bersamaan dengan Tunjangan Sertifikasi Triwulan III? Simak Informasinya!

3. Pengusulan SKTP oleh Dinas

Status berubah dari 13/16 ke 07 data guru sudah diusulkan ke pusat.

4. Penerbitan SKTP (1–2 minggu)

Status berubah dari 07 ke 08, SKTP resmi terbit.

5. Penyaluran Dana (maksimal 14 hari setelah SP2D)

Dana TPG dikirim ke rekening guru penerima.

Banyak pihak memperkirakan penarikan data tahap 2 ini menjadi momen penting dalam proses penerbitan SKTP untuk Oktober 2025.

Baca Juga: 9 Penyebab TPG Triwulan 3 Tidak Bisa Cair di Bulan Oktober Lengkap dengan Solusi yang Harus Dilakukan!

Sebab, data hasil sinkronisasi tahap pertama sudah mulai stabil, dan tahap kedua ini menjadi dasar verifikasi pusat sebelum memasuki masa penerbitan SKTP secara masif.

Bagi guru yang datanya belum valid pada tahap pertama, tahap kedua menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki data Dapodik sebelum validasi akhir.

Pasalnya, penarikan tahap ketiga dan keempat lebih berfokus pada penyempurnaan serta penerbitan SKTP bagi yang sudah memenuhi syarat.

***