POJOKSATU.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Kabupaten Langkat, usai menerima pelimpahan berkas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W. Ginting menyampaikan, perbuatan para tersangka dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Satu tersangka ditahan di Rutan Wanita Klas 1 Medan, lainnya di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan, mulai hari ini sampai 1 Februari," kata Adre, dikutip Pojoksatu, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Mosi Tak Percaya terhadap Kepengurusan Askot PSSI Kota Medan, 17 Klub Resmi Layangkan Surat ke Asprov PSSI Sumut

Ditambahkan Adre, Jaksa Penuntut Umum akan maraton menyiapkan dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

"Pata tersangka akan ditahan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025," ujar Adre.

Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Dapari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat Awaluddin dan Rahayu Ningsih.

Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula dari demonstrasi panjang oleh ratusan guru honorer yang menjadi korban praktik percaloan seleksi PPPK Kabupaten Langkat pada 2023 lalu. Mereka berunjuk rasa ke Polda Sumut, PTUN Medan, kantor bupati sampai DPRD Langkat.

Baca Juga: Personel Polres Dairi Ditemukan Tewas Gantung Diri, Motif Masih Diselidiki

Koordinator Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat Irwansyah menuntut Polda Sumut mengusut tuntas kasus ini dan Pemkab Langkat membatalkan hasil seleksi 2023.

Pada Maret 2024, Polda Sumut menetapkan dua tersangka yaitu Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih.

Kemudian pada 31 Desember 2024, polisi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander sebagai tersangka. Namun kelimanya tidak ditahan.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis, Siswa SMPN 17 Bandung Puji Kelezatan Hidangan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mendampingi para korban menilai kecurangan yang terjadi bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298, ICCPR dan Duham.

"Polisi juga belum mengungkap aktor intelektual kasus percaloan ini," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

LBH Medan telah menyerahkan berbagai bukti ke polisi untuk mengungkap kasus ini. Salah satunya bukti rekaman suara guru bernama Angga yang berbicara dengan tersangka Rahayu pada 24 Desember 2023, dua hari setelah pengumuman seleksi.

Baca Juga: 10 Tahun Menikah, Jessica Simpson dan Suaminya Eric Johnson Umumkan Bercerai

Angga merupakan guru honorer yang menyetor uang puluhan juta kepada Rahayu namun tak lolos seleksi. Dalam pembicaraan itu, Angga pun meminta Rahayu mengembalikan uangnya.

“Sabar kenapa? Apa enggak percaya kau sama ibu? Kan butuh waktu mengambil duit kalian, berhari-hari juga,” kata Rahayu dalam rekaman itu.

"Penyidikan kasus ini memakan waktu satu tahun. Perjuangan para guru honorer dalam kasus a quo penuh air mata dan pengorbanan. Bahkan ada yang mendapat intimidasi. Alhamdulillah, kelimanya akan segera diadili," ucap Irvan.

Menurut Irvan, penahanan para tersangka menjadi peringatan terhadap penyelenggaraan negara agar tidak berkhianat kepada rakyat.

Baca Juga: Tampang Aidil Zacky Rahman, Pengemis di Bekasi Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas Gegara Muntah di Minimarket

Irvan menyebutkan pengusutan kasus ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan agar melakukan pendidikan yang bersih, beradab, berkualitas dan berdaya saing.

"Dari awal mengadvokasi kasus ini, kami menduga ada keterlibatan plt bupati dan Sekda Langkat. Mana mungkin kelima tersangka berani melakukan perbuatannya tanpa diketahui pimpinan tertingginya," ujar Irvan.

Pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 26 September 2024 yang memenangkan ratusan guru honorer Langkat melawan bupati Langkat.

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 formasi guru dinyatakan batal sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan hasil Computer Assisted Test-Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN).

Baca Juga: Mendikdasmen Beri Pesan pada Pihak Sekolah Negeri dan Swasta Usai Kasus Siswa Dihukum Gara-Gara Nunggak SPP

Atas putusan tersebut, tergugat Bupati Langkat melakukan upaya hukum banding pada 8 Oktober 2024 sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan.

Pada 10 Januari 2025, majelis hakim menjatuhkan amar putusan menerima permohonan banding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat 2 Intervensi.

Menguatkan Putusan TUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding.

Hakim menghukum pembanding/semula tergugat dan pembanding/semula tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga: Ghibli for Everyone! Rekomendasi Anime Studio Ghibli yang Penuh Cerita Menakjubkan

"Putusan PTTUN membuktikan proses seleksi PPPK Langkat 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM. Kami mendesak bupati Langkat segera melaksanakan putusan untuk memberi keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer," ujar Irvan. ***