POJOKSATU.id - Pemerintah telah memastikan bahwa Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) juga akan menerima gaji ke 13 di tahun 2025.

Diketahui bahwa pencairan gaji ke 13 sudah ditentukan oleh Presiden Prabowo akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

Di bulan Juni nanti pegawai Non ASN juga akan mendapatkan gaji ke 13 ini bersamaan dengan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Namun, pemberian gaji ke 13 ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua pegawai Non ASN.

Baca Juga: Jadwal SPMB TK, SD, dan SMP Kota Bandung 2025 - 2026 SUDAH DIMULAI, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya, Catat Tanggal Pentingnya!

Ada sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.

Permenkeu tersebut mengatur secara rinci ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi pegawai Non ASN untuk dapat menerima Gaji ke 13 yang dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.

Berikut adalah syarat resmi yang harus dipenuhi oleh Pegawai Non ASN:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Pegawai Non ASN yang berhak mendapatkan Gaji ke-13 harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Status kewarganegaraan ini menjadi dasar legalitas penerimaan hak dari anggaran negara.

Baca Juga: PEGAWAI Non ASN Juga akan Mendapatkan Gaji ke 13 di Bulan Juni, Siapa Saja Mereka? Cek Daftarnya di Sini!

2. Telah Bekerja Minimal 1 Tahun Secara Penuh dan Berkesinambungan

Pegawai Non ASN harus sudah bekerja secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, terhitung sejak tanggal pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Mereka juga harus sudah aktif menjalankan tugas pokok organisasi saat PP tentang pemberian Gaji ke 13 diundangkan.

3. Dibiayai oleh APBN

Gaji atau honorarium pegawai Non ASN tersebut harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artinya, pegawai yang dibiayai oleh anggaran lain (misalnya dana swasta atau dana hibah) tidak termasuk dalam kategori penerima Gaji ke 13.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Genoa vs AC Milan: Fokus Rossoneri Terpecah, Tuan Rumah Berpeluang Curi Poin

4. Diangkat oleh Pejabat yang Berwenang

Pegawai Non ASN harus secara sah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan, atau minimal telah menandatangani perjanjian kerja resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengangkatan informal atau tanpa dokumen resmi tidak memenuhi syarat.

Dengan memenuhi keempat syarat di atas, Pegawai Non ASN memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan Gaji ke 13 pada Juni 2025 mendatang.

Namun demikian, penting bagi setiap instansi untuk melakukan verifikasi administrasi dan memastikan seluruh persyaratan ini telah terpenuhi sebelum pengajuan pencairan dilakukan.

Baca Juga: JADWAL Pembayaran Gaji ke 13 PNS Sudah Diumumkan Presiden Prabowo, Benarkah akan Cair pada 1 Juni 2025?

Pemerintah berharap pemberian Gaji ke 13 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

***