POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi menerbitkan aturan terbaru terkait dengan syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah.
Aturan ini dimasukkan dalam regulasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi bapak ibu guru untuk mendaftar seleksi kepala sekolah.
Berikut daftar persyaratannya:
1. Memiliki kualikasi akademik paling rendah S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi
2. Memiliki sertifikat pendidik
Baca Juga: Oknum Guru SMPN 1 Karangawen Dumadi Viral Tendang Kepala Siswa, Begini Kata Disdik Demak
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling renda penata, III/c bagi guru yang berstatus PNS
4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun
5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah baik selama dua tahun terakhir
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan Pendidikan, organisasi Pendidikan dan/atau komunitas Pendidikan
Baca Juga: Buntut Kasus Oknum Guru SMPN 1 Karangawen Tendang Kepala Siswa: Dumadi Janji Tak Ulangi Lagi
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Tidak sedang menjadi tersangka,terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan kepala sekolah
10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait
Guru dengan kriteria di atas memiliki peluang untuk mendaftar sebagai calon kepala sekolah.
Namun dari 10 syarat di atas yang banyak menjadi pertanyaan adalah nomor 4.
Dalam syarat tersebut yang membuat banyak guru bingung adalah perhitungan masa kerjanya.
Apakah masa kerja 8 tahun dihitung sejak diangkat menjadi PPPK atau sejak masuk ke dapodik.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian Melalui Sosialisasi di Sekolah
Terkait dengan hal ini, Dirjen GTK Nunuk Suryani memberikan penjelasan.
Dikatakan oleh Nunuk Suryani bahwa masa kerja itu dihitung sejak masuk ke dalam Dapodik.
Jadi tidak dihitung sejak diangkat saat sudah menjadi PPPK.
"Jadi, kalau menjadi guru honorer dan terdaftar di Dapodik tahun 2005, lalu, diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023, berarti masa kerjanya sudah 20 tahun," papar Nunuk Suryani, dikutip dari JPNN.com.
Baca Juga: Dibandingkan Laki-laki, 10 Negara Ini Justru Kebanyakan Dihuni Para Wanita
Jika saat mendaftar masih ada tanda merah dalam syarat masa kerja maka ada tips yang harus dilakukan bapak ibu guru.
Nunuk Suryani mengatakan bapak ibu guru yang mengalami kendala tersebut untuk meminta surat pernyataan mengajar kepada kepala sekolah.
Surat pernyataan tersebut lalu diunggah di system pendaftaran.
Dengan begitu maka masa kerja akan dihitung sejak masuk dalam Dapodik.
***



