POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah resmi mengeluarkan ketentuan baru terkait kenaikan pangkat PNS.

Dalam aturan baru tersebut, kenaikan pangkat PNS jadi 6 periode.

Ketentuan baru terkait kenaikan pangkat PNS itu tercantum dalam

Baca Juga: Isu HAM Mulai Menggeliat Jelang Pilpres 2024, Eks PBHI Sentil Politisi yang Kerap Jualan Isu Lima Tahunan

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Peraturan tersebut ditandatangani Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Harmoyo Dwi Putranto, dan resmi diperundangkan pada 24 Juli 2023.

Dalam aturan itu, katentuan baru ini mulai diterapkan per Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Hanya 25 Menit Fajri Tumbangkan The Daddies di Perempat Final Japan Open 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, pun membenarkan hal ini, pada Jumat 28 Juli 2023.

Ia menyatakan, kenaikan pangkat PNS diubah jadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember, setiap tahun.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pemberlakuan periodesasi kenaikan pangkat PNS yang baru ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Baca Juga: Sejarah Kelam Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, Luka Masyarakat Belum Disembuhkan

Dia juga menyampaikan bahwa kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat.

Dengan demikian, setiap PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu 6 periode dalam 1 tahun.

Baca Juga: Mubeat Beberkan Lagi Daftar Artis yang Fansnya Memberikan Vote Ilegal, Jungkook dan NCT Dream Terbanyak

Asalkan, PNS yang diusulkan tersebut memenuhi syarat kenaikan pangkat.

"Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan (usulan) kenaikan pangkat dalam 1 tahun jadi lebih banyak,” jelasnya.

Lalu apa saja syarat-syarat untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat PNS?

Baca Juga: Hasil Japan Open 2023: Menangi Perang Saudara Lawan The Daddies, Fajri Lolos Semifinal

Dilansir Pojoksatu.id dari laman bkn.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat PNS.

Akan tetapi syarat tersebut masih mengacu ketentuan yang lama atau aturan yang sebelumnya.

Kemugkinan besar, syarat dan dokumen yang diperlukan itu masih tetap sama.

Baca Juga: Pelaku KDRT Tangsel Budyanto Djauhari Tambah Apes, Pasalnya Diperberat

BKN mengatakan, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis.

Apabila dikenakan biaya, PNS diharapkan menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id.

Berikut ini syarat dan dokumen yang harus disediakan untuk pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS:

Syarat kenaikan pangkat reguler:

  1. Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
  2. Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:

  1. Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  2. Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu
  3. SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  4. Penilaian Angka Kredit (PAK)

Baca Juga: Tim Hotman Paris 911 Laporkan Akun Instagram yang Diduga Memfitnah Deasy Natalia

Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:

  1. Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
  2. Fotokopi dan legalisir SK terakhir
  3. Fotokopi dan legalisir SK Jabatan
  4. Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  5. SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS.

Berikut rinciannya:

1. Pilihan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan struktural:

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukkan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu
  6. tahun terakhir
  7. Salinan sah dari STTB/ijazah
  8. Salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah
  9. Surat keterangan tugas/izin belajar
  10. Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan

 

2. Pilihan memperoleh STTB/ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu:

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukkan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
  6. Salinan sah dari STTB/ijazah Asli PAK
  7. Surat keterangan tugas/izin belajar

Baca Juga: Beredar 3 Nama Calon Pj Walikota Bogor, Ketua DPRD Atang Trisnanto Bilang Begini

3. Pilihan jabatan struktural:

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukkan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SK jabatan terakhir
  6. Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
  7. Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
  8. Untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
  9. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  10. Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
  11. Surat pernyataan pelantikan
  12. Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
  13. Rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka
  14. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
  15. Untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT

 

4. Pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukkan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SK jabatan terakhir
  6. Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
  7. Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
  8. Untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  9. Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
  10. Surat pernyataan pelantikan
  11. Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku

 

5. Kenaikan pangkat reguler

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukkan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
  6. Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II
  7. Salinan sah STTB/ijazah
  8. Bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
  9. Salinan sah perintah untuk tugas belajar
  10. Bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu
  11. Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama
  12. Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk
  13. Bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu

Baca Juga: Akhir Pekan Bersama Lagu-lagu Glenn Fredly di The Alana Hotel & Conference Center Sentul

6. Pilihan jabatan fungsional tertentu

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SK jabatan terakhir
  6. Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
  7. Asli PAK
  8. Asli klarifikasi PAK
  9. Untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik
  10. Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
  11. Untuk pelantikan jabatan setelah PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
  12. SPMT
  13. Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
  14. Surat pernyataan pelantikan
  15. Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku

 

7. Pilihan PNS selesai dan lulus tugas belajar

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SK jabatan terakhir
  6. Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
  7. Salinan sah dari STTB/ijazah
  8. Salinan sah perintah untuk tugas belajar

 

8. Luas biasa

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SK jabatan terakhir
  6. Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
  7. Surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK

Baca Juga: Tanggapi Kasus Matinya Harimau Alshad, WWF Indonesia : Satwa Liar Bukan Peliharaan

9. Pilihan penemuan baru

Nota usul
Surat pengantar
Surat penunjukan PLT
Salinan sah SK pangkat terakhir
Salinan sah SK jabatan terakhir
Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
Salinan sah Kepres tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga

 

10. PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SK jabatan terakhir
  6. Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
  7. Salinan sah perintah untuk tugas belajar

 

11. Pilihan dikerjakan di luar instansi induk dan diangkat Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Nota usul
  2. Surat pengantar
  3. Surat penunjukan PLT
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SK jabatan terakhir
  6. Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
  7. Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk Asli PAK
  8. Untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu

Baca Juga: Susul Rafael Alun, Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi David Ozora: Anak Saya Korban

Itulah informasi syarat dokumen usulan kenaikan pangkat PNS 2024, reguler, jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional.***