POJOKSATU.id – Honorer musti bersiap-siap melakukan pendaftaran karena rincian kebutuhan PPPK 2024 daerah atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sudah resmi dirilis.

Artinya, pendaftaran PPPK 2024 dipastikan tidak akan lama lagi.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Masuk Program Unggulan Prabowo-Gibran, Gaji PNS PPPK Naik Lagi Tahun 2025, Guru Polri TNI Ikut Naik, Berapa Besarannya?

Seperti diketahui bersama, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024 dikhususkan untuk penuntasan honorer atau non ASN.

Sebelumnya, pemerintah lebih dulu membuka pendaftaran CPNS 2024 yang diperuntukkan bagi fresh graduate.

"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan," ujar Menteri Anas.

Baca Juga: PDIP Minta Penahanan Mantan Bupati Batu Bara Zahir di Kasus PPPK Ditangguhkan, Harap Kapolda Patuh

"Insyaallah (pendaftaran PPPK 2024) nanti September - Oktober ini yang PPPK mulai diproses," sambungnya, dikutip POJOKSATU.id pada Kamis 5 September 2024.

Maka dari itu, honorer atau non ASN pun harus mulai bersiap diri mulai sekarang.

Lantas apa saja persyaratan seleksi PPPK 2024 yang wajib dipenuhi setiap pelamar?

Baca Juga: Resmi Ditahan Kasus PPPK Batu Bara 2023, Polda Sumut Bantah Politisasi Kasus Zahir Jelang Pilkada

Nah terkait persyaratan seleksi PPPK 2024, tentu sangat beragam.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pendaftaran seleksi CASN 2024 semua peserta wajib membuat akun SSCASN melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini persyaratan seleksi PPPK 2024 yang harus dipenuhi honorer merujuk UU Nomor 49 Tahun 2018:

1. Mempunyai sertifikat kompetensi

Honorer atau calon ASN PPPK harus memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang aktif dan berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

2. Batas usia

Persyaratan seleksi PPPK 2024 ada batas usia, minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar ketika pendaftaran seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Sudah Dua Bulan Dijadikan Tersangka PPPK 2023, Mantan Bupati Batubara Akhirnya Ditahan Polda Sumut

3. Kualifikasi pendidikan

Para honorer wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih.

Contoh bagi formasi guru maka harus memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D4 dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.

4. Sehat jasmani dan rohani

Setiap honorer atau pelamar harus sehat baik fisik maupun mental dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang resmi.

Baca Juga: FIX! Gaji PPPK Guru 2024 Resmi Naik, Cair September Sesuai Perpres Terbaru yang Diteken Jokowi, Besaran per Golongan Masa Kerja 0 Tahun

5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat

Honorer tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau permintaan dari instansi pemerintah atau swasta, termasuk bagi yang pernah menjadi PNS atau anggota TNI/Polri.

 

6. Tidak pernah dapat hukuman pidana

Para pelamar seleksi PPPK 2024 tidak pernah terlibat hukuman pidana atau kasus hukum lainnya.

7. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik

Kemudian persyaratan seleksi PPPK 2024 lainnya, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Honorer K2 Tak Dapat Jaminan Diangkat Semua? Ketum PHK2I Desak KemenPAN RB Tuntut Hal Ini

8. Memenuhi persyaratan khusus lainnya

Terakhir, dalam persyaratan seleksi PPPK 2024 ini bahwa instansi atau formasi kerap memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda.

Misalnya pengalaman kerja minimal di bidang tertentu, sertifikasi profesi, atau persyaratan teknis lainnya, maka sesuaikan.

Sebagai informasi, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 dikhususkan bagi pelamar prioritas juga.

Baca Juga: Berapa Gaji Honorer Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu? Benarkah akan Ada Pemotongan Gaji? Ini Penjelasan MenPAN RB

Yakni, eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Itulah persyaratan seleksi PPPK 2024 yang wajib dipenuhi honorer agar diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Semoga bermanfaat.***