PojokSatu.id — Pemerintah akhirnya merilis kisaran resmi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan, setelah status honorer akan resmi dihapus mulai 1 Januari 2026.

Gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi antardaerah, dengan besaran menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

 

Gaji PPPK, Tertinggi di Jakarta, Terendah di Jawa Tengah

Gaji tertinggi PPPK Paruh Waktu terdapat di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Baca Juga: CPNS 2025 Masih Tanda Tanya, PPPK Paruh Waktu Kini Punya Peluang Jadi ASN

Sedangkan gaji terendah ada di Jawa Tengah, yakni sekitar Rp2.169.349.

Kisaran ini berlaku untuk seluruh jabatan paruh waktu baik tenaga administrasi, teknis, hingga tenaga pendukung di sekolah, puskesmas, dan instansi daerah.

Menariknya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan (SMA, D3, atau S1), melainkan ditentukan oleh wilayah penempatan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Berikut beberapa contoh kisaran gaji per provinsi:

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Ikut Seleksi CPNS 2025, Ini Penjelasan Resmi KemenPAN-RB dan BKN

1. DKI Jakarta: Rp5.396.761

2. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

3. Kalimantan Barat: Rp2.878.286

4. Nusa Tenggara Timur (NTT): sekitar Rp2,1 juta

5. Jawa Tengah: Rp2.169.349

6. Jawa Barat: Rp2.250.000 – Rp2.700.000 (tergantung kabupaten atau kota)

Baca Juga: Praktis Banget! Cara Bayar Pajak Motor Mobil Lewat Samsat Keliling, Lengkap Jadwal dan Titiknya

Kisaran tersebut mencerminkan perbedaan biaya hidup antar wilayah dan mengikuti aturan dasar.

Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari UMP daerah atau upah terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer.

 

Diatur Lewat KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025

Skema PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman nasional untuk pengangkatan dan penggajian tenaga paruh waktu.

Upah bagi PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah terakhir non-ASN atau UMP wilayah penempatan.

Baca Juga: Blusukan ke Timur, Gibran Tunjukkan Gaya Kepemimpinan Muda yang Dekat dengan Rakyat

Artinya, setiap daerah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran gaji berdasarkan kemampuan anggaran dan kebutuhan formasi.

Namun, pemerintah pusat menekankan agar sistem pembayaran dilakukan secara transparan dan setara, tanpa diskriminasi terhadap latar belakang pendidikan maupun lama masa kerja sebelumnya.

 

Hak dan Tunjangan Masih Disesuaikan

Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan sejumlah hak dasar seperti gaji bulanan, tunjangan kerja, serta akses jaminan sosial ketenagakerjaan.

Beberapa instansi bahkan menambahkan insentif tambahan berdasarkan kinerja dan jam kerja efektif.

Rincian tunjangan PPPK Paruh Waktu masih bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Di beberapa provinsi, tunjangan belum sepenuhnya disamakan dengan PPPK penuh waktu karena status kontrak yang berbeda.

Baca Juga: Profil Lengkap Sabrina Alatas, Chef Muda yang Diduga Selingkuhan Hamish Daud, Cerita Masa SMA yang Sedikit Bandal dan Bukan Penyuka Kucing

Kondisi ini menjadi perhatian banyak tenaga honorer yang berharap skema paruh waktu tidak menjadikan mereka tenaga kelas dua di lingkungan ASN.

 

Tidak Dibedakan Berdasarkan Pendidikan

Salah satu poin penting yang ditegaskan Tirto adalah bahwa jenjang pendidikan tidak berpengaruh langsung terhadap nominal gaji PPPK Paruh Waktu.

Lulusan SMA dan S1 di satu wilayah bisa mendapatkan gaji yang sama, selama berada pada instansi dan provinsi yang sama.

Baca Juga: Guru Madrasah Masih Sulit Diangkat PPPK, Ini Akar Masalah yang Tak Kunjung Tuntas

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi, namun menuai kritik dari sebagian tenaga honorer berpendidikan tinggi yang menilai sistem ini belum mempertimbangkan kualifikasi akademik.

 

Solusi Transisi Setelah Honorer Dihapus

Skema PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu jalan tengah pemerintah menjelang penghapusan tenaga honorer pada 2026.

Bagi tenaga honorer lama yang belum lolos seleksi PPPK penuh, opsi paruh waktu ini memberikan kesempatan tetap bekerja dengan status legal, meski dengan jam kerja dan gaji menyesuaikan daerah.

Baca Juga: Siapa yang Mengawasi Dana Bansos di Daerah? Sudahkah Mempertahankan Integritas?

Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 memberi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan.

Namun dengan variasi gaji antarwilayah dan ketidakseragaman tunjangan, kebijakan ini masih perlu dikawal agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Bagi calon PPPK Paruh Waktu, cek UMP daerahmu karena itulah patokan utama berapa gaji yang akan diterima.***