POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sudah ketok palu menerbitkan regulasi terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non ASN.
Regulasi pencairan TPG bagi guru non ASN yang berlaku di tahun 2025 adalah Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aturan terkait dengan pembayaran TPG bagi guru non ASN.
Salah satunya aturan tentang pembatalan pembayaran pencairan TPG Triwulan 2 bagi guru non ASN.
Baca Juga: Orang Tua Korban Tawuran yang Jasadnya Penuh Luka, Tolak Autopsi
Secara bertahap pencairan TPG Triwulan 2 akan disalurkan mulai bulan Juni ini.
Kemungkinan besar di minggu keempat bulan Juni atau bisa juga mundur di bulan Juli.
Jadwal ini berlaku tidak hanya bagi guru ASN saja tetapi juga untuk guru non ASN.
Pembayaran atau penyaluran bagi guru non ASN akan dilakukan oleh Puslapdik yang berada di Bawah naungan Kemendikdasmen langsung ke rekening guru.
Baca Juga: Oknum ASN di Muratara Ditegur Atasan Usai Viral Sebut Akun Prokopim Bukan Tempat Keluh Kesah Warga
Meski skema pembayaran TPG Triwulan 2 ini sama dengan Triwulan 1, namun pada TW 2 tidak ada lagi validasi rekening.
Dengan begitu pencairan TPG Triwulan 2 menjadi lebih cepat dibandingkan Triwulan 1.
Yang menjadi catatan khusus, guru harus memastikan bahwa rekening tetap terjaga aktif atau tidak dormant.
Meski TPG ini merupakan hak dari setiap guru yang telah berserdik, namun ternyata pemerintah bisa membatalkan pencairan TPG Triwulan 2.
Dijelaskan dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 terkait beberapa alas an yang menjadi penyebab pemerintah membatalkan pencairan TPG Triwulan 2 kepada guru.
Berikut ini tiga alas an pencairan TPG Triwulan 2 bagi guru dibatalkan oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku:
a. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
1) data yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
2) perolehan sertifikat pendidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pembatalan dilakukan berdasarkan usulan Dinas melalui surat pembatalan Tunjangan Profesi Guru yang disertai dengan alasan pembatalan kepada Puslapdik.
c. Dalam hal Guru Non ASN telah menerima Tunjangan Profesi Guru namun dibatalkan pembayarannya, maka wajib mengembalikan ke kas negara.
Apabila bapak ibu guru berada di tiga kondisi di atas maka siap-siap pencairan TPG Triwulan 2 akan dibatalkan.
***



