POJOKSATU.id - Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi berubah haru saat Prof Ir M Havidz Aima (69) tiba-tiba menangis ketika membacakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (25/11/2025).
Dosen asal Universitas Putra Indonesia Yayasan Perguruan Tinggi Komputer (UPI YTPK) Padang itu awalnya menyampaikan puji syukur karena diberi kesehatan dan kesempatan hadir di ruang sidang yang disebutnya sangat mulia.
Namun, kalimatnya mendadak bergetar saat menyinggung alasan utama ia mengajukan permohonan ini.
Baca Juga: Nilai Matematika TKA 2025 Jeblok, Dosen UM Surabaya Angkat Suara Penyebab Utamanya
"(Karena) berada di ruang yang sangat mulia ini, membahas kepentingan ribuan Profesor dan jutaan mahasiswa," kata Havidz, dengan suara bergetar lalu menangis, Selasa.
Bukan Latar Belakang Hukum
Dalam sidang tersebut, Havidz juga mengaku bukan berasal dari dunia hukum dan belum pernah bersidang di MK sepanjang hidupnya.
Ia bahkan meminta izin apabila cara penyampaian permohonannya kurang sesuai dengan tata beracara.
"Oleh karena itu, izinkan saya untuk mengangkat jari yang sepuluh, sebelas dengan kepala, memohon maaf kepada majelis hakim yang mulia, sekiranya cara saya duduk, cara saya berbicara... tidak sesuai dengan standar beracara," ujarnya.
"Maka dengan segala kerendahan hati, kiranya para majelis hakim yang mulia dan amat terhormat berkenan memaafkan saya," tambahnya.
Permohonan yang diajukan Havidz teregistrasi dengan nomor 226/PUU-XXIII/2025 pada 17 November 2025 dan menyoal Pasal 67 Ayat (5) terkait batas usia pengabdian dosen.
Baca Juga: Cegah Penularan Zoonosis, Pemkot Depok Perketat Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
Soal Batas Usia dan "Kerugian Negara"
Menurut Havidz, aturan pembatasan usia dosen sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menyebut usia harapan hidup bangsa Indonesia mengalami peningkatan signifikan.
"Kenapa? Pada saat dikeluarkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2005, itu angka harapan hidup bangsa Indonesia baru 60-an tahun.
Sekarang kita sudah di angka 75 (tahun)," kata Havidz saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 sempat memperpanjang masa pengabdian dosen hingga usia 79 tahun.
Namun aturan itu tetap berada di bawah undang-undang dan wajib mengikuti batas hukum yang lebih tinggi.
Baca Juga: Klasterisasi di PTS 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Pemeringkatan, Cek Data Lengkap di Sini
Kini, melalui Kepmendikbudristek Nomor 63/M/KEP/2025, pemerintah kembali menetapkan dosen tidak boleh lagi berusia di atas 70 tahun.
Kondisi ini membuat sejumlah profesor kehilangan ruang mengajar.
Padahal, menurut Havidz, usia 70 hingga 80 tahun justru menjadi puncak kualitas seorang akademisi.
"Kenapa kok sumber daya strategis tidak dimanfaatkan? Tidak boleh mengajar. Nah, begitulah kerugian yang akan dialami oleh mahasiswa, jutaan mahasiswa, karena tidak menerima dari orang-orang yang berkompetensi, sedang puncak kualitas," ujar dia.
Baca Juga: HUT ke-17 Kota Tangsel: Rayakan Sweet Seventeen dengan Semangat Bertumbuh dan Berdigdaya
Prof Havidz hanya berharap majelis hakim mempertimbangkan bahwa manusia adalah sumber daya strategis yang seharusnya dimanfaatkan optimal demi kepentingan bangsa dan negara. ***




