POJOKSATU.ID – Suara guru honorer kembali mengemuka di tengah pembahasan penataan tenaga pendidikan menjelang 2026.

Ratusan ribu guru honorer di seluruh Indonesia berharap pemerintah benar-benar mendengar aspirasi mereka.

Aspirasi yang selama bertahun-tahun sering luput dari perhatian kebijakan pendidikan nasional.

Baca Juga: Jika Penataan 2026 Berjalan Lancar, Ini Daftar Hak Baru yang Bisa Diterima Guru Honorer

Berikut lima hal utama yang ingin disampaikan guru honorer kepada pemerintah.

 

1. Status Kepegawaian yang Jelas dan Pasti

Guru honorer menegaskan bahwa mereka membutuhkan kepastian penataan, bukan sekadar janji atau wacana tanpa tanggal yang jelas.

Selama puluhan tahun, status honorer berada dalam wilayah abu-abu, tidak termasuk ASN, namun tetap menjalankan peran vital sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: Darurat Banjir! 225 Siswa Sekolah Rakyat Aceh Terpaksa Pulang Karena Akses Terputus dan Krisis Logistik

Ketidakjelasan status ini mempengaruhi banyak aspek, penghasilan, perlindungan hukum, akses pelatihan, hingga jenjang karier.

Guru honorer meminta pemerintah memastikan bahwa penataan 2026 benar-benar memberikan arah yang konkret.

Apakah berupa pengangkatan ke PPPK, skema baru, atau regulasi yang menjamin kejelasan posisi mereka.

 

2. Penghasilan yang Layak untuk Hidup

Masalah penghasilan tetap menjadi keluhan terbesar. Banyak guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar kebutuhan layak hidup.

Ada yang dibayar per jam, ada yang mengandalkan honor BOS, bahkan ada yang tidak menerima gaji rutin setiap bulan.

Guru honorer menuntut:

- Akses ke gaji tetap

- Tunjangan yang sesuai standar nasional

Baca Juga: Trauma Healing Gerakan Anak Negeri, Pohon Harapan untuk Anak-anak Penyintas Banjir Bandang Tapanuli Selatan

- Jadwal pembayaran yang jelas dan tidak tertunda

Penghasilan layak bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga penghargaan terhadap profesi guru yang menjadi tulang punggung kualitas pendidikan Indonesia.

 

3. Beban Kerja yang Manusiawi dan Proporsional

Guru honorer mengungkapkan bahwa mereka sering dibebani tugas administrasi yang tidak sebanding dengan status dan hak mereka.

Banyak dari mereka menangani tugas serupa PNS atau ASN absensi, pelaporan, perangkat ajar, supervis namun tidak mendapat perlakuan kepegawaian yang setara.

Baca Juga: Tim Urut Cimande Gerakan Anak Negeri jadi Alternatif Pengobatan Penyintas Bencana Sumatera

Harapan mereka sederhana, beban kerja harus sesuai aturan, jelas pembagiannya, dan tidak memberikan tekanan berlebihan kepada pekerja yang tidak memiliki kepastian status.

Beban kerja manusiawi menjadi syarat untuk menjaga kualitas pembelajaran dan kesehatan mental guru.

 

4. Akses Pelatihan dan Pengembangan Diri

Guru honorer sering kali tersisih dari kegiatan pelatihan resmi pemerintah. Padahal, pelatihan kompetensi, sertifikasi, dan pengembangan profesi sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas mengajar.

Melalui penataan 2026, guru honorer berharap bisa mendapatkan:

- Pelatihan kompetensi berkelanjutan

- Kesempatan sertifikasi pendidik

- Program pengembangan karier

Baca Juga: Pemkot Bekasi Matangkan Persiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

-Akses setara dengan guru ASN

Guru honorer tidak ingin hanya menjadi pengisi kekosongan, tetapi ingin tumbuh, berkembang, dan ikut meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

 

5. Penghargaan atas Masa Pengabdian

Ribuan guru honorer telah mengabdikan diri selama 10 hingga 20 tahun, bahkan lebih. Sayangnya, masa pengabdian mereka sering kali tidak diakui dalam proses penataan atau seleksi.

Guru honorer berharap pemerintah memberi pengakuan resmi atas masa baktinya, termasuk dalam:

Baca Juga: Miris! Kakek di Karawang Tinggal di Rumah Hampir Roboh, Warga Minta Bupati Turun

- Penilaian administrasi

- Pertimbangan penataan

- Perhitungan jenjang karier

- Penghargaan profesi

Bagi guru honorer, pengakuan ini bukan sekadar formalitas tetapi bentuk penghormatan atas dedikasi panjang dan pengorbanan mereka.

Lima tuntutan guru honorer kepada pemerintah menggambarkan persoalan mendasar.

Yang selama ini mereka hadapi, status yang tidak jelas, penghasilan yang tidak layak, beban kerja yang berat, minimnya akses pelatihan.

Baca Juga: Ahli Ungkap Unsur Kerugian Negara dan Kolektifitas Direksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

Serta tiadanya penghargaan atas masa pengabdian. Penataan 2026 diharapkan menjadi momentum besar untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Guru honorer menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan istimewa mereka hanya meminta keadilan, kepastian hidup, dan penghargaan atas peran mereka dalam membangun pendidikan Indonesia.***