POJOKSATU.id - Perbedaan waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 kembali menjadi sorotan di kalangan guru ASN daerah.
Di saat sebagian guru di sejumlah wilayah sudah menerima haknya sejak akhir tahun atau awal tahun berjalan, guru di daerah lain masih harus menunggu tanpa kepastian tanggal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa ada daerah yang bisa cair cepat, sementara daerah lain tertunda?
Baca Juga: Dana THR dan Gaji 13 Guru ASN 2026! Daerah Sudah Terima Transfer, Berikut Cara Cek Status Realisasi
Untuk memahami persoalan ini, penting melihat perbedaan antara regulasi di tingkat pusat dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.
Regulasi Pusat dan Kewenangan Daerah
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait, menetapkan aturan umum mengenai pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13.
Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN daerah.
Namun, meskipun dana berasal dari pusat melalui skema transfer ke daerah, proses pencairan ke rekening guru sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Artinya, pusat hanya memastikan dana tersedia dan ditransfer ke kas daerah, sementara pemda bertanggung jawab menganggarkan, memproses, dan menyalurkan pembayaran.
Kewajiban Pemda dalam PP 11 Tahun 2025
Dalam PP 11/2025 ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang menjadi kewenangannya.
Baca Juga: Heboh di Medsos, Tambang di Kalimantan Baru Gali 3 Meter Sudah Keluar Batu Bara
Jika realisasi belum tuntas pada tahun anggaran berjalan, pemda masih diberi ruang untuk menyelesaikannya pada tahun berikutnya, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 30 Juni.
Ketentuan ini menjelaskan mengapa secara hukum daerah tidak bisa serta-merta disalahkan selama prosesnya masih berjalan sesuai koridor aturan.
Alasan Teknis Keterlambatan Pencairan
Ada beberapa faktor teknis yang kerap menjadi penyebab keterlambatan.
Pertama, persoalan administrasi dan kelengkapan berkas ASN, seperti status kepegawaian, SK aktif, hingga validasi rekening.
Kedua, penjadwalan dalam APBD, di mana beberapa daerah menunggu perubahan atau penyesuaian anggaran sebelum mencairkan dana.
Baca Juga: Program Sekolah Rakyat Sudah Jangkau 16 Ribu Lebih Siswa, 6.800 Guru Terlibat
Ketiga, proses verifikasi internal di BKD dan BPKAD yang membutuhkan waktu, terutama di daerah dengan jumlah guru besar.
Daerah yang Cair Lebih Cepat
Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat kerap menjadi contoh pencairan cepat.
Kabupaten seperti Gunungkidul, Cilacap, hingga beberapa wilayah di NTB sudah menyalurkan THR dan gaji ke-13 lebih awal.
Baca Juga: Program Pendidikan dan Sosial 2026 Libatkan Ribuan Guru, Dari Sekolah Rakyat hingga Revitalisasi
Umumnya, daerah-daerah ini memiliki kesiapan administrasi yang baik, sistem keuangan daerah yang tertata, serta pengalaman dalam mempercepat realisasi belanja pegawai.
Daerah yang Mengalami Keterlambatan
Sebaliknya, beberapa daerah di Papua dan Kalimantan Tengah tercatat lebih lambat dalam pencairan.
Selain faktor geografis dan keterbatasan infrastruktur administrasi, ada pula daerah yang tidak menganggarkan THR dan gaji ke-13 karena guru-gurunya telah menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah.
Baca Juga: JJM Cukup Tapi Jam Linier di Info GTK Masih 0? Ternyata Ini Penyebabnya!
Kondisi ini membuat skema pembiayaan berbeda dengan daerah lain.
Solusi Komunikasi Guru dengan Pemda
Guru yang belum menerima haknya disarankan untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah.
Langkah paling relevan adalah mengonfirmasi ke BKD atau BPKAD terkait jadwal pencairan dan status anggaran.
Selain itu, guru juga bisa mengecek apakah daerahnya termasuk penerima Dana Alokasi Umum (DAU) dukungan THR dan gaji ke-13 melalui portal resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pentingnya Data ASN yang Valid
Satu faktor krusial yang sering luput adalah validitas data ASN. Kesalahan data, baik status kepegawaian maupun administrasi lainnya, dapat memperlambat proses pencairan meskipun dana sudah tersedia.
Oleh karena itu, memastikan data kepegawaian selalu mutakhir menjadi langkah preventif yang sangat penting.
Pada akhirnya, perbedaan waktu pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 bukan semata soal ada atau tidaknya dana, melainkan gabungan antara regulasi, kesiapan daerah, dan ketepatan administrasi.
Dengan memahami mekanisme ini, guru diharapkan lebih tenang dan mampu mengambil langkah yang tepat sambil menunggu haknya diproses.***




