POJOKSATU.ID - Honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mempertanyakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Untuk diketahui, sampai saat ini instansi, terutama pemerintah daerah (Pemda), masih menunggu petunjuk teknis dari pusat mengenai bisa tidaknya honorer non-database BKN diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut regulasi dari KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang pada Diktum KELIMA dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.

Baca Juga: Bogor Tuan Rumah TPN XII, Saatnya Guru Bangkitkan Pendidikan Kontekstual dan Ramah Iklim, Kegiatan Seru Hadir di Sini

Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, memang belum ada sinyal dari pusat mengenai pengisian DRH untuk honorer non-database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Wanita yang akrab disapa Bunda Nur itu, mengatakan hal tersebut karena sudah bertemu sejumlah pejabat BKN untuk mendapatkan jawaban atas berbagai pertanyaan para honorer.

"Honorer non-database BKN belum ada ya. Kalau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kan sudah jelas," kata Nur Baitih, dikutip Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Perkuat Penyuluh Pertanian melalui Poligon di Lahan Oplah dan CSR

Dijelaskannya, pada prinsipnya penataan honorer tersebut sifatnya memverifikasi dan memvalidasi data tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

"Saat ini pemerintah fokus kepada honorer yang sudah masuk di database BKN," ucapnya.

Maka dari itu, terkait kapan pengisian DRH, Bunda Nur mengatakan, saat ini juklis dan mekanismenya masih dalam proses pembahasan.

Proses itu pastinya akan menunggu waktu pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, yang akan disusul penerapan kebijakan optimalisasi formasi.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Maia Estianty Unggah Pesan Haru untuk Putranya : Anakku, Kau Akan Berlayar dengan Kapal Baru

Sudah pasti, pada penerapan optimalisasi, honorer database BKN akan lebih diprioritaskan dibanding non-database BKN.

Setelah optimalisasi diterapkan, ternyata masih ada sisa honorer peserta seleksi tahap 1 dan tahap 2 yang tidak kebagian formasi, barulah masuk pada pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal Itu pun harus melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Jika PPK sudah mengusulkan, barulah honorer bisa mengisi DRH.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! PIP Bukan Program Sumbangan Partai Politik: Puslapdik Tegaskan Dana PIP Berasal dari APBN

"Bagaimana mau isi DRH kalau usulan formasinya belum ada karena pastinya nanti berhubungan dengan tempat tugas dari honorer tersebut ibaratnya seperti bagaimana mau diberikan sofa tamu kalau rumahnya saja belum ada, itu sebabnya diperlukan komunikasi ke daerah masing," terang Nur mengutip penjelasan BKN.

Bunda Nur menambahkan, jika pemerintah tengah mencari solusi terbaik untuk semuanya.

"Kami diminta juga untuk bersabar karena pada prinsipnya pemerintah akan mencarikan solusi terbaik sesuai amanah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semua masukan akan disampaikan kepada Kepala BKN Prof Zudan Arif untuk langkah berikutnya," pungkas Nur Baitih.

Baca Juga: Nama Kapal JKW Mahakam dan Iriana di Raja Ampat, Jokowi: Jangan Dipelintir Dianggap yang Tidak-tidak

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif meminta instansi pusat dan pemda untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.

BKN, kata Prof Zudan, tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.

Pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus segera dipersiapkan, karena 2025 merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan dari sarjana fresh graduate.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! PIP Bukan Program Sumbangan Partai Politik: Puslapdik Tegaskan Dana PIP Berasal dari APBN

Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 tersebut dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cegah Perusakan dan Pencurian Hasil Alam, Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Jambi

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Selanjutnya, KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim Sampai 280 Persen, Segini Angka yang Diterima Golongan Paling Bawah

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

Baca Juga: Perang Jarak Jauh Israel vs Iran, Militer Yordania Jadi Sibuk Tembak Rudal dan Drone di Udara

- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga: Selamat, Aaliyah Massaid Melahirkan Bayi Laki-laki, Thariq Halilintar : Hebat Sekali Istri Aku, MasyaAllah

- Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasannya. ***