POJOKSATU.id — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bekasi untuk tahun ajaran 2025/2026 resmi dimulai hari ini, Selasa (13/5/2025).
Orang tua yang berencana mendaftarkan anaknya ke jenjang TK atau SD kini sudah bisa mengikuti tahap pra-pendaftaran yang dilakukan secara online maupun offline, tergantung jenjang pendidikan.
Pemerintah Kota Bekasi telah merilis petunjuk teknis resmi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025.
Dokumen tersebut mengatur jalur pendaftaran, daya tampung, dokumen persyaratan, serta jadwal SPMB dari TK hingga SMP.
Sistem dan Jalur Pendaftaran
Untuk jenjang TK, pendaftaran dilakukan secara luring (offline), di mana orang tua harus datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli.
Sedangkan untuk jenjang SD, proses dilakukan daring (online) melalui laman resmi spmb.bekasikota.go.id.
Daya tampung untuk tahun ajaran baru ditetapkan sebanyak 20 siswa per rombongan belajar untuk TK dan 32 siswa untuk SD.
Tiga jalur pendaftaran SD tahun ini meliputi:
-
Jalur Domisili, dengan kuota 83 persen dari daya tampung.
-
Jalur Afirmasi, untuk peserta dari keluarga tidak mampu (terdaftar DTKS) atau penyandang disabilitas, minimal 15 persen.
-
Jalur Mutasi, untuk anak pindahan atau mengikuti orang tua yang bertugas, sebesar 3 persen.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk jenjang TK, dokumen diserahkan langsung ke sekolah, antara lain:
-
Tanda bukti pra-pendaftaran
-
Akta kelahiran
-
Kartu Keluarga
-
Dokumen pendukung lain sesuai permintaan sekolah
Seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan usia. Jika pada batas kuota terdapat usia yang sama, maka domisili menjadi faktor penentu.
Untuk jenjang SD, dokumen wajib diunggah secara online, seperti:
-
Akta kelahiran
-
Kartu Keluarga (diterbitkan paling lambat 1 Juli 2024 atau disertai surat keterangan dari kelurahan)
-
Surat tugas orang tua (untuk jalur mutasi)
-
Bukti DTKS atau surat keterangan disabilitas (untuk jalur afirmasi)
Metode Seleksi
Seleksi peserta didik baru, baik untuk TK maupun SD, dilakukan tanpa tes baca, tulis, hitung.
Penilaian dilakukan berdasarkan usia dan jarak domisili. Untuk jenjang SD, usia prioritas adalah:
-
7–12 tahun (wajib diterima)
-
6–7 tahun (dapat diterima)
Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Depok dan Bogor Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Acuan untuk SPMB 2025
-
5 tahun 6 bulan–6 tahun dengan rekomendasi psikolog/dewan guru
Setiap jalur tetap mengutamakan usia tertua dan jarak rumah ke sekolah.
Jadwal Penting SPMB TK dan SD Kota Bekasi
Jenjang TK
-
Pra-pendaftaran: 13 Mei–13 Juni 2025
-
Pendaftaran offline: 23 Juni–3 Juli 2025 (pukul 08.00–14.00 WIB)
-
Pengumuman: 8 Juli 2025
-
Daftar ulang: 8–12 Juli 2025
-
Hari pertama masuk: 14 Juli 2025
Jenjang SD
-
Pra-pendaftaran dan verifikasi: 13 Mei–13 Juni 2025
-
Tahap 1 (Afirmasi & Mutasi):
-
Pendaftaran: 23–25 Juni 2025
-
Seleksi: 23–25 Juni 2025
-
Pengumuman: 30 Juni 2025
-
-
Daftar ulang: 26–30 Juni 2025
-
Tahap 2 (Domisili):
-
Pendaftaran: 1–3 Juli 2025
-
Seleksi: 1–3 Juli 2025
-
Pengumuman: 7 Juli 2025
-
Daftar ulang: 4–7 Juli 2025
-
Bagi calon peserta dari luar Kota Bekasi yang berbatasan langsung, tersedia kuota 5 persen melalui jalur domisili.
Orang tua diimbau segera melengkapi dokumen dan memahami jalur yang sesuai agar tidak tertinggal dalam proses seleksi. ***




