POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Penegasan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @ditjen.paud.dikdasmen pada Jumat, 21 Februari 2026.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Tahun ini kebijakan SPMB masih sama seperti tahun sebelumnya,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun resmi tersebut.
Artinya, orang tua dan calon murid tidak perlu khawatir dengan perubahan mendadak aturan. Seluruh mekanisme, jalur pendaftaran, hingga pembagian kuota tetap mengikuti regulasi yang sudah berlaku sebelumnya.
Empat Jalur dalam SPMB 2026
Kemendikdasmen kembali mengingatkan bahwa terdapat empat jalur utama dalam SPMB 2026, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
-
Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah (Pemda). Penentuan domisili biasanya berdasarkan alamat pada kartu keluarga sesuai ketentuan yang berlaku. -
Jalur Prestasi
Jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Prestasi tersebut dapat berupa nilai rapor, penghargaan lomba, atau bentuk pengakuan lain sesuai kriteria yang ditetapkan. -
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang adil dan inklusif. -
Jalur Mutasi
Jalur mutasi berlaku bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali. Termasuk juga anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.
Baca Juga: Vitamin Daya Tahan Tubuh Saat Puasa, Ini Rekomendasi agar Tak Mudah Lemas Selama Ramadan
Rincian Kuota Setiap Jalur
Setiap jalur memiliki kuota tersendiri yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen sesuai jenjang pendidikan.
Jalur Domisili
• SD: paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
• SMP: paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
• SMA: paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Jalur Afirmasi
• SD: paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
• SMP: paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
• SMA: paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Baca Juga: Bolak Balik Absen, Agensi Umumkan Manon Hiatus dari Aktivitas Grup KATSEYE
Jalur Prestasi
• SMP: paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
• SMA: paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Jalur Mutasi
• SD, SMP, dan SMA: paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Ketentuan kuota ini bersifat minimum atau maksimum sesuai jalurnya, sehingga pemerintah daerah tetap memiliki ruang penyesuaian sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi nasional. ***




