POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali melanjutkan upaya penataan tenaga non-ASN.

Salah satu kebijakan terbarunya adalah pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang disosialisasikan secara daring pada Selasa, 29 Juli 2025.

Melalui forum ini, KemenPANRB mengundang ratusan instansi pusat dan daerah untuk memahami skema baru pengangkatan pegawai berbasis paruh waktu, yang akan diangkat sesuai kebutuhan riil dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Sosialisasi pengadaan PPPK mengundang sekitar 546 instansi yang terdiri dari Kementerian dan lembaga negara, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Selain itu juga dihadirkan eberapa lembaga non kementerian, seperti BKN, BPK, Komnas HAM, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara.

Aturan Dasar dan Tujuan

Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari seleksi ASN 2024 yang menyasar tenaga non ASN yang belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Formasi CPNS Kini Terbatas, Persaingan Semakin Ketat! Ini yang Harus Diketahui Pelamar

Skema ini berdasar pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Aturan ini menjelaskan mekanisme pengangkatan dan status PPPK paruh waktu, terutama bagi tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024.

Sebab itu, pertemuan ini dirancang khusus untuk mendukung penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah pusat hingga daerah.

Dalam sesi berikutnya, Deputi dari BKN Suharmen memaparkan teknis mekanisme pengusulan melalui sistem digital SIASN dan SSCASN yang telah terintegrasi, sehingga proses pengusulan menjadi lebih praktis dan transparan.

Jabatan yang Bisa Diusulkan

Dipaparkan, ada jenis jabatan yang dapat diajukan dalam skema PPPK Paruh Waktu, yaitu meliputi:

  • Guru

  • Tenaga Kesehatan

Baca Juga: TOK! Ditetapkan Kemenpan RB pada Zoom Meeting 29 Juli 2025, Ini Jabatan yang dapat Diisi PPPK Paruh Waktu dan Skema Penggajiannya!

  • Tenaga teknis yang terbatas pada jabatan pelaksana, seperti operator layanan, penata layanan operasional, pengelola umum dan pengelola layanan operasional.

Tenaga PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN dengan NIP, bekerja dalam perjanjian kerja selama satu tahun, dan menerima honorarium sesuai anggaran instansi.

Mekanisme Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Untuk memahami skema ini secara menyeluruh, berikut adalah alur resmi pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan tahapan sistem dan regulasi yang berlaku:

1. Data Tenaga Non ASN (SIASN)

SIASN menampilkan daftar tenaga Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN Tahun Anggaran 2024, namun belum memperoleh formasi.

Data diklasifikasikan dalam beberapa kelompok:

  • R1, R2, R3, R3b, R3T: Non-ASN terdata di database BKN

  • R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, dan R4: Non-ASN tidak terdata

  • R5: Peserta PPPK JF Guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

2. Pemetaan Kebutuhan oleh Instansi (SIASN)

Instansi kemudian memetakan kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui sistem SIASN, dengan mencantumkan:

  • Nama Non ASN yang akan diusulkan

  • Jabatan (hanya jabatan pelaksana)

  • Kualifikasi pendidikan

  • Unit penempatan (contoh: Guru → Dinas Pendidikan, Nakes → Dinas Kesehatan)

Jika ada tenaga non-ASN yang tidak diusulkan, instansi wajib menyampaikan alasan dan melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani secara elektronik melalui TTE BSrE.

Baca Juga: Segera Daftar Sebelum AGUSTUS! Beasiswa BIDIK ANAK NEGERI 2025 Siap Bantu Siswa Raih Pendidikan yang Lebih Berkualitas

3. Penetapan Kebutuhan oleh KemenPANRB

Setelah menerima data dari instansi, KemenPANRB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, yang mencakup:

  • Jabatan

  • Kualifikasi pendidikan

  • Unit/lokasi penempatan

  • Jumlah kebutuhan yang disetujui

4. Pengisian DRH oleh Non ASN (SSCASN)

Tahap selanjutnya adalah pengolahan hasil seleksi oleh PANSELNAS. Setelah diumumkan, tenaga Non ASN yang lolos harus:

  • Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing di SSCASN

  • Instansi mengumumkan hasil DRH ke publik dan melakukan pengawasan pengisian

5. Penetapan NIPPPK dan SK Pengangkatan

Proses terakhir adalah pengangkatan formal:

  • Instansi mengusulkan penerbitan NIPPPK ke BKN

  • BKN menerbitkan PERTEK NIPPPK

  • PPK instansi menerbitkan Surat Keputusan (SK)

  • Tenaga PPPK Paruh Waktu diangkat dan menandatangani perjanjian kerja selama satu tahun

Belum Pengumuman Lulus

Dalam rundown yang ditampilkan di undangan, acara sosialisasi dimulai dengan sambutan dan arahan dari Menteri PANRB.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Harus Tahu! Beasiswa TELADAN Masih Dibuka, Ini Syarat dan Kampus yang Bisa Daftar

Selanjutnya, Deputi SDM KemenPANRB memaparkan ketentuan kebijakan PPPK Paruh Waktu, dan dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh Deputi BKN terkait pengusulan formasi dan alur digitalisasi.

Di penghujung acara, sesi tanya jawab diikuti antusias oleh peserta dari berbagai daerah yang ingin mengklarifikasi teknis implementasi di lapangan.

Belum ada penetapan lulus atau tidak mengenai status R1, R2, R3, R3T, R3B hingga R4.

Dengan demikian, status ini masih menunggu usulan dari daerah masing-masing sesuai skema yang disampaikan tadi.

Skema ini dinilai menjadi solusi bagi instansi yang membutuhkan SDM tambahan tanpa membebani anggaran secara permanen.

Bagaimana menurut bapak ibu?

Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi?

Tulis di kolom komentar ya.

Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Bedanya Bahasa Indonesia Wajib dan Tingkat Lanjut dalam Tes TKA SMA Sederajat

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: