POJOKSATU.id - Sebelum ramai pengumuman kenaikan gaji ASN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani uang makan ASN, termasuk ketentuan tidak berlaku bagi 5 kategori ASN ini.

Aturan terkait uang makan ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 untuk golongan tertentu dan 5 kategori ASN yang tidak akan mendapatkannya.

Uang makan ASN berlaku bagi Golongan I hingga Golongan IV, namun diantara itu ada 5 kategori ASN yang dikecualikan tidak mendapat uang makan.

Tentu saja, uang makan ASN ini berbeda dengan gaji bulanan, baik itu PNS dan Pegawai Pemerintah maupun Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tunjangan per bulan, dengan 5 kategori ASN yang tidak bisa mendapatkan.

Baca Juga: Rincian Besaran Uang Makan dan Uang Lembur ASN per Golongan, Mulai Dibagikan Tahun 2024, di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen

Ketentuan itu sudah diundangkan pada 3 Mei 2023 dan diterbitkan pada 28 April 2023. Namun pembayarannya baru akan dilakukan di awal bulan Maret 2024 bersamaan dengan rapel.

Salah satu ketentuan dalam PMK ini adalah pembayaran tunjangan uang makan PNS setiap bulannya di tahun 2024.

Sebagai informasi, Standar Biaya Masukan (SBM) adalah satuan biaya yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.

SBM yang diatur dalam PMK itu berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Makan Guru PNS dan PPPK 2024, Kesejahteraan Pendidikan Terjamin

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, berhak mendapatkan tunjangan uang makan tersebut maksimal Rp902 ribu per bulan di 2024.

Selain uang makan, dalam SBM diatur juga uang lembur. Sehingga bulan Maret nanti, rapelan gaji sebesar 8 persen yang sudah disahkan Presiden Jokowi akan ditambah dengan hitungan uang makan dan uang lembur.

Rincian nominal uang makan ASN baik itu PNS maupun PPPK dinilai merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai dan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Berikut rincian uang makan PPPK dan PNS:

  • Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
  • Golongan III sebesar Rp37.000 per hari
  • Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari

Baca Juga: Dianggarkan Mulai Januari 2024, ASN Termasuk Guru Terima Tambahan Uang Makan Hingga Rp41 ribu per Hari

Ada pengecualian bagi 5 kategori ASN yang tidak termasuk ke dalam hitungan uang makan pegawai atau tidak dihitungkan kegiatannya dalam komponen keluaran.

Berikut 5 kategori ASN yang tidak mendapatkan hitungan uang makan:

  • ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam).
  • ASN yang sedang melaksanakan cuti.
  • ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
  • ASN yang tidak hadir kerja.
  • ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar.

Selain uang makan ASN, diberikan juga uang lembur dengan ketentuan yaitu setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut.

Baca Juga: SEBESAR INI Anggaran Tunjangan Guru ASND Untuk TPG, Tamsil dan TKG Daerah Khusus di Jawa Barat, Kapan Dibagikan?

Uang makan lembur ini diberikan paling banyak hanya 1 (satu) kali per hari.

Berikut rinciannya:

  • Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
  • Golongan III sebesar Rp37.000 per hari
  • Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari

Dalam ketentuan PMK tersebut, uang makan lembur juga akan diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Adapun rincian besaran yang didapatkan untuk kategori tersebut adalah:

  • Untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebesar Rp31.000 per hari
  • Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebesar Rp30.000 per hari

Masih ada lagi nih.

Baca Juga: [RILIS RESMI] UKMPPG Daljab Periode 1 Tahun 2024 DIBUKA, Lengkap Jadwal Peserta UP, UKIN, Retaker dan 130 LPTK Pelaksana PPG Daljab Sesuai Domisili

Selain uang makan, ASN juga menerima tunjangan berupa uang lembur dan paket data.

Adapun rincian besarannya sebegai berikut:

1. Uang Lembur

Uang lembur merupakan hitungan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

Berikut rinciannya per orang per jam (OJ):

  • Untuk Golongan I sebesar Rp18.000 per jam
  • Untuk Golongan II sebesar Rp24.000 per jam
  • Untuk Golongan III sebesar Rp30.000 per jam
  • Untuk Golongan IV sebesar Rp36.000 per jam

Adapun aturan besaran uang lembur untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti diatur sebagai berikut:

  • Untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebesar Rp20.000 per jam
  • Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebesar Rp13.000 per jam

Baca Juga: SATU PUTARAN LAGI, Setelah NI PPPK Keluar, Cek Dulu JADWAL Terbit SPMT dan Penetapan TMT PPPK 2024 Ini, Tanpa Itu Gaji Gak Bisa Cair!

2. Paket Data

Biaya paket data ini diberikan dengan hitungan pembayaran per bulan dan hanya dapat diberikan kepada PNS dan PPPK setingkat eselon.

Berikut besaran biaya paket data untuk PNS dan PPPK:

  • Setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400.000 per bulan
  • Setingkat eselon III atau yang setara ke bawah Rp200.000 per bulan.
  • Golongan I dan II Rp200.000 per bulan.

“Biaya paket data dan komunikasi merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam melaksanakan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online),” seperti dikutip dalam PMK No 49 Tahun 2023 tersebut.

Jika melihat angka maksimal estimasi Rp902.000 per bulan, maka kemungkinan rata-ratanya dihitung hari kerja selama 22 hari dalam sebulan.

Kisaran maka uang makan jika dikonversi menjadi 22 hari akan berkisar:

  • Golongan I dan II: Rp770.000 per bulan.
  • Golongan III: Rp814.000 per bulan.
  • Golongan IV: Rp902.000 per bulan.

Tidak sampai disana. Masih ada lagi nih. ASN juga mendapatkan uang representasi untuk perjalanan dinas di dalam negeri.

Baca Juga: TETAP SENYUM MANIS, Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PPPK dan Pensiun Dimulai Maret 2024, Ini Alasannya

Tapi, biaya ini hanya diberikan kepada pejabat negara dan anggota lembaga tinggi negara, menteri dan/atau setingkat menteri, serta pejabat eselon I dan eselon II.

Berikut besaran uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II:

  • Pejabat Negara: Rp250.000 untuk ke luar kota dan Rp125.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam
  • Pejabat Eselon I: Rp200.000 untuk ke luar kota dan Rp100.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam
  • Pejabat Eselon II: Rp150.000 untuk ke luar kota dan Rp75.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam

Masih lanjut nih.

Bagi PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI juga bisa mendapatkan uang harian diklat.

Uang harian diklat terdiri dari uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan.

Baca Juga: Update Progres Penetapan NIP ASN Formasi 2023 hingga 19 Februari, NI PPPK Guru Paling Banyak

Besaran uang harian diklat ditetapkan kisaran Rp170 ribu per orang per hari.

Biaya itu diberikan ketika pegawai mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara tatap muka, diselenggarakan di dalam kota dan di luar kota, melebihi 8 jam.

Anggaran juga disiapkan oleh pemerintah untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi PNS.

Biaya makanan penambah daya tahan tubuh besarannya berbeda-beda tergantung wilayah provinsi masing-masing, yaitu berkisar Rp19.000 per hari hingga Rp25.000 per hari.

Makin sehat ya. ***