POJOKSATU.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, mengatakan tata kelola guru yang akan ditarik ke pusat merupakan solusi struktural.
Sebelumnya diketahui bahawa ada wacana revisi UU Otonomi Daerah, salah satunya adalah tata kelola guru yang akan ditarik ke pusat.
Menurut Abdul Mu'ti, bahwa terdapat wacana untuk mengubah status sektor pendidikan agar dikelola oleh pemerintah pusat, bukan daerah.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Naik. Berikut Harga dan Pecahan Emas Batangan
“Saat ini ada enam bidang yang tidak diotonomikan. Maka mulai muncul pertanyaan: apakah pendidikan masih relevan dikelola oleh Pemda atau sebaiknya ditarik menjadi kewenangan pusat? Ini menjadi bagian dari wacana revisi UU Otda yang sedang berkembang,” terang Mu’ti.
Ditambahkannya, bahwa revisi UU Otda akan dikonsinyasikan dengan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta sejumlah regulasi pendidikan lainnya.
Proses revisi regulasi ini saat ini tengah berada dalam tahap penyusunan naskah akademik.
Baca Juga: UMKM Kopi Binaan BRI Unjuk Gigi di AS, Raup Potensi Deal Hampir Rp15 Miliar
Mu’ti mengungkapkan bahwa ada kemungkinan empat undang-undang terkait pendidikan akan disatukan menjadi satu regulasi terpadu demi penyederhanaan hukum dan efektivitas pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
“Revisi beberapa undang-undang ini adalah inisiatif DPR RI. Kami tentu mengapresiasi dan mendukung proses pembahasan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan adalah persoalan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga: Viral! Ferry Alexa Ditodong Golok dan Pistol Saat Dampingi Klien, Reaksinya Bikin Salut
Abdul Mu’ti, juga mengkritisi lambannya penyelesaian persoalan ini yang dianggap bukan hanya tanggung jawab Kemendikbudristek, melainkan juga Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut Mu’ti, meskipun Kemendikbudristek telah mencanangkan target pengangkatan lebih dari 1 juta guru honorer menjadi PPPK, namun implementasi di lapangan masih tersendat.
Hal ini disebabkan oleh minimnya usulan dari Pemda terkait pengangkatan guru, meskipun Pemda sendiri yang memiliki otoritas dan kebutuhan terhadap tenaga pendidik di wilayah masing-masing.
“Kemendikbudristek sudah sangat proaktif dalam mendorong percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tapi kalau Pemda tidak mengajukan usulan secara maksimal, bagaimana program pusat bisa berjalan?” ujar Mu’ti.
Ironisnya, banyak pihak justru menyalahkan pemerintah pusat seolah-olah pengangkatan guru sepenuhnya merupakan tanggung jawab nasional.
Padahal, menurut Mu’ti, Pemda memegang kunci utama dalam hal pembinaan, distribusi, dan pengelolaan kesejahteraan guru.
Mu’ti juga menyoroti ketimpangan distribusi guru di berbagai daerah.
Disebutkannya, secara nasional rasio guru terhadap jumlah siswa sudah cukup ideal. Namun, kenyataannya banyak sekolah yang justru mengalami kelebihan guru, sementara sekolah lain kekurangan tenaga pengajar.
“Ini menunjukkan tata kelola guru belum berjalan efektif. Salah satu penyebabnya adalah karena guru tidak dapat dipindahkan antar sekolah atau daerah tanpa izin dari Pemda sebagai otoritas utama,” jelasnya.
Ketimpangan ini, lanjut Mu’ti, menambah kompleksitas persoalan pendidikan di daerah dan berimbas langsung pada kualitas pembelajaran serta pemerataan pendidikan di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan bahwa rencana pengalihan kewenangan tata kelola guru dari daerah ke pusat sudah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Selain itu, revisi UU Otda telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 yang ditetapkan oleh DPR RI.
Ini berarti, pembahasan revisi regulasi pendidikan dan tata kelola guru diprediksi akan berjalan beriringan dalam waktu dekat.
“Kami optimis, proses pengalihan kewenangan ini akan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan tata kelola guru yang selama ini belum terselesaikan,” kata Suharti.
Permasalahan guru honorer dan PPPK menunjukkan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Keterlibatan aktif Pemda menjadi sangat penting agar kebijakan pusat dapat terlaksana secara maksimal di lapangan. ***




