POJOKSATU.ID - Teman-teman soal gaji PPPK Paruh Waktu yang katanya memprihatinkan.

Banyak yang curhat kalau gajinya cuma di kisaran Rp250 ribu sampai Rp500 ribu sebulan.

Padahal kalau dipikir-pikir, angka segitu mah jauh banget dari kata cukup buat makan sehari-hari, apalagi buat bayar cicilan atau kebutuhan keluarga.

Saking kecilnya, banyak yang merasa nasibnya malah lebih parah dibanding waktu masih jadi tenaga honorer dulu.

Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Dipercepat, Pemkot Batam Siap Bangun Birokrasi Berbasis Kinerja

Karena kondisi ini, para pegawai PPPK Paruh Waktu ini akhirnya mulai bersuara. Mereka nuntut supaya statusnya dinaikkan jadi PPPK Penuh Waktu.

Ya wajar sih, siapa sih yang nggak mau punya penghasilan yang layak dan masa depan yang lebih jelas?

 

 

Apa Kata BKN?

Menanggapi keributan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara.

Intinya, BKN bilang kalau masalah gaji kecil ini bukan karena nggak ada aturannya. Aturannya sebenarnya sudah ada dan jelas banget.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Cara Cek IP ASN dan Dampaknya terhadap Karier dan Pangkat, InI Lengkapnya

Jadi, polemik ini muncul bukan karena pemerintah pusat nggak bikin regulasi, tapi lebih ke gimana eksekusinya di lapangan.

Banyak orang merasa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini cuma jadi solusi setengah hati buat nanganin masalah tenaga non-ASN atau honorer.

Tapi ya itu tadi, prakteknya malah bikin orang bingung dan kecewa karena gajinya kok malah makin merosot.

 

Uangnya dari Mana?

Nah, BKN juga jelasin soal sumber duit buat bayar gaji mereka.

Ternyata, pemerintah daerah atau Pemda, itu dibolehkan pakai anggaran dari pos Belanja Barang dan Jasa di APBD buat bayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Jadi, secara hukum, Pemda nggak perlu takut atau bingung nyari celah buat bayar pegawainya.

Baca Juga: PSIT Cirebon Masuki Era Baru, Legenda dan Insan Sepakbola Solid Dukung Kepemimpinan Asep Sholeh

BKN menegaskan kalau kuncinya ada di komitmen Pemda masing-masing.

Kalau Pemdanya niat dan mau ngatur anggarannya dengan bener, harusnya nggak ada cerita gaji cuma ratusan ribu doang.

Intinya, Pemda punya ruang buat kasih gaji yang lebih manusiawi.

 

Aturannya Sudah Ada di KepmenPAN-RB

Buat yang belum tahu, standar gaji PPPK Paruh Waktu ini sebenarnya sudah dikunci lewat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Heboh! Satgas PKH Gebuk Perusahaan 'Hutan' Bandel, Triliunan Rupiah Langsung Mengalir ke Kas Negara

Di situ tertulis jelas kalau penghasilan PPPK Paruh Waktu itu nggak boleh lebih rendah dari standar honorer yang lama.

Bahkan, arahnya itu harusnya setara sama Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Jadi, kalau ada daerah yang bayar jauh di bawah UMK, itu sebenarnya sudah nggak sejalan sama semangat regulasi yang ada.

Secara aturan, tidak ada alasan buat kasih gaji seikhlasnya kalau emang daerahnya punya duit.

 

Fleksibel tapi Harus Adil

BKN juga paham kalau nggak semua daerah punya dompet yang tebal. Ada daerah yang kaya, ada yang pas-pasan.

Makanya, gaji PPPK Paruh Waktu ini emang bisa disesuaikan sama kondisi keuangan daerah masing-masing. Tapi, tetep harus pakai prinsip keadilan.

Baca Juga: Viral! Makan Bergizi Gratis Diantar Alphard dan Vellfire, Distribusi MBG Sumenep Bikin Warganet Kaget

Jangan sampai alasannya tidak ada anggaran, tapi pegawai malah dikasih gaji yang nggak masuk akal.

Perlu diingat juga, status Paruh Waktu ini sifatnya sementara atau masa transisi aja.

Harapan besarnya, nanti Pemda pelan-pelan bakal angkat mereka jadi PPPK Penuh Waktu sesuai sama kebutuhan dan kondisi keuangan yang makin membaik.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Modus Brutal Pajak '75 Miliar Jadi 15, Sisanya Dibagi! Kalau Bersih 90 persen, Indonesia Jaya!'

Jadi, masalah gaji kecil ini bukan gara-gara aturannya bolong.

Aturannya ada, sumber dananya ada, dan standarnya pun sudah ditentukan. Peraturannya sekarang ada di tangan Pemerintah Daerah.

Semuanya balik lagi ke niat dan komitmen Pemda buat memprioritaskan kesejahteraan pegawainya.

Baca Juga: Rafael Zainal

Semoga aja ke depannya pengelolaan anggaran di daerah makin rapi, jadi nggak ada lagi cerita PPPK Paruh Waktu yang cuma bisa gigit jari pas gajian.***