POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi para guru penerima Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) yang informasinya telah terbit di Info GTK.
Setelah melihat status SKTPG yang aktif, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah
Dimanakah guru dapat memperoleh dokumen fisik SKTPG yang seringkali menjadi salah satu persyaratan untuk aktivasi rekening pencairan tunjangan profesi?
Baca Juga: Update Pagi Ini: Status Info GTK Berubah 08, SKTPG Terbit, TPG Siap Dicairkan Kembali!
Meskipun informasi mengenai SKTPG kini dapat diakses secara digital melalui platform Info GTK, proses administrasi pencairan tunjangan profesi terkadang memerlukan dokumen fisik sebagai bukti legalitas.
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk mengetahui alur dan tempat pengambilan dokumen fisik SKTPG.
Dalam beberapa kasus, Dinas Pendidikan akan mendistribusikan dokumen fisik SKTPG melalui sekolah tempat guru mengajar.
Baca Juga: Pastikan Kode Ini Muncul di Info GTK Anda Jika SKTPG Terbit, TPG Segera Cair!
Pihak sekolah, biasanya melalui bagian tata usaha atau kepala sekolah, akan menerima salinan SKTPG untuk kemudian diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Oleh karena itu, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan guru adalah menghubungi pihak sekolah untuk menanyakan ketersediaan dokumen fisik SKTPG.
Jika dokumen fisik SKTPG tidak didistribusikan melalui sekolah, maka kemungkinan besar guru harus mengambilnya langsung di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat mereka bertugas.
Baca Juga: Siapa Absen Tanpa Alasan? Mensos Gus Ipul Buka Kartu Kehadiran ASN Kemensos, Sanksi Menanti!
Guru dapat menghubungi bagian yang menangani tunjangan profesi atau kepegawaian untuk mengetahui jadwal dan mekanisme pengambilan SKTPG.
Biasanya, guru akan diminta membawa persyaratan tertentu seperti fotokopi KTP, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), atau dokumen lain yang relevan.
Beberapa Dinas Pendidikan telah mengembangkan sistem atau platform online tersendiri untuk pengelolaan dokumen kepegawaian, termasuk SKTPG.
Guru perlu mencari informasi apakah Dinas Pendidikan di wilayah mereka memiliki sistem seperti ini.
Jika ada, kemungkinan dokumen fisik SKTPG dapat diunduh atau ada informasi mengenai cara mendapatkannya melalui platform tersebut.
Namun pastikan SKTPG Anda memang sudah berstatus terbit dan aktif di Info GTK.
Baca Juga: ALHAMDULILAH! Hari ini Pencairan Dana PIP Tahun 2025 untuk Kelas Akhir SD, SMP, SMA/SMK Dimulai!
Jika sekolah belum menerima dokumen fisik SKTPG, segera hubungi bagian yang menangani tunjangan profesi atau kepegawaian di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat Anda bertugas.
Tanyakan mengenai prosedur dan jadwal pengambilan dokumen.
Cari Informasi Online periksa website atau media sosial resmi Dinas Pendidikan setempat untuk mencari informasi terkait penerbitan dan pengambilan SKTPG.
Jika pengambilan dilakukan di Dinas Pendidikan, pastikan Anda mengetahui dokumen apa saja yang perlu dibawa sebagai persyaratan.
Baca Juga: Update Pagi Ini: Status Info GTK Berubah 08, SKTPG Terbit, TPG Siap Dicairkan Kembali!
Proses penerbitan dan distribusi dokumen fisik SKTPG bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Oleh karena itu, komunikasi aktif dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan menjadi kunci utama bagi guru untuk mendapatkan dokumen fisik SKTPG yang dibutuhkan sebagai syarat aktivasi rekening pencairan tunjangan profesi.
Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi yang jelas agar proses aktivasi rekening dapat berjalan lancar.***




