POJOKSATU.ID - Isu perubahan skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah media nasional dan daerah melaporkan bahwa pemerintah berencana mengubah total sistem pensiun PNS.
Dari skema lama yang sepenuhnya ditanggung negara menjadi skema iuran pasti atau fully funded, yang disebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Perubahan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan ASN aktif maupun pensiunan, terutama terkait isu bahwa negara tidak lagi menanggung penuh dana pensiun.
Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi Soroti Dugaan Inkonsistensi SK IUP Tambang Emas Tumpang Pitu Era Azwar Anas
Namun, sejauh mana kebenaran informasi tersebut? Berikut rangkuman fakta, regulasi, serta klarifikasi terbaru per Februari 2026.
Skema Pensiun Lama Dinilai Membebani APBN
Selama puluhan tahun, sistem pensiun ASN di Indonesia menggunakan skema Pay-as-You-Go.
Dalam sistem ini, pembayaran pensiun dilakukan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
Seiring bertambahnya jumlah pensiunan dan meningkatnya usia harapan hidup, beban fiskal negara untuk membayar pensiun terus meningkat.
Baca Juga: AKHIRNYA CAIR?! Jam Mengajar Terkunci Guru Lain Kini Bisa Terbuka Otomatis, Simak Rahasia SKTP nya!
Kondisi ini mendorong pemerintah mengkaji ulang keberlanjutan sistem pensiun ASN dalam jangka panjang.
Wacana Skema Fully Funded Mulai 2026
Sejumlah laporan media, menyebut pemerintah tengah mendorong perubahan menuju skema fully funded.
Skema ini menggunakan pendekatan defined contribution atau iuran pasti.
Dalam wacana yang berkembang, dana pensiun akan dikumpulkan dari iuran bersama antara ASN dan pemerintah.
Lalu diinvestasikan untuk menjamin pembayaran pensiun di masa depan.
Contoh Skema yang Dibahas:
Total iuran: sekitar 20 persen
Baca Juga: Puasa Bikin Sulit Konsentrasi? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut Ahli
ASN: 10 persen
Pemerintah: 10 persen
Dasar perhitungan: gaji pokok atau total penghasilan (THP)
Namun, hingga kini, mekanisme tersebut masih bersifat usulan.
Baca Juga: Engga Mau Kalah! Heboh Bulog Juga Kepengen Punya Gudang Beras Sendiri di Kampung Haji Arab!
Kemudian itu belum ditetapkan secara resmi dalam regulasi final.
PMK 118 Tahun 2025, Apa yang Sudah Resmi?
Satu regulasi yang telah resmi terbit adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025.
PMK ini mengatur tata kelola:
- Tabungan Hari Tua (THT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Meski tidak secara eksplisit mengatur skema pensiun bulanan atau kenaikan gaji pensiunan.
Baca Juga: AKHIRNYA CAIR?! Jam Mengajar Terkunci Guru Lain Kini Bisa Terbuka Otomatis, Simak Rahasia SKTP nya!
Aturan ini menjadi fondasi penting dalam penataan ulang sistem jaminan sosial ASN pasca pensiun.
Mana Fakta, Mana yang Masih Rumor?
Per Februari 2026, belum ada:
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
Yang secara resmi menetapkan skema pensiun ASN fully funded secara menyeluruh.
Artinya, klaim bahwa “negara tidak lagi menanggung pensiun ASN sepenuhnya” masih berada pada tahap wacana kebijakan dan pemberitaan media, bukan keputusan hukum final.
Konteks Global dan Tujuan Jangka Panjang
Model fully funded telah diterapkan di banyak negara untuk mengurangi ketergantungan pada anggaran negara dan menjaga stabilitas fiskal jangka panjang.
Skema ini menekankan tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja, dengan pengelolaan dana yang profesional dan transparan.
Namun, tantangan utamanya terletak pada jaminan keamanan dana, hasil investasi, serta perlindungan hak ASN di masa tua.
Rencana perubahan skema pensiun ASN memang sedang digodok pemerintah, tetapi hingga kini belum seluruhnya diputuskan secara resmi.
ASN diimbau tetap mengikuti informasi dari regulasi pemerintah dan tidak hanya mengandalkan judul berita yang bersifat spekulatif.
Kepastian hukum terkait skema pensiun baru diperkirakan akan ditentukan melalui regulasi lanjutan dalam waktu mendatang.***




