POJOKSATU.ID – Kabar gembira bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah.
Mulai tahun ini, penyaluran tunjangan mereka akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan, tidak lagi melalui pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Tunjangan yang dimaksud meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Pengumuman Resmi: Pendaftaran SPPI Batch 3 Gelombang II Khusus Laki-laki Dibuka Ini Syaratnya!
Serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Perubahan skema penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 Tahun 2025.
Permen yang merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN Daerah.
Baca Juga: Hindari Kendala Pencairan TPG atau Tunjangan Guru! Cek dan Validasi Rekening Info GTK Sekarang
Besaran dan Jadwal Penyaluran Tunjangan
Meskipun skema penyaluran berubah, besaran dan jadwal penyaluran tunjangan tetap sama. Berikut rinciannya:
1. TPG dan TKG: Setara dengan satu kali gaji pokok.
2. Tamsil: Rp250 ribu per bulan.
3. Penyaluran langsung ke rekening bank masing-masing guru.
4. Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan (triwulan) dengan jadwal:
- Triwulan I: Mulai Maret.
- Triwulan II: Mulai Juni.
- Triwulan III: Mulai September.
- Triwulan IV: Mulai November.
Baca Juga: Jangan Sampai Tunjangan Tertunda! Himbauan Segera Validasi Rekening di Info GTK !
Perubahan skema penyaluran ini bertujuan untuk memastikan penyaluran tunjangan lebih tepat waktu dan tepat sasaran.
Meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran tunjangan guru serta mempermudah para guru dalam menerima hak mereka.
Dengan perubahan ini, diharapkan para guru ASN Daerah dan PPPK Daerah dapat menerima tunjangan mereka dengan lebih lancar dan tepat waktu.
Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas mendidik generasi penerus bangsa.***




