POJOKSATU.ID - Kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali mencuat, kali ini terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Polisi membongkar praktik pembuatan SKCK palsu yang menyasar peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebuah celah yang kerap dieksploitasi oknum kriminal saat proses pemberkasan berlangsung.

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Pengacara Bonjowi Ungkap Alasan Bawa Perkara ke KIP, Ada yang Belum Tuntas

Dua pelaku berinisial A dan M telah ditangkap, bersama puluhan dokumen palsu yang mereka produksi.

 

Penangkapan Dua Pelaku Pemalsuan SKCK

Polres Gowa mengamankan dua tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aksi pemalsuan dokumen penting tersebut.

Tersangka A berperan sebagai pihak yang menawarkan SKCK palsu kepada calon peserta PPPK, sementara M berperan sebagai editor sekaligus pembuat dokumen melalui perangkat laptop.

Baca Juga: Tak Ingin Kopernya Masuk Bagasi, Megawati Marah Ditegur Pramugari, Leher Korban Dicekik

Dalam penggerebekan, polisi menyita 91 lembar SKCK palsu, laptop yang digunakan untuk memproduksi dokumen.

Serta dua ponsel yang menjadi sarana komunikasi dan transaksi antara pelaku dan pemesan.

Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp, termasuk pengiriman file SKCK dalam format PDF.

 

Modus dan Cara Kerja Pemalsuan

Berdasarkan keterangan penyidik, SKCK palsu diproduksi menggunakan perangkat laptop yang sudah disiapkan dengan template tertentu.

Proses pemesanannya sangat sederhana: calon peserta PPPK cukup mengirimkan data diri melalui WhatsApp, lalu pelaku mengedit dokumen dan mengirimkannya kembali dalam bentuk PDF.

Tak hanya SKCK, pelaku juga memproduksi surat keterangan bebas narkoba palsu, memperluas layanan ilegal.

Mereka dengan menjangkau kebutuhan administrasi lain yang kerap diminta dalam proses seleksi PPPK.

Baca Juga: Aduh APBN Tekor Rp 479 Triliun!, Negara Bilang Aman, Tapi Aman dari Mana?

Harga yang ditawarkan pun sangat murah, hanya Rp15.000 per lembar, sehingga menarik pemesan yang mungkin tergiur proses cepat tanpa verifikasi ketat.

 

Perbedaan Mencolok SKCK Palsu dan Asli

Polisi menegaskan bahwa meski terlihat “meyakinkan”, SKCK palsu ini memiliki sejumlah perbedaan mencolok dari dokumen resmi. Beberapa indikatornya antara lain:

1. Dicetak di kertas putih, bukan kertas kuning seperti SKCK asli.

Baca Juga: Bocoran Pembagian Studi Kasus PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 Langsung dari Peserta untuk Semua Jenjang, PPG Guter Tahap 4 Wajib Simpan Link

2. Masih mencantumkan format sidik jari lama, padahal SKCK versi baru sudah tidak menggunakan pola tersebut.

3. Font tulisan berbeda dari standar resmi, menunjukkan proses pengeditan nonformal.

Temuan ini membuat polisi yakin bahwa produksi SKCK palsu sudah berlangsung cukup lama, mengingat jumlah dokumen yang disita mencapai 91 lembar.

 

Target Pemalsuan, Peserta PPPK dari Berbagai Daerah

Dari hasil pemeriksaan, target utama para pelaku adalah peserta seleksi PPPK, yang membutuhkan SKCK sebagai syarat administrasi.

Bahkan, terdapat indikasi bahwa pemesan tidak hanya berasal dari Kabupaten Gowa, tetapi juga daerah lain.

Hal ini dimungkinkan melalui sistem pemesanan online yang tidak memerlukan pertemuan langsung.

Praktik ini menimbulkan kekhawatiran karena bisa berdampak serius pada legalitas status peserta PPPK.

Jika terbukti menggunakan dokumen palsu, status kelulusan atau pemberkasan dapat dibatalkan sesuai aturan kepegawaian.

 

Ancaman Hukuman Berat

Untuk perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki, Pemuda Dayeuhkolot yang Terseret Dugaan TPPO ke Kamboja

Selain itu, karena dokumen disebarkan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Gowa menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergoda menggunakan dokumen ilegal.

Terutama untuk proses formal seperti seleksi PPPK yang melibatkan verifikasi identitas dan rekam jejak.

Kasus pemalsuan SKCK ini memperlihatkan adanya celah dan kerentanan dalam proses administrasi seleksi PPPK.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki, Pemuda Dayeuhkolot yang Terseret Dugaan TPPO ke Kamboja

Praktik pemesanan online membuat aksi pemalsuan lebih mudah dilakukan dan menjangkau wilayah lebih luas.

Penangkapan dua pelaku menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran dokumen ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Edukasi, kewaspadaan, dan verifikasi ketat dari instansi terkait diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.***