POJOKSATU.id - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun anggaran 2024 diikuti oleh banyak honorer dalam database BKN.
Tercatat dari 1,7 juta jumlah honorer yang mendaftar, ada ratusan ribu yang dinyatakan lolos seleksi baik itu CPNS maupun PPPK.
Setelah dinyatakan lolos seleksi maka mereka akan diminta untuk melakukan pengisian DRH dan juga menunggu penetapan NIP serta penerbitan SK.
Berdasarkan surat resmi dari Menteri PANRB Nomor: : B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025, penetapan SK bagi CPNS paling lambat adalah 1 Juni 2025 dan bagi PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.
Saat ini ternyata masih banyak honorer yang lulus seleksi PPPK dan CPNS namun belum mendapatkan SK.
Dan itu artinya mereka juga belum bisa mendapatkan gaji pertama.
Namun ironinya, ternyata mereka juga sudah tidak mendapatkan gaji dari instansi.
Di sejumlah daerah banyak honorer yang mengeluhkan bahwa mereka sudah tidak lagi mendapatkan gaji dari instansi setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK maupun CPNS.
Bahkan ada yang mengaku sudah tidak lagi digaji sejak bulan Januari tahun 2025 lalu.
Lantas seperti apa sebenarnya arahan dari pemerintah?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan mengimbau seluruh instansi baik di pemerintah pusat maupun daerah untuk tetap memberi gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi CASN hingga diangkat menjadi ASN.
Namun ternyata arahan tersebut tidak diindahkan oleh sejumlah instansi.
***



