POJOKSATU.ID — Banyak orang tua bertanya, apakah siswa baru terutama siswa kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK bisa langsung mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikdasmen?
Jawabannya bisa, dengan syarat data siswa memenuhi ketentuan dan diusulkan sekolah.
PIP memang dirancang sebagai jaring perlindungan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, termasuk untuk siswa baru di jenjang pendidikan manapun.
Artikel ini membahas secara lengkap syarat pengajuan PIP untuk siswa baru, alur pengusulan, hingga tips supaya peluang diterima lebih besar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Janji Kejar Uang Hasil Korupsi untuk Pendidikan di Era Smartboard Nasional
PIP disalurkan berdasarkan data usulan dari sekolah dan verifikasi Kemendikdasmen.
Siswa baru dalam jenjang apa pun tetap dapat menerima bantuan jika memenuhi kriteria sosial ekonomi dan tercatat dalam basis data yang sah, seperti:
Terdata sebagai keluarga miskin/rentan miskin
Memiliki KIP, KKS, atau berasal dari keluarga PKH
Terdata dalam DTKS
Rekomendasi dari sekolah berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.
Baca Juga: Budi Arie Ditolak Mentah-mentah Kader Partai Gerindra, Singgung Soal Etika dan Integritas
Inilah yang membuat siswa baru tetap masuk dalam daftar prioritas, terutama siswa yang baru masuk kelas 1, 7, dan 10.
Syarat Pengajuan PIP untuk Siswa Baru Kelas 1 SD
Untuk siswa kelas 1 SD, pengajuan PIP dilakukan melalui sekolah setelah orang tua menyerahkan dokumen dasar berikut:
1. KK dan KTP orang tua
2. Akta kelahiran siswa
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki basis bantuan
4. Nomor induk siswa (NISN) yang sudah terdaftar di Dapodik
5. Jika punya, lampirkan KIP atau KKS sebagai bukti tambahan
Saat masuk kelas 1, banyak siswa belum memiliki NISN aktif.
Karena itu sekolah wajib memperbarui data di Dapodik agar siswa dapat terjaring sebagai calon penerima.
Syarat Pengajuan untuk Siswa Baru Kelas 7 (SMP)
Siswa baru SMP memiliki peluang lebih besar mendapatkan PIP, terutama jika:
Siswa sebelumnya sudah menerima PIP saat SD
Orang tua adalah penerima PKH/KKS
Siswa berasal dari keluarga miskin terdata DTKS
Ada rekomendasi sekolah berdasarkan verifikasi kondisi ekonomi.
Dokumen pengajuan yang biasanya diperlukan:
Kartu pelajar / bukti diterima di SMP
KK & KTP orang tua
NISN aktif
KIP/KKS (jika ada)
SKTM untuk kondisi rentan atau tidak mampu.
Baca Juga: Prabowo Launching Smartboard Education di SMPN 4 Bekasi, Sebut Terbesar di Dunia
Sekolah kemudian mengirimkan usulan siswa ke Kemendikdasmen untuk masuk dalam tahap penetapan penerima PIP.
Syarat Pengajuan untuk Siswa Baru Kelas 10 (SMA/SMK)
Jenjang SMA/SMK memiliki nominal PIP terbesar, sehingga seleksi lebih ketat. Siswa baru kelas 10 dapat diajukan jika:
Berasal dari keluarga PKH/KKS
Memiliki KIP
Termasuk dalam keluarga miskin/rentan
Mengajukan melalui SKTM yang diverifikasi sekolah
Tercantum dalam DTKS atau hasil verifikasi lapangan sekolah.
Baca Juga: Korpri Kabupaten Bogor Kukuhkan Pengurus Baru, Fokus Tingkatkan Kinerja ASN
Dokumen untuk pengajuan:
Kartu pelajar / surat keterangan diterima di SMA/SMK
KIP/KKS (jika ada)
KK & KTP orang tua
NISN aktif
SKTM dari desa/kelurahan jika tidak tercantum dalam basis bantuan lain.
Setelah dokumen lengkap, sekolah mengusulkan ke dinas pendidikan, lalu ke Kemendikdasmen untuk diproses menjadi calon penerima PIP.
Prosesnya kurang lebih sama di tiap jenjang:
1. Pendataan di Sekolah
Orang tua menyampaikan dokumen dan kondisi keluarga kepada wali kelas atau operator.
2. Verifikasi Data
Sekolah memeriksa kebenaran dokumen, mencocokkan dengan Dapodik dan DTKS.
3. Pengusulan ke Kemendikdasmen
Data dikirim lewat sistem usulan resmi.
Baca Juga: Siapa Saja Golongan Penerima PIP versi Kemendikdasmen di 2025? Ini Kriteria dan Syaratnya di Sini!
4. Penetapan SK Penerima
Jika lolos verifikasi pusat, nama siswa akan muncul dalam daftar penerima.
5. Pencairan melalui Rekening SimPel
Dana masuk ke rekening siswa atau rekening yang ditunjuk dan harus diaktivasi.
Tips Agar Siswa Baru Lebih Mudah Mendapat PIP
Segera urus NISN jika belum terdaftar.
Pastikan data KK dan KTP sama dengan data sekolah.
Jika tidak punya KKS/PKH, buat SKTM yang valid.
Aktif bertanya ke sekolah kapan jadwal pengusulan dibuka.
Pantau status penerimaan melalui portal resmi Kemendikdasmen.
Nominalnya sama seperti siswa lama karena mengacu pada jenjang:
SD: Rp 450.000/tahun
SMP: Rp 750.000/tahun
SMA/SMK: Rp 1.800.000/tahun
Siswa kelas 1, 7, dan 10 tidak mendapat nominal berbeda; mereka hanya masuk skema jenjang masing-masing.
Baca Juga: Bank Indonesia Kokohkan Makroekonomi dan Kolaborasi Investor Relations
Siswa baru sangat memungkinkan mendapatkan PIP asalkan memenuhi kriteria dan melewati proses verifikasi sekolah.
Jangan ragu mengajukan sejak awal tahun pelajaran karena proses penetapan sering berjalan bertahap.***




