POJOKSATU.id - Guru dan kepala sekolah saat ini tengah menyelesaikan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM untuk masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024.

Perlu diingat, tahapan akhir dari serangkaian pengelolaan kinerja yang telah dilaksanakan oleh setiap pegawai khususnya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk jabatan fungsional guru dan kepala sekolah di fitur Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah Penilaian Kinerja (PK).

Sehingga pengelolaan kinerja di PMM sebenarnya bukan akhir dari selesainya kegiatan penilaian guru. Meski begitu, pengelolaan kinerja tetap harus disinkronisasi dan dilakukan penilaian di dalam e Kinerja BKN.

Sayangnya, masih ada para guru dan kepala sekolah yang terkendala karena sinkron PMM dengan e kinerja belum terintegrasi.

Baca Juga: GURU GAGAL TIDUR, Bu Nunuk Minta JANGAN MISKONSEPSI, Hanya Ini yang Wajib Dikerjakan Guru di PMM, Pemberian TPP Dinilai dari Kinerja 2023

Padahal dalam surat edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor : 0559/B.B 1/GT.02.00/2024 tanggal 2 Februari 2024 yag pernah disampaikan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, disebutkan aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun nyatanya, guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM, mendapati hasil pengisian SKP yang dilakukan belum sinkron di aplikasi e-kinerja BKN.

Sejatinya, data dalam PMM di Kemendikbud juga terdistribusi ke aplikasi e-kinerja BKN secara berkala.

Saat ini data yang diinput oleh para guru dan kepala sekolah adalah SKP periode Januari-Juni 2024 yang sudah dicapai dalam pelaksanaan kinerja hingga akhir Juni 2024.

Baca Juga: Bukan Hanya Mengisi SKP, Guru Bisa Manfaatkan Platform Merdeka Mengajar Jadi Perangkat Ajar

Perlu diketahui, bahwa tanda integrasi sukses adalah munculnya keterangan periode baru di daftar SKP di e-Kinerja BKN, yaitu "Periode 1 Januari 2024 - 30 Juni 2024".

Untuk memastikan integrasi PMM dengan e Kinerja BKN, periksa hal-hal berikut.

1. Cek Profil Diri

Pastikan profil diri sudah benar, terutama di bagian unit kerja dan data atasan. Edit profil jika unit kerja belum benar, terutama untuk yang baru mutasi.

2. Periksa Daftar SKP

Baca Juga: SALAH PENCET, Tombol Ubah Rencana Ini Selamatkan RHK Guru, ANTI RIBET Bukti Dukung 2023 Bisa Berlaku, Begini Caranya

Pastikan tidak ada SKP yang dibuat secara manual untuk Periode 2024. Jika ada, hapus SKP manual tersebut untuk menghindari konflik periode.

Perlu ditegaskan bahwa SKP manual bisa menghambat proses integrasi, sehingga perlu dihapus jika ada.

3. Proses Integrasi Bertahap

Perlu diketahui bahwa proses integrasi atau sinkron PMM dengan e kinerja perlu dilakukan secara bertahap. Kepala sekolah diprioritaskan untuk integrasi karena diperlukan untuk SKP tenaga kependidikan.

Baca Juga: Ketahui Angka Kredit Pengisian SKP Guru, Jika Tidak Mengisi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin, Pelajari Lengkapnya di Sini!

Setelah itu, guru diminta untuk bersabar menunggu proses integrasi selesai.

Untuk melakukan sinkron PMM dengan e Kinerja, coba langkah berikut:

  1. Buka dan login ke alamat E kinerja : https://kinerja.bkn.go.id/
  2. Klik menu SKP, perhatikan Periode Penilaian 1 Januari-30 Juni 2024.
  3. Klik detail SKP dengan memperhatikan Tugas Utama dan Tugas Tambahan. Jika masih kosong artinya belum sinkron dengan PMM.
  4. Klik "Sinkron PMM" di sudut kanan atas.
  5. Klik kotak hijau "Sinkron Data PMM"
  6. Klik OK. Perhatikan di bagian Tugas Utama dan Tugas Tambahan akan terisi otomatis sesuai RHK di PMM.

Baca Juga: Bukan UNDANGAN DIKLAT, Guru Bisa Mudah Mendapat Bukti Dukung yang Diterima RHK, Info Kegiatan Resmi Kemendikbudristek Baca Ini

Pasca sinkron dilakukan penilaian RHK di E-Kinerja. Langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Login ke alamat E-kinerja : https://kinerja.bkn.go.id/
  2. Klik menu SKP, kemudian klik tombol penilaian pada SKP periode 2024
  3. Tambahkan periode penilaian untuk setiap bulannya
  4. Lakukan langkah 3 sampai pada bulan terakhir yang ada di periode penilaian.
  5. Selanjutnya, lakukan penilaian setiap bulannya mulai dari mengisi rencana aksi. Pilih rencana aksi yang disesuaikan dengan RHK pada bulan yang akan dinilai.
  6. Langkah selanjutnya adalah mengisi bukti dukung yang disesuaikan dengan rencana aksi.
  7. Lakukan feedback pada rekan sejawat. Pilih beberapa rekan untuk diberi feedback.
  8. Terakhir, tunggu sampai pejabat penilai (atasan) melakukan penilaian terhadap kinerja. ***