POJOKSATU.ID - Simulasi penerapan skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dan menarik perhatian.

Khususnya di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema ini digadang-gadang akan mengubah total sistem penggajian ASN menjadi lebih sederhana, transparan, dan berbasis beban kerja jabatan, bukan lagi golongan kepangkatan konvensional.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Setara ASN Penuh, Gaji Minimal Honorer dan Kenaikan Gaji 2026

Dalam simulasi awal yang dipaparkan Sumeks Radio, skema Single Salary bahkan menunjukkan potensi gaji bersih PPPK yang bisa lebih tinggi dibanding PNS pada level awal karier.

 

Apa Itu Skema Single Salary ASN?

Skema Single Salary merupakan konsep penggajian ASN yang menyatukan seluruh komponen penghasilan mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kinerja ke dalam satu angka gaji bulanan.

Dengan sistem ini, ASN tidak lagi menerima berbagai jenis tunjangan terpisah seperti dalam sistem lama.

Baca Juga: Akhirnya! BKN Pastikan Kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun Depan, Ini Detail yang Harus Diketahui

Penentuan besaran gaji tidak lagi bertumpu pada golongan atau masa kerja semata, melainkan pada grading jabatan, yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan kompleksitas tugas.

 

Simulasi Gaji Bersih PPPK Golongan II a

Dalam simulasi yang disampaikan salah satu media, berikut gambaran gaji PPPK Golongan II/a jika skema Single Salary diterapkan:

- Gaji pokok: Rp2.116.900

- Tunjangan kinerja 5 persen: Rp105.845

- Total penghasilan sebelum pajak: Rp2.222.745

- Estimasi pajak: sekitar Rp111.000

Dengan perhitungan tersebut, gaji bersih PPPK diperkirakan mencapai sekitar Rp2.111.745 per bulan.

Baca Juga: Ketegangan Memuncak, BKN dan DPR Bahasa Soal Isu Seleksi 2026, Benarkah Jadi Penentu Nasib Status PPPK?

Angka ini menjadi gambaran awal take home pay PPPK dalam sistem Single Salary, meski masih bersifat simulasi.

 

Perbandingan dengan Gaji PNS Setara

Dalam simulasi yang sama, gaji bersih PNS Golongan II/a diperkirakan berada di angka sekitar Rp1.955.210 per bulan.

Artinya, PPPK pada level awal berpotensi membawa pulang penghasilan sekitar Rp156 ribu lebih tinggi dibanding PNS.

Baca Juga: Batubara Ilegal 1.430 Ton Digerebek, ESDM Bongkar Praktik Tambang Liar di Muara Enim

Perbedaan ini dipengaruhi oleh skema tunjangan kinerja dan penilaian jabatan yang diterapkan berbeda antara PPPK dan PNS dalam simulasi Single Salary.

 

Bagaimana Struktur Perhitungan Gaji Single Salary?

Skema Single Salary menghitung gaji ASN, termasuk PPPK, dengan mekanisme:

1. Gaji pokok digabung dengan tunjangan kinerja (sekitar 5 persen)

Baca Juga: Negara Tega! Lansia 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Bui karena Seekor Cendet

2. Seluruh komponen penghasilan disatukan dalam satu paket gaji bulanan

3. Pajak dipotong langsung dari total gaji

4. Besaran gaji ditentukan terutama oleh grading jabatan, bukan golongan ASN lama

Dengan struktur ini, pemerintah berharap tercipta sistem penggajian yang lebih adil dan mencerminkan kontribusi nyata setiap ASN.

 

Catatan Penting, Masih Tahap Wacana

Perlu digarisbawahi, skema Single Salary ASN hingga kini belum resmi diberlakukan. Kebijakan ini masih berada pada tahap wacana dan draft, dengan target penerapan sekitar tahun 2026.

Baca Juga: Empati Wanita

Selain itu, meskipun sistem gaji disatukan, total gaji bersih antara PNS dan PPPK tetap dapat berbeda.

Tergantung pada beban kerja jabatan, grading posisi, serta kebijakan tunjangan lain yang ditetapkan pemerintah.

 

PPPK Berpeluang Diuntungkan di Awal Karier

Dalam skema ini, PPPK dinilai berpotensi memperoleh take home pay yang relatif lebih tinggi pada fase awal karier.

Hal ini disebabkan oleh perhitungan tunjangan kinerja dan nilai jabatan yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada struktur gaji pokok tradisional seperti pada PNS.

Baca Juga: Bencana Sumatera, BNPB Catat 1.003 Korban Jiwa dan Kerugian Capai Rp51 Triliun, Warganet: Belum Jadi Bencana Nasional Nih

Namun, kepastian besaran gaji tetap menunggu keputusan final pemerintah.

Simulasi Single Salary membuka peluang perubahan signifikan dalam sistem penggajian ASN.

Berdasarkan simulasi awal, PPPK Golongan II/a berpotensi menerima gaji bersih sekitar Rp2,11 juta per bulan, sedikit lebih tinggi dibanding PNS setara.

Meski demikian, kebijakan ini masih berupa wacana dan belum resmi diterapkan secara nasional.***