POJOKSATU.id - Polemik pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Isu ini sempat memicu kegelisahan di kalangan PPPK maupun pemerintah daerah (pemda).
Menyusul kekhawatiran keterbatasan anggaran daerah untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: WAJIB untuk Pelamar! Contoh Surat Pernyataan 16 Poin PPPK KemenHAM 2026
BKN menegaskan, pemda seharusnya tidak kesulitan dalam membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
Karena solusi pendanaannya sudah diatur secara jelas oleh pemerintah.
Bahkan, skema pembiayaan tersebut dinilai tidak menambah beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BKN Beberkan Solusi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
BKN menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dapat dibayarkan menggunakan pos belanja barang dan jasa.
Hal tersebut sama seperti mekanisme pembayaran tenaga honorer sebelum dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Artinya, pemda tidak perlu menyediakan anggaran baru secara khusus.
Baca Juga: Gus Yahya dan Gus Yaqut: Rekam Jejak Dua Saudara yang Mewarnai NU, Politik, dan Kontroversi
Skema ini dinilai realistis karena selama ini belanja barang dan jasa memang digunakan untuk membayar tenaga non-ASN di daerah.
Dengan perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu, sumber dananya tetap bisa menggunakan pos anggaran yang sama.
Dikutip dari JPNN, 9 Januari 2026, Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan:
“Sebenarnya pemda tidak akan kesulitan soal gaji PPPK paruh waktu. Pemda bisa mengambil dananya dari pos belanja barang dan jasa,”.
Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Diatur Regulasi
BKN juga menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan saat masih berstatus honorer.
Atau setidaknya disesuaikan dengan kemampuan daerah dan ketentuan upah yang berlaku.
Baca Juga: Pemutakhiran KBBI: Ada 3.259 Entri Kata Baru, Total Kosakata Capai 210.595
Dengan adanya aturan tersebut, BKN menilai kekhawatiran pemda terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu seharusnya tidak lagi menjadi alasan penghambat.
Pemda Diminta Tidak Bingung dan Tidak Menunda
BKN mengingatkan pemerintah daerah agar tidak ragu menjalankan kebijakan ini.
Selama mekanisme anggaran dijalankan sesuai aturan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Sudah Dibuka, Lalu Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya
Selain itu, BKN juga menekankan pentingnya komitmen pemda.
Tentunya agar tidak terjadi penurunan kesejahteraan pegawai setelah status honorer beralih menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Prinsipnya, jangan sampai setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, penghasilannya justru lebih kecil dari sebelumnya,” tambah Suharmen.
Sempat Jadi Polemik di Daerah
Sebelumnya, isu gaji PPPK Paruh Waktu ramai diperbincangkan.
Karena sejumlah daerah mengaku masih bingung menentukan besaran gaji dan sumber pendanaannya.
Sebagian PPPK Paruh Waktu juga khawatir penghasilannya berada di bawah upah minimum daerah.
Baca Juga: Viral! Rekaman Stand-Up Pandji dalam Flashdisk Kini Dibedah Polisi
Namun, dengan penjelasan BKN ini, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret.
Sehingga tidak menunda pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan BKN untuk Daerah
BKN menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari solusi penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa merugikan pegawai maupun daerah.
Dengan skema pendanaan yang sudah tersedia dan payung hukum yang jelas, pemda seharusnya tidak keberatan menjalankan kewajiban pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Ke depan, BKN memastikan akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Hal tersebut agar implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan polemik baru.***




