POJOKSATU.id, WALI KOTA telah Medan menerbitkan surat edaran SE nomor 800.1.6.2/597 tahun 2025 Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan.
Surat Edaran tentang Jam Kerja ini sebagai penegasan pengamalan disiplin di lingkungan instansi Pemerintah Kota Medan.
Ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37,5 jam dalam seminggu.
Baca Juga: Penyetaraan atau Inpassing Guru Non PNS Tahun 2025! Begini Kata Puslapdik yang Atur Tunjangan
Dilansir dari akun resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan @bkpsdm.kota.medan, berdasarkan aturan jam kerja ASN sebagai berikut;
Jadwal Kerja bagi perangkat kerja/unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja.
Senin sampai Kamis :
Jam Kerja 08.00-16.30
Istirahat : 12.00-13.00
Absen Masuk : 07.30-08.15
Absen Pulang : 16.30-17.00
Jumat :
Jam Kerja : 08.00-17.00
Istirahat : 12.00-13.30
Absen Masuk : 07.30-08.15
Absen Pulang : 17.00-17.30
Keterangan : Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan hari kerja sebanyak enam hari kerja atau lebih agar tetap memperhatikan ketentuan jam kerja pegawai ASN.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2025 CAIR, Ternyata Ada Daerah Masih Pencairan Triwulan 4 2024
Setiap pegawai ASN wajib melakukan rekam kejadiran menggunakan aplikasi kehadiran dengan ketentuan :
1. Dilakukan dengan mengambil foto wajah sendiri pada lolkasi waktu yang ditentukan
2. Jika dilakukan di luar lokasi harus melampirkan dokumen pendukung, seperti; surat tugas, undangan rapat, foto ber stamp dan lain-lain.
3. Jika terjadi gangguan pada gawai (gadget) harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkap layar (screenshoot) eror dan foto ber-stamp.
Pegawai ASN yang memanipulasi terhadap data rekam hadir dan rekapitulasi akan diberikan sanksi berupa potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari total TPP pada bulan berikutnya.
Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung wajib mengawasi pengamalan disiplin jajarannya.
Pegawai ASN yang melanggar ketentuan masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja harus dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tidak Masuk Kerja dan Hukuman
3 ari : Teguran Lisan
4-6 hari kerja : Teguran tertulis
7-10 hari kerja : Pernyataan tidak puas secara tertulis
11 sampai 13 hari kerja : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
14-15 hari kerja : Penundaan kenaikan pengkat selama satu tahun
17-20 hari kerja : Penurunan pangkat setingkat lebih rendang selama satu tahun
21-24 hari kerja : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
25-27 hari kerja : Pembebasan dari jabatan menjadi pejabat pelaksana selama 12 tahun
28 hari kerja atau lebih : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai ASN.
Baca Juga: Luput Pengawasan Ortu, Tiga Bayi Kakak Adik Tewas Terjatuh ke Dalam Sumur di Tantom Tapsel
Keterangan : hari tidak masuk kerja dihitung secara kumulatif dalam setahun.
Perhatian : Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 tahun hari kerja dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.
Demikian aturan dan sanksi jam kerja ASN Pemerintah Kota Medan Tahun 2025. ***



