POJOKSATU.id, PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan tata cara baru pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (GBPASN) atau Non ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Regulasi yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 14 Mei 2025 ini memberikan landasan hukum yang lebih akuntabel dan berkelanjutan, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni PMA Nomor 43 Tahun 2014 dan PMA Nomor 42 Tahun 2015.
Berikut informasi lengkap tentang siapa saja berhak mendapatkan TPG Non ASN di Lingkungan Kemenag.
Menurut Pasal 2, TPG diberikan kepada GBPASN yang mengajar di:
-Madrasah,
-Sekolah sebagai Guru Pendidikan Agama,
-Widyalaya
-Satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Syarat Lengkap Penerima Tunjangan Profesi
Agar dapat menerima TPG, guru non ASN harus memenuhi persyaratan berikut:
-Memiliki sertifikat pendidik (minimal satu),
-Memiliki nomor registrasi guru,
-Memenuhi beban kerja yang ditentukan,
-Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik,
-Berusia maksimal 60 tahun,
-Tidak terikat kerja tetap dengan instansi lain,
-Memiliki nilai kinerja minimal "baik",
-Mengajar sesuai rasio guru-siswa di kelas.
Namun, syarat beban kerja dan rasio kelas tidak berlaku bagi:
-Kepala madrasah/sekolah,
-Guru Bimbingan dan Konseling (BK),
-Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),
-Dengan ketentuan, guru BK dan TIK wajib membimbing minimal 3 rombongan belajar.
Besar Tunjangan yang Diberikan
Pemberian TPG dibedakan menjadi dua kategori:
-Bagi GBPASN yang telah inpassing: TPG setara dengan gaji pokok PNS dengan jabatan, pangkat, dan kualifikasi akademik setara.
-Bagi GBPASN yang belum inpassing: Besaran ditentukan oleh Menteri Agama.
-Tunjangan mulai dibayarkan per Januari tahun anggaran berikutnya, setelah guru memperoleh nomor registrasi guru resmi dari kementerian terkait.
Tahapan Proses Pemberian Tunjangan
Pasal 4 menjelaskan bahwa pemberian TPG dilakukan melalui 3 tahapan:
-Penginputan data oleh guru penerima,
-Verifikasi dan validasi data oleh Kanwil Kemenag Provinsi,
-Penetapan penerima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-Pembayaran TPG dapat dilakukan bertahap atau bulanan, tergantung kondisi keuangan dan kesiapan satuan kerja.
Baca Juga: Profil Arif Havas Oegroseno, Wamenlu yang Diangkat Jadi Komisaris Pertamina International Shipping
Dalam Kondisi Apa Tunjangan Dihentikan?
-Tunjangan akan dihentikan jika guru:
-Meninggal dunia,
-Mencapai usia 60 tahun,
-Tidak mampu lagi mengajar (berhalangan tetap),
-Mengundurkan diri atau alih profesi,
-Melanggar kewajiban sebagai guru,
-Perjanjian kerja berakhir atau dilanggar,
-Terbukti melakukan tindak pidana,
-Tidak memenuhi beban kerja,
-Melanggar kode etik guru.
-Pemberhentian ini akan ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ungkap Kematian Diplomat Muda di Menteng, Kapolda Metro Berharap Seminggu Harus Selesai
Petunjuk Teknis dan Ketentuan Penutup
-Untuk mendukung implementasi aturan ini, Direktur Jenderal Kemenag akan menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian dan penghentian TPG bagi GBPASN.
-Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, dan menjadi payung hukum baru untuk pelaksanaan tunjangan profesi guru non ASN di lingkungan Kemenag.
Klik, follow & subscribe website & medsos kami untuk mendapatkan informasi terbaru;
PMA Nomor 4 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menghargai profesionalitas guru non ASN di lingkungan Kemenag, serta mendorong tata kelola tunjangan yang lebih transparan, terukur, dan adil. ***



