POJOKSATU.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (21/7/2026).
Dalam sidang tersebut, lima perguruan tinggi negeri diminta memberikan keterangan mengenai sistem penggajian dan kesejahteraan dosen, khususnya dosen tetap non-PNS di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Sidang pleno ini membahas dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah menghadirkan Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Andalas (Unand) untuk memberikan pandangan sebagai pihak terkait.
Unhas: Gaji Dosen Tetap Non-PNS Disetarakan dengan PNS
Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Unhas, Farida Patittingi, menjelaskan bahwa dosen tetap non-PNS di Universitas Hasanuddin memperoleh hak dasar yang setara dengan dosen PNS.
Menurutnya, penghasilan dosen non-PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan keluarga atau tunjangan lainnya sesuai peraturan universitas, serta jaminan kesehatan.
"Kami memiliki dosen Non-PNS tetap dan tidak tetap. Untuk dosen tetap, standar penggajiannya disetarakan dengan standar penghasilan ASN sehingga hak-hak dasar dosen Non-PNS sama dengan PNS. Jadi tidak ada perbedaan," jelas Farida di hadapan majelis hakim konstitusi.
Ia menambahkan, sistem kompensasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian penghasilan, keadilan, penghargaan atas kinerja, serta mempertahankan talenta akademik di lingkungan kampus.
Unair Terapkan Penghasilan Tetap dan Berbasis Kinerja
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Universitas Airlangga, Ardianto, mengatakan Unair menerapkan dua komponen utama penghasilan dosen, yaitu penghasilan tetap dan penghasilan berbasis kinerja (pay for performance).
Ia menjelaskan penghasilan tetap tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga tambahan tunjangan fungsional yang diberikan kepada seluruh dosen tetap, termasuk dosen yang belum memiliki sertifikasi.
Selain itu, dosen yang telah tersertifikasi dan memenuhi beban kerja dosen tetap memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah.
"Komponen penghasilan variabel merupakan penghasilan yang diperoleh melalui insentif atas capaian atau luaran tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai pay for performance," terang Ardianto.
UGM Gunakan Skema P1, P2, dan P3
Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. Ova Emilia, menjelaskan sistem remunerasi dosen di UGM dibangun melalui tiga komponen utama.
Baca Juga: Bukan Sekadar Mengaji, Pesantren Diam-Diam Membentuk Soft Skill yang Dicari Dunia Kerja
Komponen pertama adalah Pay for Person (P1) yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat berdasarkan status kepegawaian.
Komponen kedua adalah Pay for Position (P2) yang diberikan sesuai jabatan dan tanggung jawab.
Sementara komponen ketiga berupa Pay for Performance (P3) yang diberikan berdasarkan capaian kinerja, penelitian, publikasi ilmiah, hingga berbagai prestasi akademik lainnya.
Menurut Ova, keseluruhan sistem tersebut membuat dosen menerima berbagai bentuk penghasilan, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan sertifikasi, tunjangan kehormatan hingga insentif penelitian dan publikasi.
UI Tekankan Kesetaraan Remunerasi
Universitas Indonesia juga menegaskan bahwa kesejahteraan dosen tidak hanya diukur dari besaran gaji pokok.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI Ahmad Gamal mengatakan sistem remunerasi di kampusnya dibangun melalui tiga komponen, yakni Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), dan Pay for Performance (P3).
Menurutnya, UI menerapkan prinsip penyetaraan penghasilan dasar bagi dosen PNS maupun non-PNS yang memiliki jabatan fungsional dan kualifikasi yang sama.
"Melalui ketiga komponen tersebut, sistem remunerasi Universitas Indonesia tidak hanya memberikan kepastian penghasilan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pembelajaran, produktivitas penelitian, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, dan pencapaian indikator kinerja institusi," ujar Gamal.
Unand Terapkan Dua Rezim Kepegawaian
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset Universitas Andalas, Hefrizal Handra, menjelaskan kampusnya menerapkan dua rezim kepegawaian, yakni ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK, serta pegawai non-ASN yang diangkat langsung oleh rektor.
Meski berstatus non-ASN, pegawai tetap Universitas Andalas tetap memperoleh berbagai hak, seperti gaji, tunjangan, perlindungan, fasilitas, pengembangan kompetensi, hingga jenjang karier.
"Meskipun berstatus Non-ASN, Pegawai Tetap UNAND memperoleh hak yang lengkap sesuai ketentuan universitas, meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, dan kompensasi," jelas Hefrizal.
Baca Juga: DP3A Karawang Ajak Anak Berani Berkarya dan Jadi Pelopor Perlindungan Anak
Sidang Jadi Bagian Uji Materi UU Guru dan Dosen
Keterangan dari lima perguruan tinggi tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen.
Melalui persidangan ini, para hakim konstitusi menggali praktik pengelolaan dosen di PTN-BH, khususnya terkait sistem penghasilan, kesejahteraan, dan perlakuan terhadap dosen tetap non-PNS sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara uji materi yang tengah berlangsung.***




