POJOKSATU.id - Jangan sampai salah dalam mempersiapkan daftar dokumen untuk pengisian DRH NI PPPK usai pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Sampai saat ini memang belum banyak daerah yang merilis pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Langkah selanjutnya usai dinyatakan lulus, peserta pelamar akan melalui tahapan pengisian DRH NI PPK.

Baca Juga: 17 Aplikasi Pinjol Resmi Dihapus oleh Google, Ini Daftarnya

Seperti diketahui, jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2023 dimulai pada tanggal 6 Desember sampai dengan 15 Desember 2023.

Pengumuman tersebut bisa dicek melalui akun SSCASN masing-masing.

Selain itu juga bisa melalui website instansi atau BKD masing-masing sesuai dengan yang dilamar.

Baca Juga: Semarak Akhir Tahun, Masyarakat Kendari Akan Dihibur Nassar dan Selfi Nafilah

Sebagai informasi, tahapan pengisian DRH NI PPPK 2023 sendiri dijawalkan dimulai 1 hari setelah masa pengumuman.

Yakni tepatnya mulai tanggal 16 Desember sampai dengan 14 Januari 2023.

Artinya, seluruh peserta pelamar yang dinyatakan lulus, memiliki waktu lebih kurang sebulan lamanya.

Baca Juga: Besok Mulai Wajib Militer, RM BTS Tulis Surat Panjang Tanda Perpisahan untuk ARMY : Sampai Jumpa di Masa Depan

Pengisian DRH NI PPPK sendiri hanya dilakukan secara online.

Yakni melalui portal SSCASN yang diakses dengan menggunakan akun SSCASN masing-masing.

Daftar Isi DRH NI PPPK

Untuk diketahui, pengisian DRH NI PPPK hanya dilakukan secara online melalui laman SSCASN pada link https://sscasn.bkn.go.id/.

Dengan demikian, yang pertama kali harus dilakukan tentu saja melakukan login ke akun SSCASN kita seperti biasanya.

Baca Juga: 3 Tiket Tersisa Babak 12 Besar Liga 2 Diperebutkan 5 Klub Ini, Siapa Favorit Lolos?

Tak kalah penting, mengunduh buku petunjuk pengisian DRH NI PPPK

Buku petunjuk ini penting karena akan jadi petunjuk dan bisa kita pelajari untuk proses pengisian nanti.

Setelah itu, silahkan klik 'Daftar Riwayat Hidup' pada kolom yang sudah tersedia.

Baca Juga: H-1 Masuk Wajib Militer, V BTS Tunjukkan Foto Terbaru Rambutnya yang Sudah Dipangkas Botak

Sebagai informasi, ada 6 bagian yang harus kita isi. Terdiri dari:

  • Pengisian Data Perorangan
  • Riwayat Pendidikan
  • Riwayat Pekerjaan
  • Riwayat Keluarga
  • Riwayat Organisasi
  • Dokumen

Semua bagian ini terdapat pada tab bagian atas yang bisa di-klik satu per satu.

Baca Juga: Inilah 9 Klub yang Sudah Amankan Tempat di Babak 12 Besar Liga 2, Pesta Gresik United Tertunda

Berikut ini rincianya:

1. Pengisian Data Perorangan

Pada bagian ini, terdapat seluruh data, seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir ijazah, gelar belakang, ijazah dan data lainnya.

Data yang harus diisikan diantaranya adalah data-data pribadi seperti biodata, alamat domisili dan keterangan lainnya.

Silahkan isi dan pastikan seluruh kolom yang tersedia benar-benar sudah terisi.

Jika Anda sudah yakin mengisikan data yang benar, silahkan mengisi kolom capthca di bagian bawah untuk melanjutkan pada pengisian bagian berikutnya.

2. Riwayat Pendidikan

Di bagian ini, bukan saja riwayat pendidikan saja. Tapi juga riwayat pelatihan atau kursus yang pernah Anda ikuti sebelumnya.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza Sah Menikah, Abidzar Tak Kuasa Menahan Tangis Melihat Sang Kakak

Untuk diketahui, sebagian informasi yang sudah diisikan saat melakukan pendaftaran, akan muncul otomatis.

Anda hanya perlu melakukan pengisian pada kolom-kolam yang masih belum terisi saja.

Yang terdapat pada bagian ini antara lain, tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditas dan data lainnya.

Baca Juga: Boti Perahu Legendaris di Buton Selatan, Jadi Ikon Wisata Bahari

Anda juga bisa mengubah data tersebut dengan mengklik tombol 'ubah'. Dilanjutkan dengan pengisian data baru.

Demikian juga jika Anda ingin menambahkan data, silahkan klik tombol 'tambah'.

Setelah semua diisikan, lanjutkan dengan meng-klik tombol 'simpan'.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Regulasi Kelautan Harus Berpihak pada Nelayan

Hal ini berlaku untuk riwayat pendidikan dan riwayat kursus.

3. Riwayat Pekerjaan

Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi yang Anda pernah raih .

Terdapat juga kolom nama perusahaan, jabatan serta masa kerja yang Anda lalui.

Sedangkan riwayat penghargaan, Anda diminta mengisikan lencana penghargaan yang diterima, SK, tanggal dan lainnya.

Demikian juga dengan riwayat prestasi berlaku hal yang sama.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Boy William Kompak Pamer Momen Mesra, Dinar Candy : Please, Jadianlah

Tentu saja di sini Anda juga bisa menambahkan dengan meng-klik tombol tambah riwayat pekerjaan, riwayat penghargaan dan prestasi.

4. Riwayat Keluarga

Sesuai dengan namanya, ini adalah bagian untuk mengisikan data anggota keluarga.

Baca Juga: 10 Pilihan Handphone Terbaik Harga di Bawah 2 Juta Tahun 2023, Rekomendasi Terbaru dan Berkualitas

Mulai dari orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung dan kakak/adik.

Catatan, jika pasangan Anda berstatus PNS, isikan NIP lalu klik tombol 'cari PNS'.

Jika bukan PNS, maka Anda hanya perlu mengisi kolom-kolom dengan tanda bintang (*).

 

5. Riwayat Organisasi

Sama seperti pengisian pada bagian sebelumnya, bagian riwayat organisasi bisa diisi jika memang Anda memiliki riwayat organisasi.

Bagaimana jika tidak memiliki pengalaman organisasi?

Silahkan melihat petunjuk pengisian data pada box warna kuning.

6. Dokumen

Ini adalah bagian terakhir dari pengisian DRH NI PPPK.

Perlu diingat, di bagian ini Anda harus mencetak DRH NI PPPK ini karena ada beberapa data yang wajib diisi dengan tulisan tangan.

Baca Juga: Dulu Tinggal di Gubuk, Sekarang Begini Nasib Lala Nurmala Penyanyi Top di Kota Depok

Salah satunya yakni tanda tangan Anda yang harus dibubuhkan pada isian tersebut.

Setelah itu, Anda wajib mengunggah kembali ke laman SSCASN Anda.

Teliti lagi seluruh isian karena selama Anda belum meng-klik 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

Baca Juga: Yohanes Menang Perang Saudara, Pebulutangkis Bogor Juara Guwahati Masters 2023

Jika Anda sudah yakin dan semua isian diisi dengan data yang benar, barulah klik 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

 

Dokumen yang harus Diunggah Isi DRH NI PPPK

Setelah mengisi seluruhnya kolom isian DRH NI PPPK, Anda juga harus melengkapi sejumlah dokumen penting lainnya.

Berikut ini rincian dokumen yang harus diunggah melalui laman SSCASN:

Baca Juga: Aktivis 98 Ini Luncurkan Buku Hitam Prabowo Subianto, Kekejamannya Detail Diulas

  1. Pas foto terbaru menggunakan atasan kemeja warna putih polos dengan latar belakang warna merah
  2. Wanita yang berkerudung menggunakan kerudung warna hitam polos dan yang tidak berkerudung rambut tidak menutupi telinga
  3. Foto merupakan hasil foto studio bukan hasil aplikasi editing
  4. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK
  5. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, menggunakan ijazah yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbudristek
  6. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK
  7. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kemdikbudristek
  8. Hasil cetak/print out DRH dari laman https.//sscasn.bkn.go.id pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok/besar dengan tinta hitam
  9. Telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi e-materai Rp10.000 tertanggal antara tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2023
  10. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi e-materai Rp10.000
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres)
  12. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekeria pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
  13. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang benvenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud
  14. Dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli dengan tidak terpotong, tidak miring, dan harus terbaca dengan jelas.

Itulah informasiSiapkan atau Gagal Diangkat! Ini Daftar Dokumen yang Diunggah untuk Pengisian DRH NI PPPK usai Pengumuman Kelulusan PPPK 2023. Semoga artikel ini bisa membantu Anda.***