POJOKSATU.id - Bapak Ibu guru, menjelang Ramadan, pertanyaan soal THR 2026 kembali menguat.
Bukan hanya soal kapan cair, tapi juga siapa saja yang benar-benar dipastikan menerima.
Tidak sedikit guru yang masih bingung, terutama soal perbedaan perlakuan antara guru PNS, PPPK, pensiunan, hingga guru non ASN.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Autentikasi 2 Faktor di Email Dinas ASN, PPPK, TNI, dan Polri
Agar tidak terjadi salah paham, penting bagi guru memahami kebijakan THR berdasarkan status kepegawaian, bukan sekadar kabar dari grup atau asumsi pribadi.
ASN PNS dan PPPK dalam Regulasi THR
Secara regulasi, THR adalah hak ASN, dan di dalamnya termasuk guru PNS serta guru PPPK.
Keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara, meski memiliki skema kepegawaian yang berbeda.
Baca Juga: Alasan Sakit Hati yang Berkepanjangan, Jadi Pemicu Pelaku Ledakan di Sekokah SMAN 72
Dalam praktik beberapa tahun terakhir, guru PNS dan PPPK selalu masuk dalam daftar penerima THR, sepanjang pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR.
Masuknya anggaran THR dalam Nota Keuangan Negara 2026 juga memperkuat sinyal bahwa ASN tetap menjadi kelompok utama penerima, termasuk guru.
Posisi Pensiunan Guru
Selain ASN aktif, pensiunan guru PNS juga secara konsisten masuk dalam skema penerima THR. Mekanismenya disalurkan melalui lembaga pengelola pensiun.
Baca Juga: Bos Dana Syariah Jadi Tersangka, Begini Rekam Jejak Taufiq Aljufri Sebelum Kasus Rp2,4 T Meledak
Besaran dan teknisnya diatur dalam PP yang sama, sehingga pensiunan tidak terpisah dari kebijakan THR ASN secara umum.
Karena itu, bagi guru yang sudah purnatugas, THR tetap menjadi hak sepanjang diatur dalam PP THR tahun berjalan.
Kenapa Guru Non ASN Berbeda Perlakuan
Di sinilah sering muncul kekecewaan, guru non ASN tidak masuk dalam skema THR negara, karena secara hukum mereka bukan ASN.
Negara tidak memiliki dasar regulasi untuk membayarkan THR dari APBN kepada guru non ASN, meskipun peran mereka sama-sama penting di dunia pendidikan.
Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien, Meski BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Ini bukan soal keadilan atau tidak, melainkan soal batas kewenangan anggaran negara.
Peran Instansi atau Yayasan
Bagi guru non ASN, THR menjadi tanggung jawab instansi atau yayasan tempat bekerja, baik sekolah swasta, yayasan pendidikan, maupun lembaga lain.
Besarannya umumnya mengikuti aturan ketenagakerjaan, yaitu setara satu kali gaji pokok, dan dibayarkan oleh pemberi kerja, bukan negara.
Karena itu, kebijakan THR guru non ASN bisa berbeda-beda antar lembaga.
Cara Guru Membaca Kebijakan dengan Jernih
Bapak Ibu guru perlu membedakan antara hak berbasis status hukum dan harapan pribadi.
Guru PNS, PPPK, dan pensiunan berada dalam payung kebijakan negara, sementara guru non ASN berada dalam payung lembaga tempat bekerja.
Dengan memahami posisi ini sejak awal, guru bisa lebih tenang, tidak mudah termakan isu, dan mampu menyikapi kebijakan THR 2026 secara rasional sambil menunggu aturan resmi diterbitkan.***




