POJOKSATU.id - Penantian ribuan guru di seluruh Indonesia segera berakhir.

Pengumuman kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 tahap 2 dijadwalkan akan dirilis Senin, 3 November 2025, siang ini.

Informasi yang beredar di laman resmi PPG Kemendikbud menyebutkan bahwa hasil kelulusan dapat mulai diakses sekitar pukul 14.00 WIB, meski jadwal pastinya bergantung pada proses unggah data oleh masing-masing LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Bagi peserta PPG tahap 2 yang sudah menunggu sejak pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKIN), hasil kelulusan bisa dicek melalui tiga kanal resmi berikut:

Baca Juga: 341 Ribu Guru Non ASN Terima BSU November Ini, Jangan Lupa Aktivasi Rekening!

1. Melalui laman UKPPPG Kemendikbud

-Kunjungi https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.

-Masukkan username dan password yang digunakan saat pendaftaran PPG.

-Setelah login, peserta akan langsung melihat notifikasi hasil kelulusan.

-Jika muncul tulisan “Kami ucapkan selamat atas kelulusan Saudara/i”, berarti peserta lulus.

-Namun jika muncul keterangan “(nama peserta) belum berhasil dalam UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025”, maka peserta belum lulus dan akan mendapat kesempatan mengikuti ujian ulang.

Baca Juga: Pengguna Tidak Ditemukan di Dapodik? Ini Cara Mengatasi Gagal Login Info GTK

2. Melalui laman PPG Kemendikbud

Selain portal UKPPPG, hasil kelulusan juga dapat dipantau di situs utama https://ppg.kemdikbud.go.id, tepatnya di bagian menu “Pengumuman”.

Biasanya, SK Kelulusan resmi akan diunggah lebih dulu di laman ini sebelum portal UKPPPG dibuka untuk peserta.

3. Melalui LPTK penyelenggara

Sejumlah kampus penyelenggara PPG juga merilis pengumuman secara mandiri di situs atau media sosial resmi masing-masing.

Peserta dapat memantau laman LPTK tempat mereka mengikuti PPG untuk mengetahui hasilnya lebih cepat.

Baca Juga: SMKN 2 Cibinong Gelar Pelatihan TKA 2025 dan Seminar Karir Kepada Siswanya

PPG Guru Tertentu tahap 2 tahun 2025 dinilai berdasarkan empat komponen utama, dengan bobot dan ambang batas kelulusan sebagai berikut:

1. Uji Pengetahuan (UP) – berbobot 40%, ambang lulus minimal 60/100.

2. Uji Kinerja (UKIN) – mencakup praktik mengajar dan penilaian dosen, berbobot 40%, ambang lulus minimal nilai B.

3. Perangkat Pembelajaran (TPP, Media, LKPD, Asesmen) – berbobot 10%, ambang lulus nilai B.

4. Sikap dan Etika Profesional – berbobot 10%, ambang lulus kategori Baik.

Peserta dinyatakan lulus jika seluruh komponen di atas memenuhi batas minimal.

Baca Juga: Menuju perubahan, Apakah Kendaraan Listrik Benar-Benar Ramah Lingkungan?

Sementara peserta yang belum lulus, meskipun hanya satu komponen, tetap dinyatakan belum berhasil dan dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya.

Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) serta berhak atas sertifikat pendidik tahun 2025.

Namun sebelum sertifikat diterbitkan, peserta wajib melengkapi data administrasi kelulusan, di antaranya:

-Mengunggah dokumen verifikasi data,

-Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan

Baca Juga: SBY Serukan Diplomasi Perdamaian, Indonesia Diminta Jadi Penengah Dunia di Tengah Ancaman Perang Global

-Memastikan data pribadi di sistem UKPPPG telah sesuai dengan dokumen resmi.

Kelengkapan data ini menjadi syarat utama pencetakan sertifikat pendidik oleh LPTK masing-masing.

Peserta yang belum berhasil tetap memiliki kesempatan di periode selanjutnya.

Mereka dapat mendaftar kembali sebagai retaker UKPPPG, dengan memperbaiki nilai di komponen yang belum memenuhi ambang batas.

Menurut informasi dari beberapa penguji di LPTK, guru yang telah menyelesaikan seluruh proses UP dan UKIN tanpa kendala teknis memiliki peluang besar untuk lulus.

***