POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi bapak ibu guru baik ASN maupun Non ASN.

Perlu dicatat bahwa pada tanggal 15 sampai dengan 22 Desember 2025, sejumlah tunjangan bagi guru akan dicairkan oleh pemerintah pusat.

Informasi dari pusat, seluruh tunjangan harus disalurkan pada tanggal tersebut lantaran KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan tutup anggaran tahun 2025.

KPPN sendiri adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di Bawah nauangan Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.

Baca Juga: Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, Pahami Syarat dan Tahapan Lengkap Pelaksanaannya, Waktu Layanan 70 Hari

Instansi ini bertugas mengelola pencairan dana APBN untuk membayar gaji pegawai pemerintah pusat, mengelola penerimaan negara dan melayani satuan kerja dalam pengelolaan keuangan negara agar berjalan akuntabel.

Sejumlah tunjangan bagi guru ASN maupun Non ASN juga dicairkan oleh KPPN.

Lantas apa saja tunjangan yang akan dicairkan pada tanggal 15 sampai dengan 22 Desember 2025?

1. TPG Triwulan 3 dan 4

Saat ini banyak guru yang ternyata belum menerima pencairan TPG Triwulan 3 dan 4.

Hal ini karena beberapa kendala yang dihapadi oleh bapak ibu guru.

Baca Juga: Cara Cek Progres Penerbitan NRG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025

Salah satunya terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi seperti beban kerja.

Bagi bapak ibu guru yang belum menerima TPG Triwulan 3 maupun 4 sampai dengan tanggal 14 Desember 2025, maka akan dihitung sebagai carryover atau CO.

Carryover akan dibayarkan pada tahun 2026 mendatang tepatnya di bulan Maret.

2. TPG 100 persen

Pencairan TPG 100 persen sudah memiliki payung hukum yang kuat yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.

TPG 100 persen ini hanya diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tukin atau TPP saja.

Baca Juga: Jadi Syarat Pencairan TPG! Ini Alur Penerbitan NRG Bagi Guru Non ASN

Perlu dipahami bahwa TPG 100 persen ini merupakan bagian dari THR dan gaji ke-13.

Dengan demikian, THR dan juga gaji ke-13 yang rutin dibayarkan setiap tahun akan ditambah dengan TPG 100 persen dengan besaran satu kali pokok.

Memasuki pertengahan bulan Desember masih belum terlihat hilal pencairan TPG 100 persen.

Dan saat ini baru ada satu daerah saja yang sudah mencairkan TPG 100 persen yaitu Provinsi Kalimantan Tengah.

Oleh karena itu bapak ibu guru berharap bahwa pada tanggal 15 sampai 22 Desember 2025 akan ada pencairan TPG 100 persen ke rekening mereka.

Baca Juga: Skala Bencana Terlalu Besar, Pemerintah Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF

3. GBPNS tahap 2

Insentif GBPNS tahap 2 juga sudah mulai dicairkan.

Setiap guru Kemenag akan menerima GBPNS tahap 2 dengan besaran Rp1.425.000.

Ada kriteria khusus bagi guru madrasah atau RA yang menerima GBPNS ini, di antaranya:

- Mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK

- Terdaftar di system informasi Direktorat GTK Madrasah

- Belum lulus sertifikasi

- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama dan atau NUPTK

- Kementerian Pendidikan

- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag

Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan Pembelajaran Berjenjang untuk Sekolah Terdampak Bencana di Aceh hingga Sumbar

4. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus hanya diberikan kepada guru yang megajar di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar.

Untuk besaran tunjangan khusus yang diterima guru adalah Rp7.692.100.

Saat ini dana tunjangan khusus sudah mulai dicairkan ke rekening guru penerima.

Daerah yang masuk dalam wilayah 3T di antaranya adalah:

- Ambon

- Papua

- Aceh

- Riau

- Kepulauan Riau

Baca Juga: DPR Pasang Badan, TPP ASN Tak Boleh Jadi Korban Efisiensi Anggaran

- Sumatera Selatan

- NTT

- Kalimantan Barat

- Maluku Utara

- Sulawesi Utara

- Merauke

5. BSU

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru madrasah Non ASN dengan besaran Rp300 ribu per bulan.

BSU langsung dicairkan untuk jangka Waktu 2 bulan.

Baca Juga: Usai Insiden Tabrak Siswa! BGN Perketat SOP MBG, Mobil Dilarang Masuk Sekolah

Untuk BSU ini hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan saja.

Hal ini sudah tertuang resmi dalam surat nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non ASN madrasah tahun 2025.

Demikian daftar tunjangan guru yang akan dicairkan pada bulan Desember 2025 ini.

***