POJOKSATU.id - Sampai saat ini memang belum ada aturan atau regulasi khusus yang membahas tentang berapa pastinya jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja Paruh Waktu saat ini memang jadi salah satu bahasan yang cukup serius di kalangan honorer atua non ASN.
Aturan atau regulasi tentang PPPK Paruh Waktu memang telah diterbitkan.
Yakni melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PNS? BKN Langsung Beri Penjelasan!
Akan tetapi dalam regulasi tersebut masih belum ada aturan yang menjelaskan secara gamblang soal jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Dimana aturan tentang jam kerja PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Diktum KEEMPAT BELAS, yang berbunyi:
"PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan."
PPK dalam hal ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian setempat.
Baca Juga: Hitung-hitungan THR yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu, Berapa Besarannya?
Dalam diktum tersebut, sama sekali tidak disebutkan tentang durasi jam kerja.
Lalu, bagaimana penjelasan Badan Kepegawaian Negara atau BKN tentang hal ini?
Soal jam kerja PPPK Paruh Waktu ini dijawab oleh Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja.
Aba menyatakan bahwa soal jam kerja PPPK Paruh Waktu bukan menjadi kewenangan BKN.
Melainkan merupakan kewenangan penuh dari masing-masing PPK atua pimpinan dari instansi masing-masing.
Untuk PPPK Paruh Waktu di daerah, maka hal ini menjadi kewenangan penuh dari masing-masing pemerintah daerah untuk mengaturnya.
"KemenPANRB tidak mengatur jam kerja PPPK paruh waktu, semuanya tergantung kebijakan pemda," ujar Aba Subagja, dikutip pada Kamis 30 Januari 2025.
Namun Abda menegaskan satu hal yang harus jadi perhatian khusus.
Baca Juga: DIRILIS BKN! Daftar Jabatan yang akan Diisi Oleh Pegawai PPPK Paruh Waktu!
"Dengan catatan jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," tegas Aba Subagja.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga sudah dijelaskan tentang mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dimana mekanisme tersebut diatur dalam Diktum KETUJUH dengan tahapan sebagai berikut?
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
Baca Juga: Bupati Nias Barat Datangi BKN Pusat, Minta 1.500 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jam Kerja Bervariasi
Menilik pada pernyataan BKN dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 di atas, maka bisa diambil sejumlah kesimpulan.
Baca Juga: Ratusan Honorer Pemkab Madina Tolak Status R2 dan R3, Tak Mau Jadi PPPK Paruh Waktu
Pertama, bahwa tidak ada ketentuan pasti terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Dimana tidak disebutkan apakah 8 jam, 6 jam, atau 4 jam kerja atau lain sebagainya.
Kedua, bahwa ketentuan soal jam kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi masing-masing.
Dengan demikian, sangat mungkin jam kerja PPPK Paruh Waktu di daerah yang satu dengan lainnya tidak sama.
Demikian pula jam kerja di instansi pemerintah yang satu dengan yang lain dalam satu daerah yang sama sekalipun.
Ketiga, bahwa tidak menutup kemungkinan jam kerja antara paruh waktu dan penuh waktu akan tetap sama.
Kembali lagi bahwa hal ini merupakan kewenangan penuh dari PPK atau pimpinan instansi masing-masing.
Sehingga PPK atau pimpinan instansi berhak menentukan jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Penentuan jam kerja PPK Paruh Waktu itu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Hal lain yang perlu dicatat adalah bahwa paruh waktu akan dilakukan evaluasi kinerja per triwulan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu yang bisa dimungkinkan sama dengan PPPK Penuh Waktu dan BKN tak bisa berbuat apa-apa.***




