POJOKSATU.id - Guru di seluruh Indonesia kembali menaruh perhatian pada laman Info GTK usai dilakukan penarikan data tahap pertama pada 6 November 2025.
Pasalnya, penarikan data kali ini menjadi bagian penting dari proses validasi akhir Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III yang hingga kini masih belum sepenuhnya cair untuk sebagian guru.
Sempat tidak bisa diakses pada Kamis pagi, laman Info GTK kini kembali normal.
Keterangan resmi menyebutkan bahwa perbaikan tersebut dilakukan untuk peningkatan sistem dan pembaruan validasi data guru.
Baca Juga: Cair Bertahap! Jadwal TPG Triwulan 4 2025 Guru ASN dan Non ASN Tak Sama
Berdasarkan penjelasan dari Kemendikdasmen, penarikan data pada 6 November dilakukan untuk memperkuat proses validasi tahap keempat.
Dalam tahap ini, sistem menambahkan dua poin penting validasi, yakni:
-Guru tunggal dengan penambahan Tugas Tambahan Umum (TTU) sebanyak 12 jam.
-Guru tunggal dengan penambahan Tugas Tambahan Lainnya (TTLE) sebanyak 6 jam.
Artinya, guru yang sebelumnya tidak memenuhi syarat beban kerja minimal bisa kembali diverifikasi ulang agar status Info GTK-nya bisa berubah menjadi valid dan layak menerima TPG.
Baca Juga: Cair Bertahap! Jadwal TPG Triwulan 4 2025 Guru ASN dan Non ASN Tak Sama
Kemendikdasmen menegaskan pembaruan ini dilakukan agar penyaluran TPG triwulan III dapat lebih merata dan tepat sasaran.
Hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 81 persen atau sekitar 1,2 juta guru sudah menerima TPG triwulan III.
Sisanya masih menunggu proses penyaluran, terutama di daerah yang mengalami kendala validasi data.
Pihak kementerian mengakui, penyaluran kali ini sedikit mundur akibat sinkronisasi data lintas sistem antara Dapodik, Puslapdik, dan DJPK.
Setelah pembaruan sistem 6 November, banyak guru menemukan kode status berbeda di laman Info GTK mereka.
Berikut penjelasan arti dari masing-masing kode tersebut:
1. Kode 02 – Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Guru dengan kode ini belum memenuhi jam mengajar minimal.
Solusinya, segera perbaiki data beban kerja di Dapodik atau tambahkan jam mengajar sesuai ketentuan.
2. Kode 07 – Menunggu Penerbitan SKTP
Status ini berarti guru sudah valid dan tinggal menunggu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan.
Setelah SKTP keluar, guru perlu menandatangani dokumen SPJ sebelum dana cair.
Baca Juga: Rp50 Juta Tunjangan Ketika DPR Hidup di Langit, Rakyat Masih Berjuang di Bumi
3. Kode 08 – Valid, Tinggal Menunggu Pencairan
Ini adalah kabar baik.
Data sudah valid, SKTP terbit, dan tinggal menunggu proses transfer dari KPPN ke rekening guru.
4. Kode 16 – Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan dari operator.
Guru perlu segera berkoordinasi dengan operator tunjangan agar proses tidak tertunda.
Proses penarikan data Info GTK tidak berhenti pada 6 November.
Kemendikdasmen telah menetapkan empat tahap penarikan data sepanjang bulan November untuk memastikan semua data guru tersinkron dengan benar.
Berikut jadwal lengkapnya:
Baca Juga: Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Atas Berita Hoak, Hamish Daud Lapor ke Polres Metro Jaksel
Tahap 1: 3–7 November 2025
Tahap 2: 10–14 November 2025
Tahap 3: 17–21 November 2025
Tahap 4: 24–28 November 2025
Setiap tahap akan menampung pembaruan data guru dari Dapodik dan hasil validasi daerah.
Artinya, guru yang datanya belum valid masih memiliki kesempatan agar status Info GTK-nya berubah sebelum akhir bulan.
Jika hingga kini TPG Triwulan 3 belum cair, berikut langkah-langkah yang disarankan agar proses bisa lebih cepat:
1. Jangan Panik, Cek Status Secara Bertahap
Beberapa daerah masih menunggu hasil validasi dari penarikan data tahap selanjutnya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Usul DPR Tanpa Gaji Sebut Kalau Mau Jadi Pejabat Negara, Jangan Cari Uang!
Kode seperti 02 atau 16 sering kali berubah setelah sistem diperbarui.
2. Cek Info GTK Secara Berkala
Akses laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id untuk memantau perubahan status.
Pastikan login menggunakan akun yang terdaftar di Dapodik.
3. Hubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan
Bila status tidak berubah selama lebih dari satu minggu, segera konfirmasi ke operator sekolah atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
Operator biasanya mendapatkan pembaruan dari server pusat.
Baca Juga: Bansos November Cair! PKH, BPNT, BLT hingga Beras 10 Kg Mulai Dibagikan, Cek Jadwalnya
4. Pastikan Dokumen Pencairan Lengkap
Siapkan dokumen seperti sertifikat pendidik, SK penugasan, absensi, LKG, dan nomor rekening aktif.
Kelengkapan dokumen sering kali menjadi syarat utama verifikasi akhir sebelum dana disalurkan.
***



