POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi bapak ibu guru di seluruh Indonesia.
Setelah pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1.
Saat ini pemerintah membuka pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap berikutnya.
Diketahui bahwa di tahun 2025 ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) memang menargetkan sebanyak 806 ribu guru mengikuti PPG Guru Tertentu.
Baca Juga: Jelang 1 Juni, Perbaikan Jalan di Cipongkor Bandung Barat Dimulai
Pada tahap 1 dibuka untuk 350 ribu peserta sehingga di tahapan selanjutnya masih ada kuota lebih dari 400 ribu orang guru.
Tentu hal ini menjadi angin segar bagi bapak ibu guru ASN maupun Non ASN yang belum sertifikasi.
Untuk persyaratan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap lanjutan ini masih sama yaitu:
1. Calon peserta adalah warga negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar aktif mengajar di Dapodik
Baca Juga: Layanan KA Ekonomi PSO di Daop 3 Cirebon, Dukung Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan
3. Calon peserta wajib memiliki ijazah S1 atau D-IV
4. Belum memasuki batas usia pension guru
5. NIK valid pada system dukcapil
6. Belum memiliki sertifikat pendidik
7. Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohamis serta bebas dari NAPZA
Salah satu syarat khusus yang juga harus dipenuhi adalah aktif mengajar pada tahun pelajaran 2023/2024.
Ternyata banyak guru yang mengalami kendala pada persyaratan tersebut.
Salah satu kendala, aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024 tidak terbaca di SIMPKB.
Sehingga pada persyaratan tersebut muncul silang merah dan tidak bisa melakukan pendaftaran.
Bagi guru yang mengalami kendala tersebut yang disebabkan karena kesalahan pada pemutakhiran Dapodik atau keterlambatan pemutakhiran dapodik yang tidak sesuai SK penugasan maka bisa mengisi SPTJM.
Baca Juga: MOHON MAAF! Kemenkeu Sudah Pastikan Bahwa Pencairan TPG Triwulan II Tidak Full 100 Persen!
SPTM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Template SPTJM ini tersedia di masing-masing akun Info GTK bapak ibu guru.
Nantinya template diunduh kemudian diisi, setelah diisi langsung diunggah lagi ke Info GTK.
Yang menjadi pertanyaan setelah isi dan unggah SPTJM apakah bapak ibu guru bisa langsung daftar seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025?
Baca Juga: DAFTAR Daerah yang Dipastikan Pencairan TPG Triwulan II Lebih Cepat dari Lainnya!
Jawabannya adalah tidak ya bapak ibu guru.
Setelah proses unggah, bapak ibu guru harus menunggu proses verifikasi terlebih dahulu.
Jika SPTJM valid maka bapak ibu guru bisa langsung daftar.
Namun jika ternyata hasil verifikasi tidak valid maka bapak ibu guru harus hapus SPTJM di Info GTK kemudian lakukan pengunduhan dan pengisian ulang.
***



